CIBINONG, TODAY– Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) Kabupaten Bogor, inÂgin menggalakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Sampah kepada masyarakat. Pasalnya, hingga di era modern sekarang ini, ada saja masyarakat yang masih hobi membuang sampah di aliran sungai maupun irigasi.
Kepala DBMP Kabupaten Bogor, Eddy Wardani mengakui, jika masyarakat sendiri kurang peduli dengan lingkungannya. Maka tak heran kata dia, banyak saluran air tersumbat hingga berujung tergenangnya jalan.
“Kami juga ingin membuÂka mata masyarakat. Kami ini pemerintah daerah anggarannya terbatas. Giliran rusak, datang ke kami, tapi begitu selesai dibenaÂhi, tidak ikut merawat juga,†kata Eddy, Kamis (28/7/2016).
Ia menambahkan, banyak jaÂlan yang tergenang di Kabupaten Bogor, memang karena kurang optimalnya fungsi drainase. NaÂmun, ia mengaku selalu menyÂiapkan detail pembuatan drainase acap kali mengerjakan perbaikan maupun peningkatan jalan.
“Ada, selalu programnya selalu ada. Tapi, masih ada saja bangunan-bangunan yang meÂnutup saluran air. Bahkan lebih tinggi dari jalan. Sehingga, air berbalik ke badan jalan tidak masuk ke saluran yang sudah disediakan. Kami tidak bisa menindak karena itu ranah DiÂnas Tata Bangunan dan PemukiÂman (DTBP),†katanya.
Terpisah, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Ade Sanjaya pun menilai saluran air yang fungsinya kurang optimal, sebagian besar diakibatkan sampah rumah tangga. Maka itu, kata dia, perda itu mesti lebih digalakkan untuk meninÂgkatkan kesadaran masyarakat.
“Pemerintah tidak bisa jalan sendiri memang untuk mengatasi masalah semacam ini. Karena kembali kepada keÂsadaran masyarakatnya. Tapi DBMP juga mesti menggandeng Badan Lingkungan Hidup (BLH) maupun Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP),†kata politisi Demokrat itu.
Sosialisasi, kata dia, mutlak dilakukan. Karena, masyarakat harus mengetahui isi apa-apa saja yang dilarang, berikut sankÂsi yang akan diberikan. “Ini baik, karena sampah kerap jadi sumÂber bencana. DBMP juga tapinya jangan cuma ngomong doang,†tegasnya.
Perda, kata dia, sudah dibuat sejak jauh-jauh hari, maka ekÂsekutif pun mesti menjalankan amanat-amant yang tertuang didalamnya. “Bupati juga mesti mengeluarkan rekomendasi kepada dinas teknis. Karena ini bukan masalah baru,†tukasnya. (Rishad Noviansyah)
Bagi Halaman