Untitled-12Pemerintah Kabupaten Bogor mulai memikirkan penerapan pembiayaan pekerjaan infrastruktur, khususnya jalan dengan sistem pembayaran tahun jamak (multiyears). Meski ada peluang, hal itu tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat lantaran periode masa pemerintahan yang bakal habis dalam dua tahun ke depan.

Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

Kepala Dinas Pen­gelola Keuangan dan Barang Dae­rah (DPKBD) Ka­bupaten Bogor Rustandi menjelaskan, pem­bangunan infrastruktur den­gan pembayaran tahun jam­ak biasa disesuaikan dengan masa jabatan bupati.

“Selama ini memang ja­rang digunakan Pemerintah Kabupaten Bogor. Namun, itu mungkin saja diterap­kan, tapi disesuaikan juga dengan masa jabatan bupati. Kalau masih panjang, sangat mungkin digunakan untuk percepatan,” kata Rustandi, Kamis (21/7/2016).

Disinggung soal adanya kemungkinan pembayaran tahun jamak diterapkan dalam APBD 2017 atau 2018, Rustadi menyatakan Pem­kab Bogor tetap berupaya semua proyek yang ada dibi­ayai dengan anggaran regul­er atau satu tahun anggaran.

BACA JUGA :  Bahas Koalisi Jelang Pilkada 2024, PKB Jadi Parpol Pertama Yang Disambangi Golkar

Terpisah, Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) Kabupaten Bogor Eddy Ward­hani mengatakan selama di­rinya menjabat kepala di SKPD basah itu, belum pernah ada pekerjaan jalan dibiayai dengan sistem tahun jamak.

“Saat ini, pekerjaan yang punya pagu diatas Rp 10 mil­iar bahkan lebih, tetap diba­yar dalam satu anggaran. Kalau multiyears, biasanya untuk pekejaan fisik yang bu­tuh waktu lebih dari satu ta­hun pengerjaannya,” kata dia.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Permadi Adjid men­gungkapkan Pemkab Bogor mesti menerapkan sistem pembayaran multiyears un­tuk percepatan pembangu­nan infrastruktur.

BACA JUGA :  Pedagang Gorengan di Ciampea Bogor Ditemukan Tewas Gantung Diri

“Anggaran yang kita miliki kan terbatas, akibatnya proyek pembangunan infrastruktur khususnya jalan dikerjakan se­cara bertahap. Nah, untuk me­nyiasatinya Pemkab harus be­rani menerapkan pembiayaan multiyears,” ungkapnya.

Pembiayaan proyek dengan pembayaran tahun jamak pun tertuang dalam Peraturan Presiden (Per­pres) Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pen­gadaan Barang/Jasa Pemer­intah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 tahun 2011. Sejak 2014 lalu, daerah baik kabu­paten/kota maupun provinsi yang akan menggunakan pembiyaan multiyears, tak perlu lagi meminta izin ke Menteri Keuangan.

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================