Wajah Pertambangan Nusantara

Dampaknya, jelas mengancam kelestarian lingkun­gan. Penurunan produktivitas lahan, tanah bertambah padat, terjadinya erosi dan sedimentasi, terjadinya ger­akan tanah atau longsoran, terganggunya flora dan fauna, terganggunya kesehatan masyarakat, serta pe­rubahan iklim mikro merupakan serangkaian kerugian yang akan diderita tidak hanya oleh lingkungan dan ma­syarakat sekitar, tapi bangsa Indonesia secara umum.

Secara umum, masalah utama yang seringkali muncul pasca kegiatan pertambangan adalah masalah perubahan Lingkungan, masalah perubahan bentang alam. Perubahan besar yang terlihat kasat mata adalah perubahan morpologi dan topografi lahan, serta penu­runan produktivitas tanah. Secara lebih rinci, terdapat pula perubahan atau gangguan yang terjadi pada flora dan fauna yang ada di lahan bekas tambang tersebut.

Pemerintah sebenarnya sudah lama mengeluar­kan kebijakan mengenai reklamasi wilayah KP ini, sejak rezim UU No.11/1967 tentang Ketentuan Pokok Pertam­bangan sampai UU No.4/2009 tentang Pertambangan minerba (UU Minerba) beserta produk hukum turunan­nya. Kurang lebih 42 tahun, hingga saat ini kita juga ma­sih bisa menerka problematika seputar reklamasi yang kian mengkhawatirkan. Bahkan, dengan adanya regulasi pemerintah yang terbaru pun melalui Peraturan Men­teri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi Pascatambang Pada Kegiatan Usaha Mineral dan Ba­tubara, belum mampu menjadikan seluruh pelaku usaha pertambangan untuk memenuhi kewajiban reklamasi.

BACA JUGA :  HARUSNYA ORANG INDONESIA PERILAKUNYA SESUAI DENGAN SILA-SILA YANG ADA DI PANCASILA

Pelaksanaan kegiatan reklamasi wilayah Kuasa Per­tambangan hingga detik ini belum begitu terasa efektivi­tasnya. Padahal peraturan terkait kegiatan pertambangan sudah sangat jelas mewajibkan tindakan reklamasi. Pen­egakan hukum seolah hanya angin lalu. Kurangnya pema­haman (atau sengaja tidak paham) akan ketentuan hukum reklamasi dan pentingnya isu kelestarian lingkungan pasca operasi tambang oleh para pelakunya disinyalir menjadi biang kerok kerusakan lahan tambang yang ada saat ini.

BACA JUGA :  Bogor Kota, Sudahkah Tertata?

Pengusaha pertambangan begitu mudahnya mengeksploitasi alam secara masif, mengeruk seban­yak-banyaknya kekayaan sumber daya demi mendapat­kan keuntungan yang hanya menguntungkan pihak penguasa semata. Di sisi lain mereka seolah menutup mata akan dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas mereka. Begitukah wajah dunia pertambangan di Indonesia saat ini? Mereka begitu mudahnya men­gambil kekayaan yang dimiliki oleh alam, tetapi sangat sulit untuk mengembalikan kembali apa yang telah mereka renggut. (*)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================