BOGOR TODAY – Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) Kota Bogor marah bukan kepalang. Pasalnya, sudah beÂberapa kali diingatkan, para pedagang yang berlokasi di Pasar Bogor masih diklaim membandel untuk membayar sewa kios kepada perusahaan pelat merah tersebut.
Alhasil, puluhan kios di Pasar Baru Bogor, Jalan Roda, Kota Bogor disegel oleh PD Pasar Pakuan Jaya. PenyegelÂlan dilakukan dengan cara mengunci kios menggunakan gembok, menempelkan stiker status penyegelan dan me-las sejumlah rolling door kios agar tak dapat digunakan kemÂbali sebelum adanya itikad baik membayar sewa kios.
Penyegelan tersebut lancar dan tidak ada perlawanan beÂrarti dari para pedagang. MerÂeka hanya pasrah ketika kios yang buka itu ditutup oleh para petugas.
“Hari ini ada 30 kios yang disegel dari 100 kios yang menunggak pembayaran sewa. Total tunggakan berÂjumlah Rp200 juta. Besok peÂnyegelan akan dilajutkan lagi,†terang Kepala Unit Pasar Baru Bogor, Iwan Arief Budiman.
Ditengah penyegelan yang berlangsung, beberapa pedaÂgang sempat berbicara kepada rekan-rekan media mengenai alasan mereka enggan memÂbayar sewa kios. Lantaran pedagang merasa, Hak Guna Bangunan (HGB) dengan piÂhak ketiga masih berlaku hingÂga tahun 2017 mendatang.
Mendengar kabar ini, Iwan menepis kabar itu. “Ini maÂsalah hukum. Dulu developer gedung atas nama PT. GKN, dan pengembang ini tahun 2015 kemarin kalah di Mahkamah Agung oleh PD PPJ,†terangnya.
Ia juga menjelaskan, masa hak sewa kios pedagang telah berakhir pada tahun 2013 lalu berdasarkan proses peresmian dan masuknya para pedagang ke pasar pada tahun 1993. “HGB Pasar Baru Bogor selaÂma 20 tahun, jadi sejak tahun 2013 sudah dikembalikan oleh pengembang ke Pemkot Bogor. Intinya kalau mereka sudah bayar sewa kios maka akan kita buka kembali,†paparnya.
Ketua Forum Silaturahmi Pedagang Pasar Bogor, Abbas mengatakan, dirinya memiliki bukti bahwa HGB baru akan beÂrakhir pada tahun 2017. Bahkan ia menantang perusahaan pelat merah untuk membuktikan HGB berakhir pada tahun 2013.
“Kalau punya bukti nyata PD PPJ pasti akan tata aturan. HGB dan perjanjian walikota sudah jelas dan lengkap habisÂnya tahun 2017,†ungkap dia.
Abbas juga menuturkan, Pemkot Bogor melalui SekdaÂkot telah meminta agar para pedagang untuk mendafÂtar ulang di Pasar Baru Bogor tanpa biaya, namun nyatanya diminta pembayaran sebesar Rp 1 juta.
“Kami tetap mengacu keÂpada HGB berakhir 2017. UnÂtuk itu, kami akan menempuh jalur hukum melaporkan tinÂdakan penyegelan ini ke pihak kepolisian,†pungkasnya. (AbÂdul Kadir Basalamah)
Bagi Halaman