Untitled-4JAKARTA, TODAY—Instruksi Presiden Joko Widodo terkait banyaknya keluhan kepala dae­rah soal oknum polisi dan jaksa yang melakukan kriminalisasi dibenarkan Kejaksaan Agung (Ke­jagung).

Jaksa Agung M Prasetyo mem­benarkan jika ada oknum di ke­jaksaan yang melakukan peny­impangan kewenangan. Namun, ditegaskannya tak ada kompromi untuk oknum seperti itu. “Me­mang benar ada oknum kejak­saan yang katakanlah melakukan penyimpangan dan penyalah­gunaan kewenangan. Saya tidak akan lakukan kompromi. Itu su­dah komitmen saya,” kata Pra­setyo di Kompleks Istana Kepres­idenan, Jakarta, Rabu (20/7/2016).

Dikatakan Prasetyo, Presiden Jokowi pun tahu banyak soal oknum jaksa yang melakukan penyalahgunaan wewenang. “Lihat contohnya di Pontianak, meskipun kita digu­gat, itu bukti wujud dari komit­men kita untuk tidak ada kompro­mi terhadap aparat pemerintah yang masih menggunakan para­digma lama. Jadi yakinilah itu, kita enggak main-main masalah integritas,” kata Prasetyo.

Untuk masalah oknum yang melakukan penyimpangan terse­but, kini sudah ada Tim Pen­gawal dan Pengaman Pemerin­tahan Pembangunan (TP4). Tim ini menjadi adalan Kejaksaan Agung untuk mengontrol oknum-oknum jaksa yang nakal. Kepala daerah atau pun masyarakat bisa mengadukan oknum jaksa nakal ke lembaga itu. “Itu adalah in­strumen pendamping. Kita ber­harap pada kepala daerah untuk memanfaatkan lah dengan se­baik-baiknya. Memang harus ada keterbukaan di sana supaya kita bisa mengawal, bisa memberi­kan arahan yang benar,” kata Prasetyo.

BACA JUGA :  Hindari 5 Makanan Penyebab Kamu Pikun, Ternyata Sering Dikonsumsi

“Banyak juga para gubernur, walikota yang setiap ketemu saya merasa bersyukur dan berterima kasih dengan adanya TP4 yang kita bentuk itu. Bahwa mungkin ada yang juga masih merasa takut dan sebagainya. Nanti kembali perlu diklarifikasi dulu. Saya juga akan klarifikasi dan cari apakah benar masih ada jaksa-jaksa di daerah yang melakukan hal-hal perbuatan tercela. Itu jaminan saya,” tambah Prasetyo.

Sebelumnya, Presiden Jokowi pada Selasa (19/7/2016) kemarin mengumpulkan para kapolda dan kepala kejaksaan tinggi se-Indo­nesia untuk memberikan arahan. Jokowi mengingatkan banyak hal-hal yang sebenarnya tidak bisa dipidana.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut di Tol Kalanganyar, Bus Eka Seruduk Truk hingga Tewaskan 1 Penumpang

Ada lima instruksi yang di­berikan Presiden Jokowi. Pertama adalah kebijakan diskresi tidak bisa dipidanakan. Kedua, tindakan administrasi pemerintahan juga sama tidak bisa dipidanakan. Polri dan Kejaksaan harus bisa bedakan tindakan yang betul-betul pidana atau nyolong dalam bahasa Jokowi.

“(Ketiga), Saya kira aturan di badan pemeriksa keuangan jelas mana yang pengembalian mana yang tidak. Kerugian BPK diberi peluang 60 hari ini juga harus di­catat,” lanjut Jokowi.

Keempat, kerugian negara yang bisa dipidanakan harus konkret, tidak mengada-ada. Ke­lima, tidak diekspose ke media secara berlebihan sebelum di­lakukan penuntutan. “Evaluasi perjalanan setahun ini saya masih banyak sekali dengar tidak ses­uai dengan yang saya sampaikan. Kita harus kawal pembangunan sebaik-baiknya di kabupaten/kota, provinsi termasuk di pusat sehingga hal-hal yang tadi saya sampaikan agar betul-betul jadi perhatian,” tandasnya.

(Yuska Apitya Aji/ed:Mina)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================