MEDAN TODAY– Mantan calon Walikota Medan 2016-2021 Ram­adhan Pohan, ditangkap Ke­polisian Daerah Sumatera Utara pada Selasa Malam, 19 Juli 2016. Politikus Partai Demokrat itu di­periksa atas dugaan penipuan sebesar Rp 24 miliar.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Rina Sari Gint­ing, penangkapan Ramadhan di­lakukan dengan cara menjemput paksa. Pohan kemudian dibawa ke Polda Sumatera Utara untuk keperluan penyidikan. “Dijem­put di kediamannya di Jalan Pra­muka. Sampai di Medan sekitar pukul 24.00. Sampai sekarang masih diperiksa penyidik,” ujar Rina Sari Ginting, kemarin.

BACA JUGA :  Kecelakaan Motor Tercemplung ke Sungai Cilacap, Diduga Hilang Keseimbangan

Pemeriksaan terhadap Ramadhan berawal saat Polda Sumatera Utara mendapat lapo­ran dari salah satu saksi, Elhaha Sianipar, pada Maret 2016. Elhaha mengaku Ramadhan meminjam uangnya senilai Rp 4,5 miliar pada Desember 2015 untuk kep­erluan modal atas pencalonan dia sebagai Wali Kota Medan periode 2016-2021. Ramadhan berjanji akan mengembalikan satu ming­gu setelah itu, tapi uang yang dija­njikan tak kunjung dikembalikan. “RP (Pohan) memberi jaminan kepada saksi dengan memberi­kan cek. Tapi, saat cek ini dicair­kan oleh korban, dananya tidak ada,” kata Rina.

============================================================
============================================================
============================================================