Bulan lalu, Pokemon Go diri­lis di Amerika Serikat dan saat itu diunduh lebih dari 7 juta kali. Wa­laupun permainan ini secara resmi belum dirilis di Indonesia, aplikasi ilegalnya telah dimainkan ribuan orang.

Animasi Pokemon sempat pop­uler di kalangan anak-anak era 1990-an. Kini para penggemarnya bisa mencari poket monster dan mempertarungkannya dengan ke­punyaan lawan melalui permainan Pokemon Go.

Pokemon Go dimainkan den­gan menggunakan kamera telepon seluler secara real timeatau lang­sung. Pengguna berlomba-lomba mencari sosok animasi Pokemon di segala penjuru menggunakan kamera ponsel, dengan latar layar gambar nyata keadaan sekitar.

Belakangan muncul kekhawati­ran, secara tak sadar pengguna yang sedang berburu Pokemon di lokasi-lokasi vital seperti markas militer, dapat dimanfaatkan untuk mengumpulkan informasi melalui gambar dan video.

Sebelumnya, Menteri Pertah­anan Ryamizard Ryacudu ber­pendapat permainan Pokemon Go merugikan orang lain. Dia men­duga jika ada yang bermain Poke­mon Go di sejumlah objek vital negara, maka intelijen asing bisa memetakan objek vital di Indone­sia.

Ryamizard mengatakan perkembangan teknologi intelijen amat cepat hingga tak boleh dis­epelekan. Kecanggihan teknologi intelijen kini bisa masuk ke semua lini kehidupan masyarakat, terma­suk melalui game. “Makanya kita harus hati-hati. Apapun bentuknya, intelijen bisa masuk. Lewat Poke­mon ini bisa saja,” ujar Ryamizard.

Sejumlah instansi seperti Mabes Polri, Polda Metro Jaya, dan TNI Angkatan laut, mengeluarkan larangan bagi anggotanya untuk bermain Pokemon Go di lingkun­gan mereka.

BACA JUGA :  Mengikuti Halal Bihalal Forsesdasi, Sekda Burhanudin Ingatkan Pentingnya Kerja Sabilulungan

Markas Besar Kepolisian Re­publik Indonesia dan TNI Angka­tan Laut mengeluarkan surat eda­ran larangan bermain Pokemon Go bagi para anggotanya.

“Dikhawatirkan akan meng­ganggu kinerja pelayanan Polri ke­pada masyarakat,” kata Kepala Di­visi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, Rabu (20/7/2016).

Surat Telegram dari Kapolri tertanggal 19 Juli itu mencantum­kan dampak negatif Pokemon Go, yakni berkurangnya kewaspadaan saat bermain Pokemon Go kare­na pemain harus berkonsentrasi menatap layar telepon seluler. Hal ini menyebabkan pengguna Poke­mon Go sulit berkonsentrasi ketika sedang bekerja.

Selain itu, permainan ber­basis Global Positioning Sys­tem (GPS) tersebut mengharuskan pemain mengaktifkan geolokasi sehingga bisa berbahaya jika lokasi permainan berada di lingkungan Markas Polri. “Karena (gambar Markas Polri) akan terekam, dan apabila informasi itu jatuh ke orang yang tidak bertanggung jawab, maka dapat disalahgunakan,” demikian bunyi surat telegram Ka­polri.

Dampak negatif lain yang dikha­watirkan Polri, Pokemon Go dapat memicu keributan sesama rekan yang sama-sama memainkannya, karena memperebutkan item bo­nus dan Pokemon. “Selalu ada ke­mungkinan yang tersinggung lalu menyerang lewat dunia maya, dan itu dapat membuat seseorang dil­aporkan dengan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik).”

Berdasarkan sejumlah pertim­bangan itu, Kapolri “melarang ang­gota bermain game Pokemon Go di lingkungan/fasilitas/Mako Polri, melarang anggota bermain Poke­mon Go saat jam kerja apalagi bagi mereka yang melaksanakan tugas-tugas khusus seperti menjaga tah­anan.”

BACA JUGA :  Sampaikan Rekomendasi LKPJ Bupati Bogor Tahun 2023, Pj. Bupati Bogor Bersama DPRD Kabupaten Bogor Gelar Rapat Paripurna 

Selain melarang anggotanya bermain Pokemon Go, Polri juga meminta personelnya mewaspadai tiap orang yang mencurigakan ke­tika bermain Pokemon Go di dekat lingkungan, fasilitas, atau Markas Polri.

Secara terpisah, Kepala Staf TNI AL Laksamana Ade Supandi menyatakan Pokemon Go tak dike­hendaki instansinya untuk dimain­kan, terkait konteks pertahanan dan keamanan.

“Melarang prajurit TNI AL me­mainkan Pokemon di lingkungan TNI AL, termasuk di kapal. Sebab lewat GPS, semua ponsel bisa men­girimkan gambar dan posisi loka­si,” kata Ade.

Surat TNI AL menyebutkan Pokemon Go yang merupakan permainan berbasis lokasi, meng­gunakan sistem pengumpulan data dari National Geospatial-Intelli­gence Agency. Ini adalah lembaga dukung tempur di bawah Departe­men Pertahanan Amerika Serikat, sekaligus badan intelijen dari Ko­munitas Intelijen AS yang memiliki misi utama mengumpulkan, men­ganalisis, dan mendistribusikan intelijen geospasial untuk mendu­kung keamanan nasional.

Masih menurut surat TNI AL, Pokemon Go ialah permainan yang dilengkapi perangkat intelijen un­tuk merekonsiliasi data citra fisik guna memetakan setiap sudut wilayah di mana para pemainnya berada.

Maka untuk menghindari risiko keamanan, Mabes TNI AL melar­ang anggotanya untuk memainkan Pokemon Go di dalam markas, ksa­trian, maupun objek vital TNI.

(Yuska Apitya Aji)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================