Dampaknya, jelas mengancam kelestarian lingkunÂgan. Penurunan produktivitas lahan, tanah bertambah padat, terjadinya erosi dan sedimentasi, terjadinya gerÂakan tanah atau longsoran, terganggunya flora dan fauna, terganggunya kesehatan masyarakat, serta peÂrubahan iklim mikro merupakan serangkaian kerugian yang akan diderita tidak hanya oleh lingkungan dan maÂsyarakat sekitar, tapi bangsa Indonesia secara umum.
Secara umum, masalah utama yang seringkali muncul pasca kegiatan pertambangan adalah masalah perubahan Lingkungan, masalah perubahan bentang alam. Perubahan besar yang terlihat kasat mata adalah perubahan morpologi dan topografi lahan, serta penuÂrunan produktivitas tanah. Secara lebih rinci, terdapat pula perubahan atau gangguan yang terjadi pada flora dan fauna yang ada di lahan bekas tambang tersebut.
Pemerintah sebenarnya sudah lama mengeluarÂkan kebijakan mengenai reklamasi wilayah KP ini, sejak rezim UU No.11/1967 tentang Ketentuan Pokok PertamÂbangan sampai UU No.4/2009 tentang Pertambangan minerba (UU Minerba) beserta produk hukum turunanÂnya. Kurang lebih 42 tahun, hingga saat ini kita juga maÂsih bisa menerka problematika seputar reklamasi yang kian mengkhawatirkan. Bahkan, dengan adanya regulasi pemerintah yang terbaru pun melalui Peraturan MenÂteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi Pascatambang Pada Kegiatan Usaha Mineral dan BaÂtubara, belum mampu menjadikan seluruh pelaku usaha pertambangan untuk memenuhi kewajiban reklamasi.
Pelaksanaan kegiatan reklamasi wilayah Kuasa PerÂtambangan hingga detik ini belum begitu terasa efektiviÂtasnya. Padahal peraturan terkait kegiatan pertambangan sudah sangat jelas mewajibkan tindakan reklamasi. PenÂegakan hukum seolah hanya angin lalu. Kurangnya pemaÂhaman (atau sengaja tidak paham) akan ketentuan hukum reklamasi dan pentingnya isu kelestarian lingkungan pasca operasi tambang oleh para pelakunya disinyalir menjadi biang kerok kerusakan lahan tambang yang ada saat ini.
Pengusaha pertambangan begitu mudahnya mengeksploitasi alam secara masif, mengeruk sebanÂyak-banyaknya kekayaan sumber daya demi mendapatÂkan keuntungan yang hanya menguntungkan pihak penguasa semata. Di sisi lain mereka seolah menutup mata akan dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas mereka. Begitukah wajah dunia pertambangan di Indonesia saat ini? Mereka begitu mudahnya menÂgambil kekayaan yang dimiliki oleh alam, tetapi sangat sulit untuk mengembalikan kembali apa yang telah mereka renggut. (*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















