KY Diminta Pantau Hakim Jambu Dua

Mengapa? Karena tiga pe­jabat utama Pemkot Bogor yakni Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Waliko­ta Bogor Usmar Hariman dan Sekretaris Daerah Kota Bo­gor Ade Sarip Hidayat yang telah disebut namanya bers­ama-sama dengan terdakwa dalam dakwaan jaksa belum dijadikan terdakwa.

“Ini rawan karena mer­eka yang namanya disebut bersama-sama dengan terda­kwa dalam dakwaan masih bebas dan berkuasa. Maka, dikhawatirkan dapat meng­gunakan kekuasaannya un­tuk mempengaruhi saksi dan intervensi,” kata Sufi.

BACA JUGA :  Polisi Selidiki Teror Pocong di Cibinong Bogor

Karenanya Sufi berharap Komisi Yudisial dapat mener­junkan tim khusus untuk me­mantau dan mengawasi per­sidangan perkara nomor 40/ Pid.sus-TPK/2016/PN BDG dengan terdakwa Hidayat Yudha Priatna, nomor perka­ra 41/Pid.sus-TPK/2016/PN BDG dengan terdakwa Irwan Gumelar dan perkara nomor 42/Pid.sus-TPK/2016/PN BDG dengan terdakwa Ronny Nas­run Adnan.

BACA JUGA :  Rangkaian HJB ke-544, Gowes Napak Tilas Ajak Warga Menyusuri Sejarah dan Alam Bogor

“Komisi Yudisial harus berperan aktif memantau dan mengawasi persidan­gan karena mereka dibayar negara untuk melaksanakan fungsi pengawasan yudikatif. Komisi Yudisial juga harus mengawasi perilaku majelis hakim dan terutama panitera. Karena pintu masuk praktik suap biasanya melalui pani­tera,” pungkasnya. (Abdul Kadir Basalamah/ed:Mina)

 

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================