Kasus mark up lahan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Jambu Dua, Tanah Sareal Kota Bogor nampaknya menjadi salah satu kasus prioritas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bandung, pasalnya lembaga negara yang bertugas mengawasi kinerja pemerintah ini tengah mempersiapkan strategi khusus untuk menuntaskan kasus ini secara keseluruhan dalam melakukan penyelidikan.
Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]
Kasus tersebut kini seÂdang dalam proses persidangan di PN Tipikor Bandung dan sudah menetapkan tiga orang sebagai terdakwa yang harus merasakan terlebih dahulu paÂhitnya berdiam diri di jeruji besi, mereka yakni Mantan Kepala Dinas KUMKM Kota BoÂgor; Hidayat Yudha Priyatna, Mantan Camat Bogor Barat; IrÂwan Gumelar dan Tim ApraisÂal; Roni Nasru Adnan.
Kepala Seksi (Kasie) PenÂkum Kejati Jawa Barat, RayÂmond Ali mengatakan, KeÂjati akan membuka proses penanganan kasus Jambu Dua. Menurutnya, yang terpenting fokus terhadap pembuktian di persidangan.
Ia juga menambahkan, KeÂjati Jabar juga sedang melakuÂkan retensi soal penyelidikan kasus tersebut mengenai fakÂta-fakta apa yang terungkap di dalam persidangan, nantiÂnya setiap fakta yang memiÂliki kekuatan maksimal, akan menjadi bahan untuk pengamÂbilan langkah berikutnya sepÂerti menetapkan tersangka.
“Keterangan-keterangan yang diberikan para saksi dapat menjurus adanya terÂsangka baru, kami terus melakukan evaluasi laporan dari setiap proses persidangan di PN Tipikor Bandung,†buka Raymond.
Ia juga mengatakan, dalam persidangan nanti semua akan terungkap dan hanya menungÂgu pembuktian. “Apabila diÂperoleh fakta pembenaran sesuai dengan surat dakwaan dari Kejari Bogor, maka KeÂjati segera menetapkan para tersangka baru. Artinya, naik status ke penyidikan langsung dengan tersangkanya,†ungÂkap Raymond dalam kegiatan Dirgahayu Hari Bhakti AdyakÂsa ke-65 di kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat (22/7/2016).
Terkait dengan tiga nama pejabat tinggi dalam surat dakwaan dan tidak dijadiÂkan tersangka, Raymond menjelaskan, Kejati Bandung akan memfokuskan semua keterangan saksi dan pembukÂtian dalam setiap persidanÂgan dan melalui persidangan yang sedang berlangsung akan menjadi prioritas alat bukti penanganan kasus dan segera menetapkan tersangka.
Raymond mengatakan, jika di dalam dakwaan tersebut benar dan terbukti, tentu para saksi akan membenarkan di persidangan dan publik bisa melihat, tinggal mengetahui siapa saja saksi yang memÂbenarkan dakwaan itu.
“Setiap laporan hasil perÂsidangan itu selalu dievaluÂasi oleh Kejati dan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan menjadi bahan penyelidikan. Kejati Jabar juga memiliki seÂjumlah strategi dalam penanÂganan kasus lahan itu, sehingÂga setiap proses tahapannya dilakukan dengan sangat hati-hati dan penuh dengan kejÂelian,†paparnya.
Ia mengatakan, Kejati BandÂung tidak akan mendapatkan intervensi dari pihak manaÂpun dalam menentukan penyÂelidikan diperkara ini.
“Prosesnya masih peÂnyelidikan hingga saat ini, pengembangan persidangan akan obyektif dan terbuka, hakim juga bisa memerintahÂkan jaksa untuk menetapkan siapa pun menjadi tersangka, terutama para saksi yang diÂhadirkan dalam persidangan apabila buktinya mencukupi,†jelasnya.
Ia juga mengatakan, alasan belum adanya pemanggilan saksi lagi oleh Kejati Bandung karena Kejati Bandung saat ini berkaca pada hasil pemerÂiksaan saksi di Pengadilan Tipikor Bandung. “Kalau poÂsisi pembuktian sudah maksiÂmal maka Kejati bisa langsung menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Kita tetap bekerja maksimal dan akan segera menuntaskan kasus Angkahong di Kota Bogor,†pungkasnya.
Kasus korupsi lahan PasÂar Jambu Dua ini mencuat setelah adanya kejanggalan dalam pembelian lahan seluas 7.302 meter persegi milik AnÂgkahong oleh Pemkot Bogor pada akhir 2014 lalu.
Ternyata didalamnya telah terjadi transaksi jual beli tanah eks garapan seluas 1.450 meÂter persegi. Dari 26 dokumen tanah yang diserahkan AngÂkahong kepada Pemkot Bogor kepemilikannya beragam muÂlai dari SHM, AJB hingga tanah bekas garapan.
Dengan dokumen yang berÂbeda itu, harga untuk pembeÂbasan lahan Angkahong seluas 7.302 meter persegi disepakati Rp43,1 miliar.
Kasus ini tengah disidangÂkan di pengadilan PN Tipikor Bandung pada hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi lanÂjutan, yakni Camat Tanah SaÂreal; Taufik, Sasmita, Ade HiÂdayat, dan Lely Rachmawati.
Dalam surat dakwaan, WaÂlikota Bogor, Wakil Walikota Bogor dan Sekda Kota Bogor disebut-sebut terlibat dalam perkara ini, tetapi sejauh ini ketiga pejabat tinggi terseÂbut belum terbukti bersalah. (Abdul Kadir Basalamah/ ed:Mina)
Bagi Halaman