BSM Serap Dana Repatriasi Rp10 Triliun

BSM punya produk MMOB yaitu mudharabah muqayyadah di mana shahibul mal (investor) dapat menempatkan sejumlah dana di Bank untuk diinvesta­sikan pada instrumen investasi dengan akad mudharabah.

Periode pengampunan pajak terbilang singkat, yaitu hanya sembilan bulan sampai 31 Maret 2017. BSM akan memaksimalkan kantor cabang dalam menerima repatriasi dan setoran tebusan.

BACA JUGA :  OSN-K 2026 Segera Digelar, Peserta Wajib Pahami Tata Tertib dan Sanksi yang Berlaku

BSM menyiapkan 54 outlet Priority Banking yang tersebar di area Aceh, Batam, Medan, Pekanbaru, Pematang Siantar, Jambi, Palembang, Bekasi, Bo­gor, dan Jakarta sebagai touch point layanan tax amnesty, khu­susnya menerima dana repatria­si dan didukung oleh 525 kantor cabang dan kantor cabang pem­bantu yang dapat menerima setoran tebusan.

BACA JUGA :  Clara Shinta Cabut Gugatan Cerai, Pilih Berdamai dengan Suami Setelah Mediasi

BSM menandatangani kes­ediaan sebagai bank persepsi penerima dana repatriasi di hadapan kantor kementerian keuangan pada Senin 18 Juli 2016. BSM merupakan satu-satu­nya bank syariah yang telah ma­suk Buku III dan memiliki salah satu dari tiga persyaratan yakni sebagai bank pengelola reken­ing dana nasabah. (Abdul Kadir Basalamah/Net/ed:Mina)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================