Ia juga menambahkan, KeÂjati Jabar sedang melakukan retensi soal penyelidikan kasus tersebut mengenai fakta-fakta apa yang terungkap di dalam persidangan, nantinya setiap fakta yang memiliki kekuatan maksimal, akan menjadi baÂhan untuk pengambilan langÂkah berikutnya seperti meneÂtapkan tersangka.
“Keterangan-keterangan yang diberikan para saksi maÂsih dapat menjurus adanya terÂsangka baru, kami akan terus melakukan evaluasi laporan dari setiap proses persidangan di PN Tipikor Bandung,†buka Raymond.
Ia juga mengatakan, dalam persidangan nanti semua akan terungkap dan hanya menungÂgu pembuktian. “Apabila diÂperoleh fakta pembenaran sesuai dengan surat dakwaan dari Kejari Bogor, maka KeÂjati segera menetapkan para tersangka baru. Artinya, naik status ke penyidikan langsung dengan tersangkanya,†paÂparnya.
Terkait dengan tiga nama pejabat tinggi yang disebut-sebut dalam surat dakwaan, Raymond menjelaskan, Kejati Bandung akan memfokuskan semua keterangan saksi dan pembuktian dalam setiap perÂsidangan dan melalui persiÂdangan yang sedang berlangÂsung akan menjadi prioritas alat bukti penanganan kasus dan segera menetapkan terÂsangka.
Raymond mengatakan, jika di dalam dakwaan tersebut benar dan terbukti, tentu para saksi akan membenarkan di persidangan dan publik bisa melihat, tinggal mengetahui siapa saja saksi yang memÂbenarkan dakwaan itu.
“Setiap laporan hasil perÂsidangan itu selalu dievaluasi oleh Kejati dan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan menÂjadi bahan penyelidikan. Kejati Jabar juga memiliki sejumlah strategi dalam penanganan kaÂsus lahan itu, sehingga setiap proses tahapannya dilakukan dengan sangat hati-hati dan penuh dengan kejelian,†paÂparnya.
Kasus korupsi lahan Pasar Jambu Dua ini mencuat setelah adanya kejanggalan dalam pembelian lahan seluas 7.302 meter persegi milik AngkaÂhong oleh Pemkot Bogor pada akhir 2014 lalu.
Ternyata didalamnya telah terjadi transaksi jual beli tanah eks garapan seluas 1.450 meÂter persegi. Dari 26 dokumen tanah yang diserahkan AngÂkahong kepada Pemkot Bogor kepemilikannya beragam muÂlai dari SHM, AJB hingga tanah bekas garapan.
Dengan dokumen yang berÂbeda itu, harga untuk pembeÂbasan lahan Angkahong seluas 7.302 meter persegi disepakati Rp43,1 miliar.
Kasus ini tengah dalam proses persidangan di penÂgadilan PN Tipikor Bandung, dalam surat dakwaan, WaÂlikota Bogor, Wakil Walikota Bogor dan Sekda Kota Bogor disebut-sebut terlibat dalam perkara ini, namun sejauh ini ketiga pejabat tinggi eksekutif Pemkot Bogor tersebut belum terbukti bersalah. (Abdul KaÂdir Basalamah/Yuska)