Untitled-9Kasus mark up lahan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Jambu Dua, Tanah Sareal Kota Bogor nampaknya menjadi salah satu kasus prioritas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bandung, pasalnya lembaga negara yang bertugas mengawasi kinerja pemerintah ini tengah mempersiapkan strategi khusus untuk menuntaskan kasus ini secara keseluruhan dalam melakukan penyelidikan.

Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]

Kasus tersebut kini se­dang dalam proses persidangan di PN Tipikor Bandung dan sudah menetapkan tiga orang sebagai terdakwa yang harus merasakan terlebih dahulu pa­hitnya berdiam diri di jeruji besi, mereka yakni Mantan Kepala Dinas KUMKM Kota Bo­gor; Hidayat Yudha Priyatna, Mantan Camat Bogor Barat; Ir­wan Gumelar dan Tim Aprais­al; Roni Nasru Adnan.

Kepala Seksi (Kasie) Pen­kum Kejati Jawa Barat, Ray­mond Ali mengatakan, Ke­jati akan membuka proses penanganan kasus Jambu Dua. Menurutnya, yang terpenting fokus terhadap pembuktian di persidangan.

Ia juga menambahkan, Ke­jati Jabar juga sedang melaku­kan retensi soal penyelidikan kasus tersebut mengenai fak­ta-fakta apa yang terungkap di dalam persidangan, nanti­nya setiap fakta yang memi­liki kekuatan maksimal, akan menjadi bahan untuk pengam­bilan langkah berikutnya sep­erti menetapkan tersangka.

“Keterangan-keterangan yang diberikan para saksi dapat menjurus adanya ter­sangka baru, kami terus melakukan evaluasi laporan dari setiap proses persidangan di PN Tipikor Bandung,” buka Raymond.

Ia juga mengatakan, dalam persidangan nanti semua akan terungkap dan hanya menung­gu pembuktian. “Apabila di­peroleh fakta pembenaran sesuai dengan surat dakwaan dari Kejari Bogor, maka Ke­jati segera menetapkan para tersangka baru. Artinya, naik status ke penyidikan langsung dengan tersangkanya,” ung­kap Raymond dalam kegiatan Dirgahayu Hari Bhakti Adyak­sa ke-65 di kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat (22/7/2016).

BACA JUGA :  Warga Desa Cemplang Bogor Diteror Maling, Satu Bulan 5 Kali Aksi Pencurian

Terkait dengan tiga nama pejabat tinggi dalam surat dakwaan dan tidak dijadi­kan tersangka, Raymond menjelaskan, Kejati Bandung akan memfokuskan semua keterangan saksi dan pembuk­tian dalam setiap persidan­gan dan melalui persidangan yang sedang berlangsung akan menjadi prioritas alat bukti penanganan kasus dan segera menetapkan tersangka.

Raymond mengatakan, jika di dalam dakwaan tersebut benar dan terbukti, tentu para saksi akan membenarkan di persidangan dan publik bisa melihat, tinggal mengetahui siapa saja saksi yang mem­benarkan dakwaan itu.

“Setiap laporan hasil per­sidangan itu selalu dievalu­asi oleh Kejati dan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan menjadi bahan penyelidikan. Kejati Jabar juga memiliki se­jumlah strategi dalam penan­ganan kasus lahan itu, sehing­ga setiap proses tahapannya dilakukan dengan sangat hati-hati dan penuh dengan kej­elian,” paparnya.

Ia mengatakan, Kejati Band­ung tidak akan mendapatkan intervensi dari pihak mana­pun dalam menentukan peny­elidikan diperkara ini.

“Prosesnya masih pe­nyelidikan hingga saat ini, pengembangan persidangan akan obyektif dan terbuka, hakim juga bisa memerintah­kan jaksa untuk menetapkan siapa pun menjadi tersangka, terutama para saksi yang di­hadirkan dalam persidangan apabila buktinya mencukupi,” jelasnya.

BACA JUGA :  Cara Membuat Rolade Ayam Klasik Spesial yang Simple dam Lezat

Ia juga mengatakan, alasan belum adanya pemanggilan saksi lagi oleh Kejati Bandung karena Kejati Bandung saat ini berkaca pada hasil pemer­iksaan saksi di Pengadilan Tipikor Bandung. “Kalau po­sisi pembuktian sudah maksi­mal maka Kejati bisa langsung menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Kita tetap bekerja maksimal dan akan segera menuntaskan kasus Angkahong di Kota Bogor,” pungkasnya.

Kasus korupsi lahan Pas­ar Jambu Dua ini mencuat setelah adanya kejanggalan dalam pembelian lahan seluas 7.302 meter persegi milik An­gkahong oleh Pemkot Bogor pada akhir 2014 lalu.

Ternyata didalamnya telah terjadi transaksi jual beli tanah eks garapan seluas 1.450 me­ter persegi. Dari 26 dokumen tanah yang diserahkan Ang­kahong kepada Pemkot Bogor kepemilikannya beragam mu­lai dari SHM, AJB hingga tanah bekas garapan.

Dengan dokumen yang ber­beda itu, harga untuk pembe­basan lahan Angkahong seluas 7.302 meter persegi disepakati Rp43,1 miliar.

Kasus ini tengah disidang­kan di pengadilan PN Tipikor Bandung pada hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi lan­jutan, yakni Camat Tanah Sa­real; Taufik, Sasmita, Ade Hi­dayat, dan Lely Rachmawati.

Dalam surat dakwaan, Wa­likota Bogor, Wakil Walikota Bogor dan Sekda Kota Bogor disebut-sebut terlibat dalam perkara ini, tetapi sejauh ini ketiga pejabat tinggi terse­but belum terbukti bersalah. (Abdul Kadir Basalamah/ ed:Mina)

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================