
Mengapa? Karena tiga peÂjabat utama Pemkot Bogor yakni Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil WalikoÂta Bogor Usmar Hariman dan Sekretaris Daerah Kota BoÂgor Ade Sarip Hidayat yang telah disebut namanya bersÂama-sama dengan terdakwa dalam dakwaan jaksa belum dijadikan terdakwa.
“Ini rawan karena merÂeka yang namanya disebut bersama-sama dengan terdaÂkwa dalam dakwaan masih bebas dan berkuasa. Maka, dikhawatirkan dapat mengÂgunakan kekuasaannya unÂtuk mempengaruhi saksi dan intervensi,†kata Sufi.
Karenanya Sufi berharap Komisi Yudisial dapat menerÂjunkan tim khusus untuk meÂmantau dan mengawasi perÂsidangan perkara nomor 40/ Pid.sus-TPK/2016/PN BDG dengan terdakwa Hidayat Yudha Priatna, nomor perkaÂra 41/Pid.sus-TPK/2016/PN BDG dengan terdakwa Irwan Gumelar dan perkara nomor 42/Pid.sus-TPK/2016/PN BDG dengan terdakwa Ronny NasÂrun Adnan.
“Komisi Yudisial harus berperan aktif memantau dan mengawasi persidanÂgan karena mereka dibayar negara untuk melaksanakan fungsi pengawasan yudikatif. Komisi Yudisial juga harus mengawasi perilaku majelis hakim dan terutama panitera. Karena pintu masuk praktik suap biasanya melalui paniÂtera,†pungkasnya. (Abdul Kadir Basalamah/ed:Mina)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















