Untitled-8Sidang lanjutan kasus mark up harga lahan Jambu Dua, Tanah Sareal Kota Bogor nampaknya semakin memanas. Pasalnya kesaksian yang diberikan Kuasa Hukum Angkahong, Suprapto Dikusumo menyebutkan Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto sempat mendatangi rumah sang tuan tanah Angkahong pasca penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) Eks Ma Salmun tepatnya seusai lebaran tahun 2014 lalu.

Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]

Waktu itu Waliko­ta (Bima Arya, Red) datang ke rumah Pak An­gkahong. Tepatnya setelah lebaran dengan alasan untuk silaturahmi,” beber Suprap­to dihadapan Majelis Hakim, Rabu (27/7).

Jaksa Penuntut Umum ( JPU), Nazran Aziz lantas menanyakan maksud dan tujuan Walikota Bogor, Bima Arya mendatangi kedia­man Angkahong di Gadog, Kelurahan Pandansari, Ke­camatan Ciawi, Kabupaten Bogor.

“Pak Bima Arya silatura­him, habis lebaran itu juga berniat memperkenalkan diri kepada Pak Angkahong. Maksudnya yang saya den­gar dari Pak Angka, Pemkot Bogor berniat membeli lah­an Pak Angka yang berlokasi di Warung Jambu,” tutur Su­prapto.

BACA JUGA :  Membahas Koalisi, Golkar Ajak Demokrat Bernostalgia di Pilkada 2024

JPU Nazran kemudian menggali lebih dalam, setelah sodara mengetahui tentang rencana Pemkot un­tuk membeli lahan di Jambu Dua milik Hendricus Kawi­djaja Ang. Apakah saudara ditunjuk sebagai kuasa un­tuk mendampingi beliau.

“Saat itu belum, saya mendapatkan surat kuasa dari Pak Angka pada tanggal 1 Oktober 2014 untuk mengah­diri pertemuan-pertemuan musyawarah dengan pihak Pemkot terkait transaksi jual beli lahan,” katanya.

Beredar kabar, sebelum proses kegiatan pengadaan lahan untuk relokasi PKL Ma Salmun ternyata upaya jual beli lahan telah dilakukan oleh Walikota Bogor, Bima Arya dengan mendatangi kediaman Angkahong be­berapa hari setelah lebaran tahun 2014 lalu.

Sementara musyawarah pertama dilakukan di kedia­man Angkahong pada tang­gal 17 Desember 2014 dan Kedua tanggal 26 Desem­ber 2014, alhasil dari musy­awarah tersebut belum men­emukan kesepakatan harga.

Sekadar informasi, dak­waan yang dibacakan oleh Jaksa Nazran Azis kala si­dang perdana, bahwa pada musyawarah yang ketiga pada tanggal 27 Desember 2014 yang dilaksanakan di ruang kerja Walikota Bogor tidak diikuti oleh seluruh Tim Pengadaan Tanah Skala Kecil Pasar Umun tetapi han­ya ada Walikota Bogor, Bima Arya, Wakil Walikota, Usmar Hariman, Sekda Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat dan Ketua Tim Pengadaan Tanah Skala Kecil Pasar Umum terdakwa Hidayat Yudha Priatna dan Kabag Hukum Setda Kota Bogor Toto M Ulum serta Ka­widjaja Hendricus Ang alias Angkahong.

BACA JUGA :  Pj Gubernur Jawa Barat Pimpin Upacara Hardiknas di Kota Bogor

Pada musyawarah ke­tiga yang dipimpin oleh Wa­likota Bogor, Bima Arya itu terjadi kesepakatan harga tanah senilai Rp 43,1 miliar. Namun, dalam berita acara musyawarah ketiga serta daftar hadir terlampir tang­gal 27 Desember 2014 dibuat seolah-olah musyawarah ke­tiga dilakukan antara Tim Pengadaan Tanah Skala Ke­cil Pasar Umum sengan Ka­widjaja Hendricus Ang alias Angkahong. (Abdul Kadir Basalamah | Yuska)

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================