
“Saat ini, pekerjaan yang punya pagu diatas Rp 10 milÂiar bahkan lebih, tetap dibaÂyar dalam satu anggaran. Kalau multiyears, biasanya untuk pekejaan fisik yang buÂtuh waktu lebih dari satu taÂhun pengerjaannya,†kata dia.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Permadi Adjid menÂgungkapkan Pemkab Bogor mesti menerapkan sistem pembayaran multiyears unÂtuk percepatan pembanguÂnan infrastruktur.
“Anggaran yang kita miliki kan terbatas, akibatnya proyek pembangunan infrastruktur khususnya jalan dikerjakan seÂcara bertahap. Nah, untuk meÂnyiasatinya Pemkab harus beÂrani menerapkan pembiayaan multiyears,†ungkapnya.
Pembiayaan proyek dengan pembayaran tahun jamak pun tertuang dalam Peraturan Presiden (PerÂpres) Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang PenÂgadaan Barang/Jasa PemerÂintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 tahun 2011. Sejak 2014 lalu, daerah baik kabuÂpaten/kota maupun provinsi yang akan menggunakan pembiyaan multiyears, tak perlu lagi meminta izin ke Menteri Keuangan.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















