JAKARTA, TODAY—Instruksi Presiden Joko Widodo terkait banyaknya keluhan kepala daeÂrah soal oknum polisi dan jaksa yang melakukan kriminalisasi dibenarkan Kejaksaan Agung (KeÂjagung).
Jaksa Agung M Prasetyo memÂbenarkan jika ada oknum di keÂjaksaan yang melakukan penyÂimpangan kewenangan. Namun, ditegaskannya tak ada kompromi untuk oknum seperti itu. “MeÂmang benar ada oknum kejakÂsaan yang katakanlah melakukan penyimpangan dan penyalahÂgunaan kewenangan. Saya tidak akan lakukan kompromi. Itu suÂdah komitmen saya,†kata PraÂsetyo di Kompleks Istana KepresÂidenan, Jakarta, Rabu (20/7/2016).
Dikatakan Prasetyo, Presiden Jokowi pun tahu banyak soal oknum jaksa yang melakukan penyalahgunaan wewenang. “Lihat contohnya di Pontianak, meskipun kita diguÂgat, itu bukti wujud dari komitÂmen kita untuk tidak ada komproÂmi terhadap aparat pemerintah yang masih menggunakan paraÂdigma lama. Jadi yakinilah itu, kita enggak main-main masalah integritas,†kata Prasetyo.
Untuk masalah oknum yang melakukan penyimpangan terseÂbut, kini sudah ada Tim PenÂgawal dan Pengaman PemerinÂtahan Pembangunan (TP4). Tim ini menjadi adalan Kejaksaan Agung untuk mengontrol oknum-oknum jaksa yang nakal. Kepala daerah atau pun masyarakat bisa mengadukan oknum jaksa nakal ke lembaga itu. “Itu adalah inÂstrumen pendamping. Kita berÂharap pada kepala daerah untuk memanfaatkan lah dengan seÂbaik-baiknya. Memang harus ada keterbukaan di sana supaya kita bisa mengawal, bisa memberiÂkan arahan yang benar,†kata Prasetyo.
“Banyak juga para gubernur, walikota yang setiap ketemu saya merasa bersyukur dan berterima kasih dengan adanya TP4 yang kita bentuk itu. Bahwa mungkin ada yang juga masih merasa takut dan sebagainya. Nanti kembali perlu diklarifikasi dulu. Saya juga akan klarifikasi dan cari apakah benar masih ada jaksa-jaksa di daerah yang melakukan hal-hal perbuatan tercela. Itu jaminan saya,†tambah Prasetyo.
Sebelumnya, Presiden Jokowi pada Selasa (19/7/2016) kemarin mengumpulkan para kapolda dan kepala kejaksaan tinggi se-IndoÂnesia untuk memberikan arahan. Jokowi mengingatkan banyak hal-hal yang sebenarnya tidak bisa dipidana.
Ada lima instruksi yang diÂberikan Presiden Jokowi. Pertama adalah kebijakan diskresi tidak bisa dipidanakan. Kedua, tindakan administrasi pemerintahan juga sama tidak bisa dipidanakan. Polri dan Kejaksaan harus bisa bedakan tindakan yang betul-betul pidana atau nyolong dalam bahasa Jokowi.
“(Ketiga), Saya kira aturan di badan pemeriksa keuangan jelas mana yang pengembalian mana yang tidak. Kerugian BPK diberi peluang 60 hari ini juga harus diÂcatat,†lanjut Jokowi.
Keempat, kerugian negara yang bisa dipidanakan harus konkret, tidak mengada-ada. KeÂlima, tidak diekspose ke media secara berlebihan sebelum diÂlakukan penuntutan. “Evaluasi perjalanan setahun ini saya masih banyak sekali dengar tidak sesÂuai dengan yang saya sampaikan. Kita harus kawal pembangunan sebaik-baiknya di kabupaten/kota, provinsi termasuk di pusat sehingga hal-hal yang tadi saya sampaikan agar betul-betul jadi perhatian,†tandasnya.
(Yuska Apitya Aji/ed:Mina)
Bagi Halaman