Ramadhan Pohan Tersangka Penipuan

Setelah menerima laporan Elhaha Sianipar, Polda Sumatera Utara memanggil Ramadhan Po­han untuk menjalani pemerik­saan sebagai saksi. Namun, dalam dua kali pemanggilan, dia tidak pernah hadir dengan ala­san sakit. “Akhirnya, berdasar­kan undang-undang, bila pang­gilan kedua tidak juga hadir, wajib dilakukan jemput paksa,” tutur Rina.

Ramadhan Pohan pernah mengajukan diri sebagai calon Walikota Medan pada pemili­han kepala daerah serentak 9 Desember 2015. Saat itu ia meminjam uang sebesar Rp 24 miliar kepada beberapa kadern­ya, termasuk Elhaha Sianipar, untuk modal nyalon. Namun, sampai waktu yang dijanjikan, Ramadhan Pohan tidak kunjung mengembalikan uang tersebut. Bahkan, setiap ditelepon, tel­epon selulernya tidak aktif. Se­dangkan bila kebetulan bertemu dengan korban, Ramadhan se­lalu memberikan berbagai ala­san untuk mengelak membayar utangnya.

BACA JUGA :  Prabowo Ganti Pimpinan Badan Gizi Nasional, Nanik Sudaryati Deyang Ditunjuk Jadi Kepala Baru

Merasa ditipu, para korban lalu membuat laporan ke Polda Sumatera Utara. Namun, sete­lah dua kali kepolisian melay­angkan pemanggilan terhadap Ramadhan sebagai saksi atas laporan tersebut, tak satu pun panggilan dipenuhi. Saat ini poli­tikus Demokrat itu, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, masih dalam pemeriksaan inten­sif oleh tim penyidik Polda Sumat­era Utara.(Yuska Apitya/tmp)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================