4.023 Izin Tambang Abal-abal

Mulai Agustus nanti, Kement­erian ESDM bersama Komisi Pem­berantasan Korupsi (KPK) akan turun lapangan mensosialisasikan penertiban IUP non CnC ke dae­rah-daerah. Mulai dari ke Bengku­lu untuk wilayah Sumatera, Balik­papan untuk wilayah Kalimantan, dan Gorontalo untuk Indonesia Timur. “Kita merencanakan Agus­tus terjun langsung bersama KPK bagaimana agar ini berjalan. Per­tama di Bengkulu, Balikpapan, terakhir di Gorontalo untuk Indo­nesia Timur,” tutur Bambang.

Bila IUP non CnC tersebut ti­dak dibereskan oleh para kepala daerah hingga akhir tahun, IUP akan dicabut secara otomatis ber­dasarkan Permen ESDM 43/2015. Bambang berjanji tak akan ragu-ragu untuk mencabut IUP-IUP non CnC yang tak melengkapi per­syaratan hingga akhir tahun ini. “Kita melakukan berbagai upaya agar ini selesai paling lambat akh­ir tahun ini, 90 hari dari Septem­ber,” tutupnya.

BACA JUGA :  Warkop Rasa Coffee Shop Hadir di Dramaga, Menu Mulai Rp 5.000

Terpisah, Kepala Dinas En­ergi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Bogor Ridwan Syamsudin mengatakan, mara­knya penambangan liar membuat pemerintah Kabupaten Bogor rugi rata-rata Rp25 miliar per tahun. Saat ini tambang ilegal berbagai macam kategori menyebar di 50 titik di seluruh Kabupaten Bogor. Jumlah tersebut fluktuatif dan lokasinya berpindah-pindah. Se­mentara tambang yang berizin berjumlah sekitar 70 titik.

“Bagaimana pun harus ada tin­dakan. Pemkab rugi sampai Rp25 miliar per tahun dalam hal pema­sukan. Angka itu hasil hitungan 2010-2014. Belum lagi kerugian dalam hal kerusakan lingkungan,” kata Ridwan, Kamis (21/7/2016).

Menurutnya, setelah kewenan­gan perizinan ditarik ke tingkat provinsi, pengurusan izin pertam­bangan menjadi lebih lama, jauh, dan lebih banyak melibatkan in­stansi. Hal itu yang membuat sejumlah pengusaha tambang memilih jalan pintas dengan lang­sung memulai aktivitas pertam­bangan.

BACA JUGA :  Kenali Tanda-Tanda Stres Sejak Dini, Jangan Abaikan Dampaknya pada Kesehatan Mental

Oleh karena itu, Pemkab, Pem­prov, dan pemerintah pusat harus duduk bersama untuk membahas sistem yang ideal. Perizinan yang dikelola langsung oleh Pemprov dan pusat juga membuat Dinas ESDM Kabupaten Bogor tak lel­uasa menindak.

Menurutnya, perlu ada pem­bagian kewenangan dalam per­izinan pertambangan. Pertam­bangan yang termasuk kategori strategis menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tambang yang bersifat vital menjadi kewenangan pemerintah provinsi, dan pert­ambangan yang nonstrategis dan nonvital diserahkan pada kota dan kabupaten masing-masing. “Kami dilema juga karena harus membiarkan galian liar di depan mata. Walaupun penertiban men­jadi ranah provinsi dan pusat, bukan berarti kami tak akan ber­tindak. Penambang ilegal silakan urus dulu perizinan atau bersiap saja berhadapan dengan kami,” kata Ridwan.(*/ed:Mina)

 

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================