Paksakan Terbatasnya Anggaran

“Saat ini, pekerjaan yang punya pagu diatas Rp 10 mil­iar bahkan lebih, tetap diba­yar dalam satu anggaran. Kalau multiyears, biasanya untuk pekejaan fisik yang bu­tuh waktu lebih dari satu ta­hun pengerjaannya,” kata dia.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Permadi Adjid men­gungkapkan Pemkab Bogor mesti menerapkan sistem pembayaran multiyears un­tuk percepatan pembangu­nan infrastruktur.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ajak Pemuda Perkuat Persatuan di Hari Lahir Pancasila

“Anggaran yang kita miliki kan terbatas, akibatnya proyek pembangunan infrastruktur khususnya jalan dikerjakan se­cara bertahap. Nah, untuk me­nyiasatinya Pemkab harus be­rani menerapkan pembiayaan multiyears,” ungkapnya.

Pembiayaan proyek dengan pembayaran tahun jamak pun tertuang dalam Peraturan Presiden (Per­pres) Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pen­gadaan Barang/Jasa Pemer­intah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 tahun 2011. Sejak 2014 lalu, daerah baik kabu­paten/kota maupun provinsi yang akan menggunakan pembiyaan multiyears, tak perlu lagi meminta izin ke Menteri Keuangan.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Dorong Budaya Literasi Lewat Out of The Boox 2026

 

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================