Setelah menerima laporan Elhaha Sianipar, Polda Sumatera Utara memanggil Ramadhan PoÂhan untuk menjalani pemerikÂsaan sebagai saksi. Namun, dalam dua kali pemanggilan, dia tidak pernah hadir dengan alaÂsan sakit. “Akhirnya, berdasarÂkan undang-undang, bila pangÂgilan kedua tidak juga hadir, wajib dilakukan jemput paksa,†tutur Rina.
Ramadhan Pohan pernah mengajukan diri sebagai calon Walikota Medan pada pemiliÂhan kepala daerah serentak 9 Desember 2015. Saat itu ia meminjam uang sebesar Rp 24 miliar kepada beberapa kadernÂya, termasuk Elhaha Sianipar, untuk modal nyalon. Namun, sampai waktu yang dijanjikan, Ramadhan Pohan tidak kunjung mengembalikan uang tersebut. Bahkan, setiap ditelepon, telÂepon selulernya tidak aktif. SeÂdangkan bila kebetulan bertemu dengan korban, Ramadhan seÂlalu memberikan berbagai alaÂsan untuk mengelak membayar utangnya.
Merasa ditipu, para korban lalu membuat laporan ke Polda Sumatera Utara. Namun, seteÂlah dua kali kepolisian melayÂangkan pemanggilan terhadap Ramadhan sebagai saksi atas laporan tersebut, tak satu pun panggilan dipenuhi. Saat ini poliÂtikus Demokrat itu, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, masih dalam pemeriksaan intenÂsif oleh tim penyidik Polda SumatÂera Utara.(Yuska Apitya/tmp)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















