Untitled-5GENAP sepekan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) diterapkan, aliran dana repatriasi yang masuk ke pasar modal telah mencapai 400 juta dolar AS atau sekitar Rp5,2 triliun. Pemerintah pun makin optimis kebijakan ini akan membawa dampak positif terhadap perekonomian negara. Selain itu, kebijakan ini juga akan memperbaiki sistem database pajak yang selama ini belum baik.

RISHAD NOVIANSYAH|
YUSKA APITYA

Dari sisi ekonomi, ke­bijakan ini sudah ter­lihat dampaknya,” kata Menko Polhukam Luhut Pandjaitan yang juga salah seorang inisiator tax amnesty itu, Senin (25/7/2016). Luhut menyatakan, presiden mem­berikan akses yang sangat baik pada siapa saja yang terlibat tax amnesty

Pemerintah menepis tudingan UU Pengampunan Pajak disusun asal-asalan. Sebab, sejak awal tax amnesty tidak hanya dirancang oleh Ditjen Pajak. Tim perumus beberapa kali bertemu Bank Dunia, baik di Washington DC maupun di Indonesia. Pemerintah juga melibatkan ahli-ahli pajak independen. Baru setelah draf jadi, Ditjen Pajak dilibatkan.

Menurutnya, dari sisi pengusaha, ke­bijakan ini sangat menguntungkan. Di sisi lain, pemerintah menjamin tak ada aturan hukum yang dilanggar. Pemerintah juga menegaskan tax amnesty tak akan men­guntungkan pelaku tindak pidana korupsi. Sebab, pengampunan pajak ini merupak­an penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana perpajakan.

Dengan pengampunan itu, wajib pajak harus mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang. Ditegaskannya, ti­dak semua wajib pajak berhak mengikuti tax amnesty. Mereka antara lain wajib pa­jak yang perkaranya telah masuk tahap pe­nyidikan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, sedang diadili, atau tengah menjalani hukuman atas tindak pidana perpajakan.

Wajib pajak yang mengikuti tax am­nesty juga tidak bisa asal-asalan mengung­kapkan hartanya. Sebab, jika dalam per­jalanan ditemukan harta yang belum atau kurang diungkap maka yang bersangkutan akan dikenai sanksi tambahan berupa ke­naikan 200 persen dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang bayar.

Menurut ekonom Purbaya Yudhi Sadewa, potensi masuknya dana repatria­si hingga Rp1.000 triliun bakal berdampak positif pada perekonomian.

Dia menjelaskan, selama ini pertum­buhan ekonomi Indonesia sangat dipen­garuhi oleh tingkat suku bunga bank. “Artinya, jika suku bunga naik, ekonomi melambat. Kalau suku bunga turun, eko­nomi meningkat,” paparnya.

Karena itu, suku bunga yang rendah akan mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain keberhasilan menekan inflasi, ma­suknya dana Rp1.000 triliun yang diperki­rakan sebagian bakal masuk ke perbankan bakal menambah likuiditas sehingga suku bunga pun diharapkan bisa ditekan dan pe­nyaluran kredit ditingkatkan.

Menurut Purbaya, dorongan pada per­ekonomian saat ini sangat dibutuhkan agar momentum perbaikan ekonomi kian kuat. Dia menyebut berbagai parameter seperti leading economic index (LEI) yang sudah mencapai titik terendah pada pertengahan 2015 dan mulai menunjukkan rebound atau kembali naik sesudahnya.

Selain itu, indikator lain seperti in­deks kepercayaan konsumen (IKK) yang mengindikasikan tingkat keyakinan kon­sumen terhadap kondisi perekonomian juga membaik. Demikian pula indeks ke­percayaan konsumen terhadap pemer­intah, serta indeks sentimen bisnis yang membaik. “Artinya, optimisme para pebi­snis juga makin baik.”

BACA JUGA :  Kebakaran Hangsukan Kapal Wisata Sea Safari 7 di Perairan Labuan Bajo

Antusiasme Tinggi Sementara itu, pengusaha yang ter­gabung dalam Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menyambut baik pro­gram pengampunan pajak. Antusiasme pengusaha dinilai cukup tinggi.

Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani mengatakan, antusiasme tidak hanya datang dari pengusaha besar, melainkan juga pengusaha di daerah. Menu­rutnya, peminat dari dalam negeri akan jauh lebih besar dibanding dari luar negeri.

“Kadin melihat, deklarasi nanti justru lebih banyak dari dalam negeri. Sebab, para pelapor pajak boleh dibilang rata-rata tidak terlalu akurat,” ujarnya, kemarin.

Dia menuturkan, para pengusaha juga sudah menerima tarif tebusan yang dipa­tok pemerintah. Adapun tarif tebusan un­tuk repatriasi adalah 2% pada periode tiga bulan pertama dan 3% untuk periode tiga bulan berikutnya. Adapun tarif deklarasi yakni 4% untuk periode tiga bulan perta­ma dan 6% untuk tiga bulan berikutnya.

Pada dasarnya, lanjut Rosan, kunci pro­gram ini adalah tarif tebusan serta kepas­tian yang diberikan pemerintah terhadap peserta. Sementara itu, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi memastikan penelitian yang dilakukan terkait pembayaran uang tebu­san murni sebatas hasil penghitungan, bu­kan menggunakan data pihak ketiga yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Ketentuan ini, lanjutnya, sesuai den­gan sistem self assessment dalam perpa­jakan Indonesia, termasuk menyangkut kebijakan pengampunan pajak. Namun, lanjutnya, wajib pajak (WP) wajib melaku­kan pelunasan paling lama 14 hari sejak surat klarifikasi diterbitkan. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengungkapkan, hingga kini sudah ada lebih dari 20 surat pernyataan (SP) yang disampaikan WP.

Ada harta wajib pajak lebih dari Rp400 miliar yang telah dideklarasikan. Staf Khu­sus Menteri Keuangan Arif Budimanta op­timistis program yang hanya berlangsung sembilan bulan ini akan membuat dana repatriasi triliunan rupiah masuk ke Tanah Air. “Untuk repatriasi, dapat Rp1.000 trili­un sampai tahun depan,” katanya.

Menurutnya, pemerintah sudah me­nyiapkan detail program dengan baik. Arif meminta program ini dilihat dalam perspektif yang luas. Pasalnya, pemerin­tah membutuhkan dana hingga Rp4.900 triliun untuk pembangunan. Untuk memenuhi kebutuhan itu, harus dicari sumber-sumber pendanaan untuk proyek-proyek infrastruktur.

Pendanaan dibutuhkan dalam waktu cepat agar bisa meningkatkan daya saing, mewujudkan kesejahteraan yang bersi­fat berkelanjutan, serta secara wujud fisik dikembangkan dalam pembangunan infra­struktur dan industri manufaktur. Karena itu, pengampunan pajak tidak hanya dilihat dari sisi fiskal semata, tetapi juga manfaat dana yang masuk ke Indonesia atau capital inflow.

Arif mengimbau para wajib pajak yang ingin ikut program ini tak khawatir akan gugatan hukum di Mahkamah Konstitusi yang sedang berjalan. Dia melihat animo masyarakat cukup baik. Dalam sosialisasi di beberapa kota, seperti Jakarta, Medan, dan Surabaya, ribuan orang hadir. Bahkan, saat sosialisasi di Medan, tak kurang dari 4.000 orang yang datang.

BACA JUGA :  Cemilan Kreasi dengan Bakso Rambutan Goreng yang Renyah Bikin Nagih

Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakun menambahkan, UU Tax Amnes­ty akan memengaruhi target pemerintah dalam penerimaan pajak. Semula pemer­intah menyasar dari penerimaan pajak orang-orang di dalam negeri, kemudian berubah menjadi target wajib pajak dari luar negeri. Karena itu, pemerintah tak perlu bersusah payah memburu peneri­maan pajak.

Selama ini, sebelum ada tax amnesty, pemerintah selalu memaksakan mencari subjek dan objek pajak baru yang menurut mereka potensial. Padahal, hal tersebut justru tidak akan membuat wajib pajak di Indonesia nyaman. “Ini seperti berburu ke hutan. Apa saja dicari sebagai target,” ujarnya. Ketua Asosiasi Pengusaha Indone­sia Anton Junus Supit mengharapkan pen­gampunan pajak bisa meningkatkan minat investasi.

Karena itu, pengusaha mendukung terobosan pemerintah tersebut. Namun, Anton menambahkan, pengusaha dan in­vestor masih menunggu kepastian hukum investasi yang dituangkan dalam UU terse­but. ”Kepastian hukum harus ada. Ini yang ditakuti investor dan pengusaha.”

Sementara itu, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mengapresiasi langkah pemerintah dalam mengawal implementasi pengampunan pajak yang telah digulirkan bulan ini dan mengharap­kan para pengusaha bisa berpartisipasi dalam program tersebut.

Ketua HIPMI Tax Center Ajib Hamdani, turut mengapresiasi ketegasan pemerin­tah yang tampak responsif dalam men­gawal tax amnesty. Bahkan tempo hari, Presiden Jokowi kerap melakukan blusu­kan ke berbagai daerah untuk sosialisikan program tax amnesty.

“Hipmi sangat mengapresiasi langkah pemerintah yang tampak getol gelorakan sosialisasi program tax amnesty. Tak tang­gung-tanggung kedatangan beliau di Sura­baya bahkan disambut antusias dengan tingginya kehadiran masyarakat,” terang­nya, Senin (25/7/2016).

Pakar perpajakan ini menyarankan kepada masyarakat untuk tak perlu ragu mengikuti program ini karena selain dinilai aman dan nyaman, program ini juga dapat mendatangkan keuntungan yang sebena­rnya justru pasti lebih tinggi.

Dia melanjutkan, jika uang hasil re­patriasi dimasukkan ke instrumen Surat Utang Negara (SUN) maka mereka sebena­rnya dalam setahun saja keuntungan yang bisa diperoleh setara dengan jumlah uang repatriasi ke surat berharga tersebut.

Menurutnya, ada satu hal yang pent­ing bagi pengusaha untuk perlu diketahui bahwa tahun depan Automatic Exchange Of Information (AEOI) akan diberlakukan. Hal ini berarti semua data akan terbuka dan terungkap. “Tahun depan akan ber­laku AEOI dan nantinya semua data bisa di­peroleh secara terbuka. Jadi, mereka yang belum mengungkapkan dan melaporkan akan harap-harap cemas. Makanya inilah satat yang tepat untuk mengikuti program ini,” tutupnya.

Dihubungi terpisah, Direktur Utama Citrus Departement Store Budi Salim men­gaku sangat menyambut baik kebijakan baru Presiden Jokowi ini. Menurutnya, banyak manfaat dan faedah yang didapat­kan pengusaha dengan regulasi tax am­nesty ini. Diantaranya, kata dia, penghapu­san pajak terutang (PPh dan PPN dan/atau PPn BM), sanksi administrasi, dan sanksi pidana, yang belum diterbitkan ketetapan pajaknya. (*/ed:Mina)

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================