Ia juga menambahkan, Ke­jati Jabar sedang melakukan retensi soal penyelidikan kasus tersebut mengenai fakta-fakta apa yang terungkap di dalam persidangan, nantinya setiap fakta yang memiliki kekuatan maksimal, akan menjadi ba­han untuk pengambilan lang­kah berikutnya seperti mene­tapkan tersangka.

“Keterangan-keterangan yang diberikan para saksi ma­sih dapat menjurus adanya ter­sangka baru, kami akan terus melakukan evaluasi laporan dari setiap proses persidangan di PN Tipikor Bandung,” buka Raymond.

Ia juga mengatakan, dalam persidangan nanti semua akan terungkap dan hanya menung­gu pembuktian. “Apabila di­peroleh fakta pembenaran sesuai dengan surat dakwaan dari Kejari Bogor, maka Ke­jati segera menetapkan para tersangka baru. Artinya, naik status ke penyidikan langsung dengan tersangkanya,” pa­parnya.

Terkait dengan tiga nama pejabat tinggi yang disebut-sebut dalam surat dakwaan, Raymond menjelaskan, Kejati Bandung akan memfokuskan semua keterangan saksi dan pembuktian dalam setiap per­sidangan dan melalui persi­dangan yang sedang berlang­sung akan menjadi prioritas alat bukti penanganan kasus dan segera menetapkan ter­sangka.

BACA JUGA :  Lolos 8 Besar Piala Asia U-23, Erick Thohir Apresiasi Juang Pemain Timnas Indonesia

Raymond mengatakan, jika di dalam dakwaan tersebut benar dan terbukti, tentu para saksi akan membenarkan di persidangan dan publik bisa melihat, tinggal mengetahui siapa saja saksi yang mem­benarkan dakwaan itu.

“Setiap laporan hasil per­sidangan itu selalu dievaluasi oleh Kejati dan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan men­jadi bahan penyelidikan. Kejati Jabar juga memiliki sejumlah strategi dalam penanganan ka­sus lahan itu, sehingga setiap proses tahapannya dilakukan dengan sangat hati-hati dan penuh dengan kejelian,” pa­parnya.

Kasus korupsi lahan Pasar Jambu Dua ini mencuat setelah adanya kejanggalan dalam pembelian lahan seluas 7.302 meter persegi milik Angka­hong oleh Pemkot Bogor pada akhir 2014 lalu.

BACA JUGA :  Menu Makan Siang yang Sederhana dengan Telur Puyuh Balado Bumbunya Meresap

Ternyata didalamnya telah terjadi transaksi jual beli tanah eks garapan seluas 1.450 me­ter persegi. Dari 26 dokumen tanah yang diserahkan Ang­kahong kepada Pemkot Bogor kepemilikannya beragam mu­lai dari SHM, AJB hingga tanah bekas garapan.

Dengan dokumen yang ber­beda itu, harga untuk pembe­basan lahan Angkahong seluas 7.302 meter persegi disepakati Rp43,1 miliar.

Kasus ini tengah dalam proses persidangan di pen­gadilan PN Tipikor Bandung, dalam surat dakwaan, Wa­likota Bogor, Wakil Walikota Bogor dan Sekda Kota Bogor disebut-sebut terlibat dalam perkara ini, namun sejauh ini ketiga pejabat tinggi eksekutif Pemkot Bogor tersebut belum terbukti bersalah. (Abdul Ka­dir Basalamah/Yuska)

 

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================