GENAP sepekan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) diterapkan, aliran dana repatriasi yang masuk ke pasar modal telah mencapai 400 juta dolar AS atau sekitar Rp5,2 triliun. Pemerintah pun makin optimis kebijakan ini akan membawa dampak positif terhadap perekonomian negara. Selain itu, kebijakan ini juga akan memperbaiki sistem database pajak yang selama ini belum baik.
RISHAD NOVIANSYAH|
YUSKA APITYA
Dari sisi ekonomi, keÂbijakan ini sudah terÂlihat dampaknya,†kata Menko Polhukam Luhut Pandjaitan yang juga salah seorang inisiator tax amnesty itu, Senin (25/7/2016). Luhut menyatakan, presiden memÂberikan akses yang sangat baik pada siapa saja yang terlibat tax amnesty
Pemerintah menepis tudingan UU Pengampunan Pajak disusun asal-asalan. Sebab, sejak awal tax amnesty tidak hanya dirancang oleh Ditjen Pajak. Tim perumus beberapa kali bertemu Bank Dunia, baik di Washington DC maupun di Indonesia. Pemerintah juga melibatkan ahli-ahli pajak independen. Baru setelah draf jadi, Ditjen Pajak dilibatkan.
Menurutnya, dari sisi pengusaha, keÂbijakan ini sangat menguntungkan. Di sisi lain, pemerintah menjamin tak ada aturan hukum yang dilanggar. Pemerintah juga menegaskan tax amnesty tak akan menÂguntungkan pelaku tindak pidana korupsi. Sebab, pengampunan pajak ini merupakÂan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana perpajakan.
Dengan pengampunan itu, wajib pajak harus mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang. Ditegaskannya, tiÂdak semua wajib pajak berhak mengikuti tax amnesty. Mereka antara lain wajib paÂjak yang perkaranya telah masuk tahap peÂnyidikan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, sedang diadili, atau tengah menjalani hukuman atas tindak pidana perpajakan.
Wajib pajak yang mengikuti tax amÂnesty juga tidak bisa asal-asalan mengungÂkapkan hartanya. Sebab, jika dalam perÂjalanan ditemukan harta yang belum atau kurang diungkap maka yang bersangkutan akan dikenai sanksi tambahan berupa keÂnaikan 200 persen dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang bayar.
Menurut ekonom Purbaya Yudhi Sadewa, potensi masuknya dana repatriaÂsi hingga Rp1.000 triliun bakal berdampak positif pada perekonomian.
Dia menjelaskan, selama ini pertumÂbuhan ekonomi Indonesia sangat dipenÂgaruhi oleh tingkat suku bunga bank. “Artinya, jika suku bunga naik, ekonomi melambat. Kalau suku bunga turun, ekoÂnomi meningkat,†paparnya.
Karena itu, suku bunga yang rendah akan mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain keberhasilan menekan inflasi, maÂsuknya dana Rp1.000 triliun yang diperkiÂrakan sebagian bakal masuk ke perbankan bakal menambah likuiditas sehingga suku bunga pun diharapkan bisa ditekan dan peÂnyaluran kredit ditingkatkan.
Menurut Purbaya, dorongan pada perÂekonomian saat ini sangat dibutuhkan agar momentum perbaikan ekonomi kian kuat. Dia menyebut berbagai parameter seperti leading economic index (LEI) yang sudah mencapai titik terendah pada pertengahan 2015 dan mulai menunjukkan rebound atau kembali naik sesudahnya.
Selain itu, indikator lain seperti inÂdeks kepercayaan konsumen (IKK) yang mengindikasikan tingkat keyakinan konÂsumen terhadap kondisi perekonomian juga membaik. Demikian pula indeks keÂpercayaan konsumen terhadap pemerÂintah, serta indeks sentimen bisnis yang membaik. “Artinya, optimisme para pebiÂsnis juga makin baik.â€
Antusiasme Tinggi Sementara itu, pengusaha yang terÂgabung dalam Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menyambut baik proÂgram pengampunan pajak. Antusiasme pengusaha dinilai cukup tinggi.
Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani mengatakan, antusiasme tidak hanya datang dari pengusaha besar, melainkan juga pengusaha di daerah. MenuÂrutnya, peminat dari dalam negeri akan jauh lebih besar dibanding dari luar negeri.
“Kadin melihat, deklarasi nanti justru lebih banyak dari dalam negeri. Sebab, para pelapor pajak boleh dibilang rata-rata tidak terlalu akurat,†ujarnya, kemarin.
Dia menuturkan, para pengusaha juga sudah menerima tarif tebusan yang dipaÂtok pemerintah. Adapun tarif tebusan unÂtuk repatriasi adalah 2% pada periode tiga bulan pertama dan 3% untuk periode tiga bulan berikutnya. Adapun tarif deklarasi yakni 4% untuk periode tiga bulan pertaÂma dan 6% untuk tiga bulan berikutnya.
Pada dasarnya, lanjut Rosan, kunci proÂgram ini adalah tarif tebusan serta kepasÂtian yang diberikan pemerintah terhadap peserta. Sementara itu, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi memastikan penelitian yang dilakukan terkait pembayaran uang tebuÂsan murni sebatas hasil penghitungan, buÂkan menggunakan data pihak ketiga yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Ketentuan ini, lanjutnya, sesuai denÂgan sistem self assessment dalam perpaÂjakan Indonesia, termasuk menyangkut kebijakan pengampunan pajak. Namun, lanjutnya, wajib pajak (WP) wajib melakuÂkan pelunasan paling lama 14 hari sejak surat klarifikasi diterbitkan. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengungkapkan, hingga kini sudah ada lebih dari 20 surat pernyataan (SP) yang disampaikan WP.
Ada harta wajib pajak lebih dari Rp400 miliar yang telah dideklarasikan. Staf KhuÂsus Menteri Keuangan Arif Budimanta opÂtimistis program yang hanya berlangsung sembilan bulan ini akan membuat dana repatriasi triliunan rupiah masuk ke Tanah Air. “Untuk repatriasi, dapat Rp1.000 triliÂun sampai tahun depan,†katanya.
Menurutnya, pemerintah sudah meÂnyiapkan detail program dengan baik. Arif meminta program ini dilihat dalam perspektif yang luas. Pasalnya, pemerinÂtah membutuhkan dana hingga Rp4.900 triliun untuk pembangunan. Untuk memenuhi kebutuhan itu, harus dicari sumber-sumber pendanaan untuk proyek-proyek infrastruktur.
Pendanaan dibutuhkan dalam waktu cepat agar bisa meningkatkan daya saing, mewujudkan kesejahteraan yang bersiÂfat berkelanjutan, serta secara wujud fisik dikembangkan dalam pembangunan infraÂstruktur dan industri manufaktur. Karena itu, pengampunan pajak tidak hanya dilihat dari sisi fiskal semata, tetapi juga manfaat dana yang masuk ke Indonesia atau capital inflow.
Arif mengimbau para wajib pajak yang ingin ikut program ini tak khawatir akan gugatan hukum di Mahkamah Konstitusi yang sedang berjalan. Dia melihat animo masyarakat cukup baik. Dalam sosialisasi di beberapa kota, seperti Jakarta, Medan, dan Surabaya, ribuan orang hadir. Bahkan, saat sosialisasi di Medan, tak kurang dari 4.000 orang yang datang.
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakun menambahkan, UU Tax AmnesÂty akan memengaruhi target pemerintah dalam penerimaan pajak. Semula pemerÂintah menyasar dari penerimaan pajak orang-orang di dalam negeri, kemudian berubah menjadi target wajib pajak dari luar negeri. Karena itu, pemerintah tak perlu bersusah payah memburu peneriÂmaan pajak.
Selama ini, sebelum ada tax amnesty, pemerintah selalu memaksakan mencari subjek dan objek pajak baru yang menurut mereka potensial. Padahal, hal tersebut justru tidak akan membuat wajib pajak di Indonesia nyaman. “Ini seperti berburu ke hutan. Apa saja dicari sebagai target,†ujarnya. Ketua Asosiasi Pengusaha IndoneÂsia Anton Junus Supit mengharapkan penÂgampunan pajak bisa meningkatkan minat investasi.
Karena itu, pengusaha mendukung terobosan pemerintah tersebut. Namun, Anton menambahkan, pengusaha dan inÂvestor masih menunggu kepastian hukum investasi yang dituangkan dalam UU terseÂbut. â€Kepastian hukum harus ada. Ini yang ditakuti investor dan pengusaha.â€
Sementara itu, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mengapresiasi langkah pemerintah dalam mengawal implementasi pengampunan pajak yang telah digulirkan bulan ini dan mengharapÂkan para pengusaha bisa berpartisipasi dalam program tersebut.
Ketua HIPMI Tax Center Ajib Hamdani, turut mengapresiasi ketegasan pemerinÂtah yang tampak responsif dalam menÂgawal tax amnesty. Bahkan tempo hari, Presiden Jokowi kerap melakukan blusuÂkan ke berbagai daerah untuk sosialisikan program tax amnesty.
“Hipmi sangat mengapresiasi langkah pemerintah yang tampak getol gelorakan sosialisasi program tax amnesty. Tak tangÂgung-tanggung kedatangan beliau di SuraÂbaya bahkan disambut antusias dengan tingginya kehadiran masyarakat,†terangÂnya, Senin (25/7/2016).
Pakar perpajakan ini menyarankan kepada masyarakat untuk tak perlu ragu mengikuti program ini karena selain dinilai aman dan nyaman, program ini juga dapat mendatangkan keuntungan yang sebenaÂrnya justru pasti lebih tinggi.
Dia melanjutkan, jika uang hasil reÂpatriasi dimasukkan ke instrumen Surat Utang Negara (SUN) maka mereka sebenaÂrnya dalam setahun saja keuntungan yang bisa diperoleh setara dengan jumlah uang repatriasi ke surat berharga tersebut.
Menurutnya, ada satu hal yang pentÂing bagi pengusaha untuk perlu diketahui bahwa tahun depan Automatic Exchange Of Information (AEOI) akan diberlakukan. Hal ini berarti semua data akan terbuka dan terungkap. “Tahun depan akan berÂlaku AEOI dan nantinya semua data bisa diÂperoleh secara terbuka. Jadi, mereka yang belum mengungkapkan dan melaporkan akan harap-harap cemas. Makanya inilah satat yang tepat untuk mengikuti program ini,†tutupnya.
Dihubungi terpisah, Direktur Utama Citrus Departement Store Budi Salim menÂgaku sangat menyambut baik kebijakan baru Presiden Jokowi ini. Menurutnya, banyak manfaat dan faedah yang didapatÂkan pengusaha dengan regulasi tax amÂnesty ini. Diantaranya, kata dia, penghapuÂsan pajak terutang (PPh dan PPN dan/atau PPn BM), sanksi administrasi, dan sanksi pidana, yang belum diterbitkan ketetapan pajaknya. (*/ed:Mina)
Bagi Halaman