jaksa-agung_0JAKARTA TODAY– Sudah dua ta­hun Jaksa Agung Muhammad Pra­setyo memimpin korps Adhyaksa. Selama itu pula, gebrakan yang diharapkan bisa menaikan pamor kejaksaan dalam memberantas ko­rupsi masih dipertanyakan.

“Kita bingung apa gebrakan yang dibuat oleh Prasetyo,” kata anggota Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter dalam diskusi Catatan Terhadap Kejak­saan RI di kantornya, Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, kemarin.

Lola menilai saat ini banyak perkara yang mandek di kejaksaan. Kasus-kasus besar yang menjadi perhatian publik seperti Setya No­vanto, dan Riza Chalid, hingga saat ini belum tampak kejelasannya. Selain itu, kejaksaan juga memiliki tunggakan eksekusi untuk perkara korupsi seperti kasus Bantuan Li­kuiditas Bank Indonesia dan Cessie Bank Bali (BLBI).

Menurut Lola, kejaksaan sangat lambat menangani kasus BLBI. Up­date terakhir kali adalah Kejaksaan Agung berhasil memulangkan terpi­dana kasus BLBI Samadikun Hartono. Namun, hingga hari ini, belum jelas soal penggantian kerugian negaranya.

Selain itu, Lola menganggap Kejak­saan Agung kurang transparan dalam memberikan informasi terkait peny­elamatan aset negara. Menurut dia, pidana uang pengganti harus benar-benar dieksekusi karena berkaitan dengan pembayaran kerugian negara. “Kalau sampai itu eksekusi tidak berja­lan, negara akan tekor,” kata dia.

BACA JUGA :  15 Kali Guguran Lava Diluncurkan Gunung Merapi, BPPTKG: Jarak Luncur Sejauh 1.800 Meter

Sementara itu, Hasil temuan ICW besaran kerugian negara di se­mester 1 tahun 2016 mencapai Rp 1,4 triliun. Dari total tersebut ada sekitar Rp 400 miliar yang belum dibayarkan.

Indonesia Corruption Watch menilai vonis hakim semakin men­guntungkan pelaku korupsi. Hal itu terlihat dari hasil kajian dan peman­tauan yang dilakukan ICW sepan­jang Januari-Juni 2016.

Anggota Divisi Hukum dan Mon­itoring ICW, Aradila Caesar, men­gatakan sebagian besar koruptor hanya mendapatkan hukuman rata-rata 2 tahun 1 bulan penjara. “Ada kecenderungan hakim hanya me­milih hukuman minimal,” katanya di kantor ICW, Jakarta, kemarin.

Hukuman minimal di bawah 4 tahun ada dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Bila dibandingkan den­gan semester I 2015, jumlah vonis ringan naik. ICW mencatat, pada periode yang sama tahun sebelum­nya, 163 terdakwa mendapatkan vo­nis ringan. Sedangkan pada semes­ter I 2014, ada 193 terdakwa yang mendapat vonis ringan.

Melihat masih ringannya vonis ringan yang diberikan hakim, ucap Aradila, ICW mendesak pengadilan, khususnya Mahkamah Agung, me­miliki kesamaan pandangan. Pen­gadilan harus memandang bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa. Aradila juga meminta pengadilan menjatuhkan pidana tambahan. Bentuknya bisa berupa pencabutan aset serta mencabut hak politik atau status kepegawaian.

BACA JUGA :  Diduga Punya Masalah Disekolah, Siswa SMK di Gunungsitoli Nekat Gantung Diri

Selama Januari-Juni 2016, ICW memantau 325 perkara korupsi dengan 384 terdakwa yang telah diperiksa dan diputus pengadilan. Perkara itu berasal dari pengadilan tipikor (243 perkara), pengadilan tinggi (67 perkara), dan Mahkamah Agung (15 perkara). Total nilai keru­gian negara yang timbul mencapai Rp 1,4 triliun dan US$ 19,7 juta.

Dari 325 perkara korupsi, 319 terdakwa (83,1 persen) dinyatakan bersalah, 46 terdakwa (12 persen) divonis bebas, dan 19 terdakwa (4,9 persen) tak dapat diidentifikasi.

Sedangkan dari putusan perkara, ICW membagi menjadi empat kate­gori, yaitu bebas, ringan (0-4 tahun), sedang (5-10 tahun), dan berat (di atas 10 tahun). Tercatat, sepanjang semester I 2016, 46 putusan bersta­tus bebas, 275 putusan ringan, 37 pu­tusan sedang, dan 7 putusan berat.

ICW menggunakan metodologi pemantauan dengan mengum­pulkan data perkara korupsi, dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung. Data lalu diolah dengan menambah sumber acuan dari situs MA atau pengadilan.

(Yuska Apitya/net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================