
Sementara itu Direktur PT. Sejahtera Eka Graha (SEG) Imam Puji Hartono mengatakan, pihaknya meruÂpakan pengembang kawasan Danau Bogor Raya namun 97 persen kepemilikan saham diÂpegang Kementerian KeuanÂgan. Hal tersebut akibat krisis moneter yang kemudian SEG dijaminkan ke Badan PenyeÂhatan Perbankan Nasional (BPPN) lalu diserahkan ke KeÂmenterian Keuangan.
“Sebenarnya Danau Bogor Raya sudah ingin diserahkan ke Pemkot, tetapi peraturan fasos/ fasum harus berfungsi membuat hal tersebut tertunÂda,†terang Imam. PengerukÂkan ini sendiri baru dapat diÂlakukan setelah keluar surat dari Pemkot sebagai dasar, mengingat ini adalah aset negara.
Dari estimasti biaya pada 2012 silam terhitung sekiÂtar 10 miliar untuk melakuÂkan optimalisasi mulai dari pengerukkan, pembuatan pintu air, hingga pembuanÂgannya. Selain itu, perlu juga dilakukan kajian apakah kedalaman danau akan ditÂambah atau tidak.
“Kedalaman awal sekitar tujuh meter dengan daya tampung sekitar 420 ribu kuÂbik air yang bisa mengurangi dampak banjir. Setelah daÂnau berfungsi kembali baru akan diserahkan ke Pemkot,†pungkas Imam. (Abdul KaÂdir Basalamah/ed:Mina)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















