Untitled-6MAHKAMAH Agung (MA) kemarin menolak Peninjauan Kembali (PK) bandar narkoba Freddy Budiman. Pengajuan PK Freddy ditolak dengan alasan keputusan di pengadilan tingkat sebelumnya telah benar dan sesuai. Artinya, sang bandar besar narkoba ini seharusnya sudah bisa dieksekusi mati.

RISHAD NOVIANSYAH|YUSKA APITYA
[email protected]

Freddy sebelumnya telah divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Neg­eri Jakarta Barat pada tahun 2013. Dia di­tangkap karena terlibat penyelundupkan 1,4 juta butir ekstasi dari China.

Merasa tak terima, Freddy kemudian menga­jukan banding atas putusan tersebut. Namun, di tingkat Pengadilan Tinggi sampai tingkat kasasi bandingnya ditolak. Hingga akhirnya Freddy men­gajukan PK dan kembali ditolak. “Ditolak karena keputusan di pengadilan tingkat sebelumnya sudah benar. Majelis hakim tidak perlu banyak pertimban­gan lagi,” ujar Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Ridwan Mansyur, Jumat (22/7/2016).

Ridwan menuturkan, adanya keputusan ini akan membuat pihak kejaksaan lebih mudah memper­cepat proses eksekusi mati. Sebelumnya, Freddy

disebut termasuk salah satu ter­pidana yang akan dieksekusi mati tahun ini. “Sekarang tinggal tunggu pelaksanaan jaksa untuk eksekusi mati. Kami minta putusan hakim segera dilaksanakan. Kalau ditunda terus bisa-bisa Freddy jadi ‘mana­jer’ (narkoba) lagi,” kata Ridwan.

Dikutip dari website MA tercan­tum penolakan PK yang diajukan Freddy. Pengajuan PK didaftarkan pengacara Freddy bernama Un­tung Sunaryo. Musyawarah sidang ini dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Syarifuddin dengan hakim agung anggota Andi Samsan dan Salman Luthan. Majelis hakim agung telah memutuskan menolak sejak Rabu (20/7/2016).

Soal eksekusi mati dirin­ya, Freddy Budiman mengatakan, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada Allah, jika Peninjauan Kem­bali (PK) yang diajukannya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Ia mengaku, mendapat hidayah saat masih mendekam di Lapas Batu, Pulau Nusakambangan, se­hingga bisa mempelajari Islam. Dalam mempelajari ajaran Islam, Allah yang berhak menentukan dirinya mati atau hidup.

“Saya sudah dikasih waktu un­tuk bertobat dalam penjara. Kalau besok (saya) masuk daftar eksekusi mati, saya siap, Allahu Akbar, be­rarti Allah masih cinta sama saya,” katanya, usai menjalani sidang pen­injauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, kema­rin.

Dalam kesempatan tersebut, dia juga berpesan agar semua orang menjauhkan diri dari narkoba kare­na dapat menghancurkan segalan­ya. Freddy mengatakan, orang yang terlibat narkoba, jika tidak ditangkap hanya akan membuat hancur keluarga dan masa depan.

BACA JUGA :  Bocah 4 Tahun di Lampung Dicabuli saat Kejar Kucing Masuk Rumah Tetangga

“Pesan saya kepada orang-orang (yang terlibat) narkoba, sudah saat­nya bertobat, narkoba tidak ada hasilnya. Ke mana-mana usahanya, ya paling ditangkap. Seperti itu yang saya rasakan. Setiap saya kerja (bisnis narkoba), pasti tertangkap, jadi hasilnya nol, berarti Allah tidak mengizinkan,” ujarnya.

Oleh karena itu, dia berpesan kepada para terpidana mati kasus narkoba untuk segera bertobat ke­pada Tuhannya.

Meskipun PK Freddy sudah ditolak, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo enggan menjawab per­tanyaan soal status sang terpidana dalam eksekusi terpidana mati tahun ini. Prasetyo hanya memas­tikan jika persiapan eksekusi mati masih terus dilakukan sampai saat ini. “Ini kan tidak semudah mem­balikkan telapak tangan, ini me­nyangkut masalah nyawa. Ini ha­rus dipersiapkan dulu. Tempatnya sudah disiapkan,” kata Prasetyo saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (22/7/2016).

Putusan MA tersebut mendapat apresiasi dari Prasetyo. Ia berkata bahwa putusan MA sesuai dengan harapan dirinya. Prasetyo mengaku sejak awal selalu bertanya menge­nai dasar pengajuan PK oleh Fred­dy atas hukumannya. “Ya justru itu yang kita harapkan. Terpidana yang putusan pengadilannya sudah inkrah masih diberi kesempatan buat PK. Tapi PK dasarnya harus kuat, harus bisa membuktikan ad­anya bukti baru. Freddy, apa bukti baru dia? Kalau MA betul sudah keluarkan putusan itu, alhamdulil­lah. Itu yang kita harapkan,” ujar Prasetyo.

Namun, Prasetyo memastikan akan mengeksekusi terpidana mati gembong dan pengedar narkoba pada pelaksanaan hukuman mati tahap ketiga. Prasetyo mengatakan, pemerintah Indonesia tidak akan berkompromi dan mengubah sikap atas keputusan tersebut. “Tidak lama lagi (eksekusi). Kami sedang berkoordinasi,” ujarnya.

Sementara itu, ketika ditanya mengenai dua terpidana mati asal Perancis Sergei Areskti Atlaoui dan Filipina Mary Jane, ia mengatakan bahwa saat ini Sergei sedang sakit, sementara Jane masih menunggu proses hukum di Filipina.

Sebelumnya, Jane dikabarkan tidak termasuk dalam daftar ter­pidana yang akan dieksekusi pada pelaksanaan hukuman mati ta­hap tiga setelah Presiden Joko Widodo memerintahkan untuk menunda eksekusi. Sementara itu, Sergei lolos dari eksekusi tahap dua setelah mengajukan gugatan atas grasi di Pengadilan Tata Usaha Neg­ara (PTUN).

Prasetyo setuju narkoba meru­pakan ancaman nasional serta pee­lu ditindak secara tegas dan serius.

Nama Freddy Budiman me­mang kental di dunia hitam narkoti­ka. Mengawali karier hitam sebagai pencopet, Freddy Budiman ‘naik kelas’ menjadi mafioso narkoba kelas wahid. Sepandai-pandainya mengendalikan bisnis dari balik penjara, Freddy akhirnya jatuh jua. Regu tembak kini menanti Freddy.

BACA JUGA :  Semangati Garuda Muda, Pj. Bupati Bogor Bersama Ribuan Warga Nobar Semi Final AFC di Plaza Selatan Stadion Pakansari

Masa susah Freddy sebagai copet diceritakan temannya, Ah­madi. Saat itu, Freddy dan Ahmadi yang belum berusia 20 tahun itu sama-sama mencari uang dengan mencopet di Surabaya. Seiring wak­tu, keduanya hijrah ke Jakarta. Be­danya, Ahmadi tetap ‘setia’ menjadi copet di Pasar Senen, Jakarta Pusat, dan Freddy memulai masuk dalam jaringan perdagangan narkotika. Setelah itu, mereka tidak kontak untuk beberapa lama. Hingga akh­irnya pada 2011 mereka kembali dipertemukan lagi di LP Cipinang saat Ahmadi tengah menjenguk te­mannya.

Di sinilah Ahmadi melihat pe­rubahan besar dalam diri Freddy. Freddy saat itu berbeda dengan Freddy si tukang copet. Meski di dalam penjara, Freddy telah berubah menjadi penjahat kelas kakap, punya kekuasaan maha­dahsyat mengatur narkotika di luar penjara. Rekanannya berada di ber­bagai negara di Asia. Kekayaannya lalu dicuci ke berbagai bisnis legal di luar penjara. Kekayaan inilah pula yang membuat para perempuan cantik mau bermanja-manjaan di pangkuannya. Melihat pemandan­gan itu, Ahmadi kepincut menjadi kaki tangan Freddy. Menyaru seb­agai penjaga toilet umum, Ahmadi lalu menjadi salah satu orang keper­cayaan Freddy mengatur distribusi narkoba di luar penjara.

Tapi tak ada kejahatan yang sempurna. Gerak-gerik Ahmadi dan kawanannya mulai terendus saat diminta Freddy mengimpor 1 juta pil ekstasi dari China. Freddy berkongsi dengan sesama penjahat narkotika di dalam penjara, Chan­dra, untuk mengimpor ekstasi itu. Dalam hitungan matematis Freddy, dia akan mendapatkan sedikitnya Rp45 miliar jika barang tersebut beredar di Indonesia. Itu belum ter­masuk uang yang didapat Chandra.

Paket yang disarukan dalam kontainer berisi akuarium terse­but dibekuk usai masuk gudang di Pluit pada 2012. Setelah dirunut, terbongkarlah siapa sebenarnya Freddy. Pada Juli 2013 lalu, Freddy dijatuhi hukuman mati oleh PN Jakbar. Selain divonis mati, hakim juga mencabut ketujuh hak Freddy, yaitu.

  1. Hak berkomunikasi dengan gadget apa pun.
  2. Hak untuk menjabat di segala jabatan.
  3. Hak untuk masuk institusi.
  4. Hak untuk memilih dan dipi­lih.
  5. Hak untuk jadi penasihat atau wali pengawas anaknya.
  6. Hak penjagaan anak.
  7. Hak mendapatkan peker­jaan .

Putusan ini lalu dikuatkan oleh tingkat banding. Saat Freddy men­gajukan kasasi, MA pun bergeming.(*/ed:Mina)

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================