Untitled-8CIBINONG, TODAY– Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) Kabupaten Bogor, in­gin menggalakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Sampah kepada masyarakat. Pasalnya, hingga di era modern sekarang ini, ada saja masyarakat yang masih hobi membuang sampah di aliran sungai maupun irigasi.

Kepala DBMP Kabupaten Bogor, Eddy Wardani mengakui, jika masyarakat sendiri kurang peduli dengan lingkungannya. Maka tak heran kata dia, banyak saluran air tersumbat hingga berujung tergenangnya jalan.

“Kami juga ingin membu­ka mata masyarakat. Kami ini pemerintah daerah anggarannya terbatas. Giliran rusak, datang ke kami, tapi begitu selesai dibena­hi, tidak ikut merawat juga,” kata Eddy, Kamis (28/7/2016).

Ia menambahkan, banyak ja­lan yang tergenang di Kabupaten Bogor, memang karena kurang optimalnya fungsi drainase. Na­mun, ia mengaku selalu meny­iapkan detail pembuatan drainase acap kali mengerjakan perbaikan maupun peningkatan jalan.

BACA JUGA :  Jelang Purna Tugas, Sekda Burhanudin Titip Pesan Agar ASN Selalu Kerja Sinergi Bangun Kabupaten Bogor

“Ada, selalu programnya selalu ada. Tapi, masih ada saja bangunan-bangunan yang me­nutup saluran air. Bahkan lebih tinggi dari jalan. Sehingga, air berbalik ke badan jalan tidak masuk ke saluran yang sudah disediakan. Kami tidak bisa menindak karena itu ranah Di­nas Tata Bangunan dan Pemuki­man (DTBP),” katanya.

Terpisah, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Ade Sanjaya pun menilai saluran air yang fungsinya kurang optimal, sebagian besar diakibatkan sampah rumah tangga. Maka itu, kata dia, perda itu mesti lebih digalakkan untuk menin­gkatkan kesadaran masyarakat.

BACA JUGA :  Pedagang Gorengan di Ciampea Bogor Ditemukan Tewas Gantung Diri

“Pemerintah tidak bisa jalan sendiri memang untuk mengatasi masalah semacam ini. Karena kembali kepada ke­sadaran masyarakatnya. Tapi DBMP juga mesti menggandeng Badan Lingkungan Hidup (BLH) maupun Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP),” kata politisi Demokrat itu.

Sosialisasi, kata dia, mutlak dilakukan. Karena, masyarakat harus mengetahui isi apa-apa saja yang dilarang, berikut sank­si yang akan diberikan. “Ini baik, karena sampah kerap jadi sum­ber bencana. DBMP juga tapinya jangan cuma ngomong doang,” tegasnya.

Perda, kata dia, sudah dibuat sejak jauh-jauh hari, maka ek­sekutif pun mesti menjalankan amanat-amant yang tertuang didalamnya. “Bupati juga mesti mengeluarkan rekomendasi kepada dinas teknis. Karena ini bukan masalah baru,” tukasnya. (Rishad Noviansyah)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================