JAKARTA, Today – Bank Syariah Mandiri (BSM) siap menampung dana repatriasi sekitar Rp10 trilÂiun. Sebagai satu-satunya bank syariah yang ditunjuk pemerinÂtah sebagai bank persepsi, BSM siap mengelola dana repatriasi hasil dari program pengampuÂnan pajak (tax amensty).
Direktur Utama BSM Agus Sudiarto, menyatakan selain soÂsialisasi, manajemen BSM juga menyiapkan infrastruktur yang dapat mengakomodasi kebutuÂhan wajib pajak dalam menemÂpatkan dana repatriasinya.
‘’Kami siap menampung hingga Rp10 triliun. Kami bisa menawarkan keunggulan BSM sebagai bank syariah,†ujar Agus dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/7/2016).
Saat ini sudah ada beberapa wajib pajak yang menyatakan kesediaan untuk menempatkan dana repatriasinya di BSM.
Menurut Agus, ada produk-produk syariah yang tidak diÂmiliki oleh bank konvensional. Sementara untuk instrumen inÂvestasi lain di pasar modal dan asuransi, BSM bisa bersinergi dengan grup Mandiri baik ManÂdiri Investasi, Mandiri Sekuritas dan Axa Mandiri. Selain dengan grup Mandiri, BSM juga bersinÂergi dengan BNP Paribas.
BSM punya produk MMOB yaitu mudharabah muqayyadah di mana shahibul mal (investor) dapat menempatkan sejumlah dana di Bank untuk diinvestaÂsikan pada instrumen investasi dengan akad mudharabah.
Periode pengampunan pajak terbilang singkat, yaitu hanya sembilan bulan sampai 31 Maret 2017. BSM akan memaksimalkan kantor cabang dalam menerima repatriasi dan setoran tebusan.
BSM menyiapkan 54 outlet Priority Banking yang tersebar di area Aceh, Batam, Medan, Pekanbaru, Pematang Siantar, Jambi, Palembang, Bekasi, BoÂgor, dan Jakarta sebagai touch point layanan tax amnesty, khuÂsusnya menerima dana repatriaÂsi dan didukung oleh 525 kantor cabang dan kantor cabang pemÂbantu yang dapat menerima setoran tebusan.
BSM menandatangani kesÂediaan sebagai bank persepsi penerima dana repatriasi di hadapan kantor kementerian keuangan pada Senin 18 Juli 2016. BSM merupakan satu-satuÂnya bank syariah yang telah maÂsuk Buku III dan memiliki salah satu dari tiga persyaratan yakni sebagai bank pengelola rekenÂing dana nasabah. (Abdul Kadir Basalamah/Net/ed:Mina)
Bagi Halaman