JAKARTA TODAY– Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo setuju ada tata ulang kelola dana APBN un­tuk partai politik. Dana bantuan untuk partai politik yang berasal dari APBN harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Saya termasuk setuju pemerintah menyediakan dana parpol ini tapi tata kelolanya harus bisa dipertanggungjawab­kan dan bisa dengan mudah dimonitor oleh rakyat, harus transparan” kata Agus di Ge­dung BPK RI, Jl. Jenderal Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2016).

BACA JUGA :  Kebakaran Hangsukan Kapal Wisata Sea Safari 7 di Perairan Labuan Bajo

Agus melihat bahwa yang penting untuk diperbaiki adalah sistem tata kelola keuangan agar lebih terbuka. Dia mengajak para politisi untuk berpikir maju dan terbuka.

“Mari kita berpikir secara proporsional, pasti ada sesuatu yang salah dalam manajemen kita dalam pendanaan parpol ini soalnya kadang solusi kita itu justru tidak membangun sistem, nah maka sistem kita juga harus diperbaiki dan transparan,” kata Agus.

Di sela-sela pemaparannya, Agus juga memberi penjelasan mengenai komisi pemberantas korupsi di Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). Agus membandingkan cara kerja CPIB yang dianggap berbeda dengan KPK.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Perempuan Telentang di Bantaran Sungai Cicatih Sukabumi

“Kalau hari ini KPK hanya boleh menangani kasus di atas Rp1 M, harus ada penyelang­gara negaranya dan harus jadi perhatian masyarakat, mari kita lihat apa yang ditangani CPIB, suap 10 Dolar Singapura saja di­tangani oleh CPIB,” tegas Agus.

(Yuska Apitya/net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================