Untitled-2JAKARTA, TODAY—Penyidi­kan kasus peredaran vaksin palsu memang masih berja­lan. Namun, Kementerian Ke­sehatan (Kemenkes) tak mau kebobolan lagi. Posko pengad­uan dan vaksin ulang pun di­buka di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Selain itu, ada pelayanan call center Ke­menkes 1500567.

“Untuk penanganan secara medis dan komunikasi ini di­lakukan sambil berjalan simul­tan dengan aspek kesehatan. Kita sudah membuka call cen­ter serta posko pengaduan di wilayah DKI, Jabar, dan Bant­en,” ujar Ketua Satgas penang­gulangan vaksin palsu, Maura Linda Sitanggang, dalam dis­kusi penanganan vaksin palsu di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2016).

“Masyarakat silakan ber­tanya (posko pengaduan). Kami juga satgas mau meya­kinkan bawah dari hal-hal ini imunisasi adalah wajib,” sambungnya.

Linda mengatakan masyarakat juga bisa melakukan pengaduan di call center Halo Kemenkes di 1500567. “Posko ini tidak hanya untuk korban vaksin palsu, teta­pi masyarakat yang juga belum melakukan vaksin dan ragu bisa bertanya di posko ini,” imbuh linda.Sementara itu, Ikatan Dokter In­donesia (IDI) membuat penyataan maaf terkait kegaduhan vaksin palsu belakangan ini, terlebih den­gan adanya oknum dokter yang dijadikan tersangka. Pihaknya juga berjanji melakukan intropek­si terhadap internal kedokteran.“Kita telah mempunyai kesepaka­tan pribadi masing-masing. Saya ketua Umum IDI dari IDAI dan negara. Negara dalam hal ini bi­dang eksekutif dan legislatif harus meminta maaf kepada masyarakat atas musibah yang terjadi,” kata Ketua Umum IDI Prof Dr Ilham Oetomo Marsis SpOG dalam diskusi vaksin palsu di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2016)

BACA JUGA :  Diduga Rem Blong, Truk Muatan Batu di Ciampea Bogor Tabrak 3 Mobil

Ilham mengatakan, hal ini ha­rus jadi pelajaran penting untuk ke depannya. Dia juga meminta pemerintah memperbaiki pola pengawasan terhadap jalur distri­busi obat-obatan dan vaksin. “Kami ingat pesan Jokowi terjadi musibah ini itu harus mengungkapan suatu pelajaran kita bersama dan wajib melakukan intropeksi intropeksi bukan hanya kami PB IDI, tetapi juga negara juga harus intropeksi,” paparnya.

Oleh karena itu, dikatakan Il­ham beberapa organisasi masyara­kat di bidang kesehatan sepakat membentuk satgas. Dalam pelaksa­naan satgas ini akan memberikan informasi kepada pemerintah ter­kait kasus vaksin palsu. “Alhamdu­lilah kami IDI dari IDAI, Persi, ARS­SI sudah sepakat akan membuat satgas, tentu satgas dibuat akan bergabung dengan satgas negara pemerintah antara lain contoh kita anggap di sini kita buat protokol awal menenangkan masyarakat dan masyarakat bisa menerima penjelasan dengan baik. Karena pada waktu itu memang terjadi komunikasi terputus, antara dok­ter dengan orangtua masyarakat tentu kita berharap ini bisa dilaku­kan sesuatu informasi yang sejelas-jelasnya kepada pihak orangtua masyarakat,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Pemerintah Kota Bogor Targetkan Raih Predikat Utama KLA 2024

Sementara, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli menegaskan ti­dak semua dokter bersalah, karena yang terlibat hanya oknum. “Hal ini tidak bisa digeneralisir dunia kedok­teran, para dokter Indonesia yang terlibat adalah oknum-oknum dari profesi (kedokteran),” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli dalam diskusi soal vaksin palsu di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2016).

Boy mengatakan pada Senin (18/7/2016), Ikatan Dokter Indone­sia (IDI) dan Ikatan Dokter Anak In­donesia (IDAI) telah melakukan au­diensi dengan kapolri Jenderal Tito Karnavian. Salah satu kesepakatan­nya soal mendukung Polri dalam menuntaskan masalah ini. “Kami sepakat masalah penyimpangan, masalah hukum akan diselesaikan melalui jalur hukum secara obyek­tif dan berdasarkan asas praduga tidak bersalah,” lanjut Boy.

Namun tak sampai itu, penan­ganan vaksin palsu selain hanya persoalan hukum juga ada dam­pak sosial ke depan, yaitu soal ke­marahan para orangtua tadi yang bahkan ingin mengajukan gugatan sendiri. “Kemarahan publik, pen­gancaman ini tidak dibenarkan. Polri memberikan perlindungan keamanan agar masyarakat tidak tempuh hal-hal anarkis,” tandas­nya.

(Yuska Apitya Aji/ed:Mina)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================