Bulan lalu, Pokemon Go diriÂlis di Amerika Serikat dan saat itu diunduh lebih dari 7 juta kali. WaÂlaupun permainan ini secara resmi belum dirilis di Indonesia, aplikasi ilegalnya telah dimainkan ribuan orang.
Animasi Pokemon sempat popÂuler di kalangan anak-anak era 1990-an. Kini para penggemarnya bisa mencari poket monster dan mempertarungkannya dengan keÂpunyaan lawan melalui permainan Pokemon Go.
Pokemon Go dimainkan denÂgan menggunakan kamera telepon seluler secara real timeatau langÂsung. Pengguna berlomba-lomba mencari sosok animasi Pokemon di segala penjuru menggunakan kamera ponsel, dengan latar layar gambar nyata keadaan sekitar.
Belakangan muncul kekhawatiÂran, secara tak sadar pengguna yang sedang berburu Pokemon di lokasi-lokasi vital seperti markas militer, dapat dimanfaatkan untuk mengumpulkan informasi melalui gambar dan video.
Sebelumnya, Menteri PertahÂanan Ryamizard Ryacudu berÂpendapat permainan Pokemon Go merugikan orang lain. Dia menÂduga jika ada yang bermain PokeÂmon Go di sejumlah objek vital negara, maka intelijen asing bisa memetakan objek vital di IndoneÂsia.
Ryamizard mengatakan perkembangan teknologi intelijen amat cepat hingga tak boleh disÂepelekan. Kecanggihan teknologi intelijen kini bisa masuk ke semua lini kehidupan masyarakat, termaÂsuk melalui game. “Makanya kita harus hati-hati. Apapun bentuknya, intelijen bisa masuk. Lewat PokeÂmon ini bisa saja,†ujar Ryamizard.
Sejumlah instansi seperti Mabes Polri, Polda Metro Jaya, dan TNI Angkatan laut, mengeluarkan larangan bagi anggotanya untuk bermain Pokemon Go di lingkunÂgan mereka.
Markas Besar Kepolisian ReÂpublik Indonesia dan TNI AngkaÂtan Laut mengeluarkan surat edaÂran larangan bermain Pokemon Go bagi para anggotanya.
“Dikhawatirkan akan mengÂganggu kinerja pelayanan Polri keÂpada masyarakat,†kata Kepala DiÂvisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, Rabu (20/7/2016).
Surat Telegram dari Kapolri tertanggal 19 Juli itu mencantumÂkan dampak negatif Pokemon Go, yakni berkurangnya kewaspadaan saat bermain Pokemon Go kareÂna pemain harus berkonsentrasi menatap layar telepon seluler. Hal ini menyebabkan pengguna PokeÂmon Go sulit berkonsentrasi ketika sedang bekerja.
Selain itu, permainan berÂbasis Global Positioning SysÂtem (GPS) tersebut mengharuskan pemain mengaktifkan geolokasi sehingga bisa berbahaya jika lokasi permainan berada di lingkungan Markas Polri. “Karena (gambar Markas Polri) akan terekam, dan apabila informasi itu jatuh ke orang yang tidak bertanggung jawab, maka dapat disalahgunakan,†demikian bunyi surat telegram KaÂpolri.
Dampak negatif lain yang dikhaÂwatirkan Polri, Pokemon Go dapat memicu keributan sesama rekan yang sama-sama memainkannya, karena memperebutkan item boÂnus dan Pokemon. “Selalu ada keÂmungkinan yang tersinggung lalu menyerang lewat dunia maya, dan itu dapat membuat seseorang dilÂaporkan dengan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik).â€
Berdasarkan sejumlah pertimÂbangan itu, Kapolri “melarang angÂgota bermain game Pokemon Go di lingkungan/fasilitas/Mako Polri, melarang anggota bermain PokeÂmon Go saat jam kerja apalagi bagi mereka yang melaksanakan tugas-tugas khusus seperti menjaga tahÂanan.â€
Selain melarang anggotanya bermain Pokemon Go, Polri juga meminta personelnya mewaspadai tiap orang yang mencurigakan keÂtika bermain Pokemon Go di dekat lingkungan, fasilitas, atau Markas Polri.
Secara terpisah, Kepala Staf TNI AL Laksamana Ade Supandi menyatakan Pokemon Go tak dikeÂhendaki instansinya untuk dimainÂkan, terkait konteks pertahanan dan keamanan.
“Melarang prajurit TNI AL meÂmainkan Pokemon di lingkungan TNI AL, termasuk di kapal. Sebab lewat GPS, semua ponsel bisa menÂgirimkan gambar dan posisi lokaÂsi,†kata Ade.
Surat TNI AL menyebutkan Pokemon Go yang merupakan permainan berbasis lokasi, mengÂgunakan sistem pengumpulan data dari National Geospatial-IntelliÂgence Agency. Ini adalah lembaga dukung tempur di bawah DeparteÂmen Pertahanan Amerika Serikat, sekaligus badan intelijen dari KoÂmunitas Intelijen AS yang memiliki misi utama mengumpulkan, menÂganalisis, dan mendistribusikan intelijen geospasial untuk menduÂkung keamanan nasional.
Masih menurut surat TNI AL, Pokemon Go ialah permainan yang dilengkapi perangkat intelijen unÂtuk merekonsiliasi data citra fisik guna memetakan setiap sudut wilayah di mana para pemainnya berada.
Maka untuk menghindari risiko keamanan, Mabes TNI AL melarÂang anggotanya untuk memainkan Pokemon Go di dalam markas, ksaÂtrian, maupun objek vital TNI.
(Yuska Apitya Aji)