Pemerintah Kabupaten Bogor mulai memikirkan penerapan pembiayaan pekerjaan infrastruktur, khususnya jalan dengan sistem pembayaran tahun jamak (multiyears). Meski ada peluang, hal itu tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat lantaran periode masa pemerintahan yang bakal habis dalam dua tahun ke depan.
Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]
Kepala Dinas PenÂgelola Keuangan dan Barang DaeÂrah (DPKBD) KaÂbupaten Bogor Rustandi menjelaskan, pemÂbangunan infrastruktur denÂgan pembayaran tahun jamÂak biasa disesuaikan dengan masa jabatan bupati.
“Selama ini memang jaÂrang digunakan Pemerintah Kabupaten Bogor. Namun, itu mungkin saja diterapÂkan, tapi disesuaikan juga dengan masa jabatan bupati. Kalau masih panjang, sangat mungkin digunakan untuk percepatan,†kata Rustandi, Kamis (21/7/2016).
Disinggung soal adanya kemungkinan pembayaran tahun jamak diterapkan dalam APBD 2017 atau 2018, Rustadi menyatakan PemÂkab Bogor tetap berupaya semua proyek yang ada dibiÂayai dengan anggaran regulÂer atau satu tahun anggaran.
Terpisah, Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) Kabupaten Bogor Eddy WardÂhani mengatakan selama diÂrinya menjabat kepala di SKPD basah itu, belum pernah ada pekerjaan jalan dibiayai dengan sistem tahun jamak.
“Saat ini, pekerjaan yang punya pagu diatas Rp 10 milÂiar bahkan lebih, tetap dibaÂyar dalam satu anggaran. Kalau multiyears, biasanya untuk pekejaan fisik yang buÂtuh waktu lebih dari satu taÂhun pengerjaannya,†kata dia.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Permadi Adjid menÂgungkapkan Pemkab Bogor mesti menerapkan sistem pembayaran multiyears unÂtuk percepatan pembanguÂnan infrastruktur.
“Anggaran yang kita miliki kan terbatas, akibatnya proyek pembangunan infrastruktur khususnya jalan dikerjakan seÂcara bertahap. Nah, untuk meÂnyiasatinya Pemkab harus beÂrani menerapkan pembiayaan multiyears,†ungkapnya.
Pembiayaan proyek dengan pembayaran tahun jamak pun tertuang dalam Peraturan Presiden (PerÂpres) Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang PenÂgadaan Barang/Jasa PemerÂintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 tahun 2011. Sejak 2014 lalu, daerah baik kabuÂpaten/kota maupun provinsi yang akan menggunakan pembiyaan multiyears, tak perlu lagi meminta izin ke Menteri Keuangan.
Bagi Halaman