Jambu-DuaSidang lanjutan kasus lahan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) telah usai dihelat di PN Tipikor Bandung kemarin. Uniknya, salah seorang saksi mengatakan dirinya menerima uang honor sebesar Rp 750 – 900 ribu sebanyak dua kali saat menandatangani daftar hadir pada rapat pengajuan harga lahan Jambu Dua, Tanah Sareal, Kota Bogor.

Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]

Kabid Perizinan Pem­bangunan Fisik di BPPT-PM Kota Bo­gor, Deni Susanto mengatakan, dirinya tidak tahu bahwa yang ditandatan­ganinya tentang daftar hadir pengajuan harga lahan Jam­bu Dua, yakni dari Pemkot Bogor sebesar Rp 30 Miliar dan dari pemilik lahan (Hen­dricus Angkawidjaja) Rp 60 Miliar yang berujung pada tidak adanya kesepakan.

“Saya tidak tahu isi surat undangan itu. Saya hanya tanda tangan undangan daf­tar hadir saja karena tahu itu honor, pokonya taunya hon­or aja,” tutur Deni dihadapan Majelis Hakim, kemarin.

Terkait dengan nominal, ia juga mengaku, honor ke­hadiran dalam rapat sekitar Rp 750 – 900 ribu dan dirinya hanya menghadiri rapat se­banyak dua kali. “Honornya saya lupa pasnya berapa. Saya hanya ingat undangan rapat pertama sebelum natal dan yang kedua setelah na­tal. Tanggal berapanya saya lupa,” bebernya.

Ia mengaku, dirinya menandatangani undangan kehadiran rapat secara asal dan tidak dibaca terlebih da­hulu maksud dari undangan tersebut. “Saya benar tidak tahu maksud dari isi surat undangan itu. Saya tahunya honor, dan itu lazim terjadi lingkungan pejabat Pemkot,” paparnya ditengah sidang.

BACA JUGA :  Ternyata Daun Salam Miliki Banyak Manfaat untuk Kesehatan Tubuh, Simak Ini

Jaksa Penuntut Umum ( JPU) juga mempermasalah­kan Surat Keputusan (SK) yang diturunkun Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bogor terkait tupoksi Deni Susanto yang ditunjuk sebagai ang­gota Tim Tanah Skala Kecil yang berfungsi mengkaji ban­gunan serta penilaian atas la­han tersebut namun diklaim tak dikerjakannya.

“Seharusnya saudara tahu tentang angka-angka Rp 30 miliar dan Rp 60 miliar yang diajukan pihak pertama dan kedua. Tapi mengapa anda tidak tahu? Lalu tupoksi anda sebagai apa disitu? Mengapa honor diambil tapi tupoksi saudara didalam tim pen­gadaan tanah skala kecil tak dikerjakan?,” cecar Jaksa Nazran Azis kepada saksi Deni.

“Tidak tahu. Iya saya tidak melaksanakan tupoksi yang ada pada SK karena pada saat rapat musyawarah pertama sudah ada yang mengkaji dari tim apraisal pradesign. Kalau honor dan tanda tangan ke­hadiran kan suratnya diantar ke kantor saya dan saya tidak baca isinya,” kilah Deni diha­dapan pertanyaan JPU.

Menanggapi keterangan saksi Deni Susanto, terda­kwa Hidayat Yudha Priatna tidak tinggal diam. Ia mem­bantah undangan yang ditu­runkan kepada anggota Tim Pengadaan Tanah Skala Ke­cil hanya sebanyak dua kali. Bahkan Yudha membeber­kan, undangan tersebut sam­pai sepuluh kali. Ia juga me­nambahkan, sebelum tanggal 17 Desember 2014 yang di­katakan Deni, rapat telah ter­jadi di ruang Wakil Walikota, Umsar Hariman dan dihadiri juga olehnya.

BACA JUGA :  Sandwich Salad Tuna, Menu Sarapan yang Simple Dijamin Keluarga Suka

“Saya hafal banget saat itu rapat pertama sebelum tang­gal 17 Desember 2014 anda hadir. Rapat juga terjadi diru­ang Wakil Walikota, Usmar Hariman yang turut dihadiri juga oleh Pak Wakil serta Tim Pengadaan Skala Kecil lain­nya,” ungkap Yudha mence­car Deni Susanto.

Persidangan ini dihadiri enam orang saksi, dua di­antaranya anak dari Angka­hong, Antonius Angkawidjaja bersama Kuasa Hukum Ang­kahong, Suprapto Dikusumo.

Sementara empat saksi lainnya, Wirawan Simatu­pang dan Edi Sujana, Tim Pengukur Tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Deni Susanto, Kabid Periz­inan Pembangunan Fisik di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM) Kota Bogor dan pemilik sebidang tanah di Jambu Dua yakni Muchtar Nasution.

Persidangan dipimpin Ha­kim Lince Anna Purba yang didampingi dua Hakim Ang­gota. Kesaksian Deni Sus­anto dan Muchtar Nasution lebih dahulu dipersidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung tersebut. (Abdul Kadir Basalamah)

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================