
Mulai Agustus nanti, KementÂerian ESDM bersama Komisi PemÂberantasan Korupsi (KPK) akan turun lapangan mensosialisasikan penertiban IUP non CnC ke daeÂrah-daerah. Mulai dari ke BengkuÂlu untuk wilayah Sumatera, BalikÂpapan untuk wilayah Kalimantan, dan Gorontalo untuk Indonesia Timur. “Kita merencanakan AgusÂtus terjun langsung bersama KPK bagaimana agar ini berjalan. PerÂtama di Bengkulu, Balikpapan, terakhir di Gorontalo untuk IndoÂnesia Timur,†tutur Bambang.
Bila IUP non CnC tersebut tiÂdak dibereskan oleh para kepala daerah hingga akhir tahun, IUP akan dicabut secara otomatis berÂdasarkan Permen ESDM 43/2015. Bambang berjanji tak akan ragu-ragu untuk mencabut IUP-IUP non CnC yang tak melengkapi perÂsyaratan hingga akhir tahun ini. “Kita melakukan berbagai upaya agar ini selesai paling lambat akhÂir tahun ini, 90 hari dari SeptemÂber,†tutupnya.
Terpisah, Kepala Dinas EnÂergi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Bogor Ridwan Syamsudin mengatakan, maraÂknya penambangan liar membuat pemerintah Kabupaten Bogor rugi rata-rata Rp25 miliar per tahun. Saat ini tambang ilegal berbagai macam kategori menyebar di 50 titik di seluruh Kabupaten Bogor. Jumlah tersebut fluktuatif dan lokasinya berpindah-pindah. SeÂmentara tambang yang berizin berjumlah sekitar 70 titik.
“Bagaimana pun harus ada tinÂdakan. Pemkab rugi sampai Rp25 miliar per tahun dalam hal pemaÂsukan. Angka itu hasil hitungan 2010-2014. Belum lagi kerugian dalam hal kerusakan lingkungan,†kata Ridwan, Kamis (21/7/2016).
Menurutnya, setelah kewenanÂgan perizinan ditarik ke tingkat provinsi, pengurusan izin pertamÂbangan menjadi lebih lama, jauh, dan lebih banyak melibatkan inÂstansi. Hal itu yang membuat sejumlah pengusaha tambang memilih jalan pintas dengan langÂsung memulai aktivitas pertamÂbangan.
Oleh karena itu, Pemkab, PemÂprov, dan pemerintah pusat harus duduk bersama untuk membahas sistem yang ideal. Perizinan yang dikelola langsung oleh Pemprov dan pusat juga membuat Dinas ESDM Kabupaten Bogor tak lelÂuasa menindak.
Menurutnya, perlu ada pemÂbagian kewenangan dalam perÂizinan pertambangan. PertamÂbangan yang termasuk kategori strategis menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tambang yang bersifat vital menjadi kewenangan pemerintah provinsi, dan pertÂambangan yang nonstrategis dan nonvital diserahkan pada kota dan kabupaten masing-masing. “Kami dilema juga karena harus membiarkan galian liar di depan mata. Walaupun penertiban menÂjadi ranah provinsi dan pusat, bukan berarti kami tak akan berÂtindak. Penambang ilegal silakan urus dulu perizinan atau bersiap saja berhadapan dengan kami,†kata Ridwan.(*/ed:Mina)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















