agus-martowardojo-aktualOleh : Alfian Mujani
[email protected]

ADA kecemasa baru di balik program tax amnesty (pengampunan pajak) yang tengah gencar dilakukan pemerintah. Gubernur Bank Indonesia Agus DW Martowardojo memperkirakan dana repatrias dari program tax amnesty bisa picu inflasi.

Karena itu, Bank Indonesia (BI) mengingatkan pemer­intah untuk memastikan dana repatriasi program pengampunan pajak (tax amnes­ty) bisa disalurkan sebagai kredit produktif sektor riil, tidak hanya ke produk investasi perbankan. Pasal­nya jika mengendap di perbankan, dana itu malah bisa menjadi beban bagi perekonomian.

“Kalau dana repatriasi hanya mengendap di perbankan itu ti­dak optimal dan malah itu akan membuat BI harus menjaga agar dana yang tersedia di masyarakat tidak berlebihan,” tutur Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo, Jumat (29/7/2016).

Agus mengatakan, berlebih­nya dana di masyarakat bisa me­nimbulkan tekanan inflasi yang akan berdampak negatif pada per­ekonomian domestik. Oleh kare­nanya, mantan Menteri Keuangan berharap pemerintah memastikan industri nasional siap menerima dana repatriasi.

BACA JUGA :  Minuman Hangat Cegah Pilek dengan Teh Jahe Mint yang Mudah Dibuat

Lebih lanjut, Agus mengapresia­si upaya pemerintah dalam menso­sialisasikan program yang berlaku hingga 31 Maret 2017 tersebut. “Saya menyambut baik bahwa sosialisasi untuk penjelasan program pengam­punan pajak dilakukan dengan san­gat baik oleh pemerintah. Bahkan, Presiden ( Joko Widodo) memimpin sendiri sosialisasi itu,” ujarnya

Sentimen positif atas imple­mentasi program amnesti pajak terlihat dari naiknya aliran modal ke Indonesia tahun ini. BI mencatat dana asing yang masuk ke dalam negeri (capital inflow) hingga 25 Juli 2016 (year-to-date) mencapai Rp128 triliun. Realisasi tersebut lebih dari dua kali lipat dari capa­ian sepanjang tahun lalu sebesar Rp55 triliun.

BACA JUGA :  Cemilan Manis Gurih dengan Puding Pandan Thai (Kanom Piakpoon), Mudah Dibuat

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemente­rian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan mengungkapkan pemer­intah masih menggodok Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk memperjelas Undang-undang Pengampunan Pajak terkait pen­galihan aset repatriasi ke sektor riil. “Saya mau konsinyering dulu pada Sabtu dan Minggu ini. Baru PMK-nya jadi. Mudahan-mudahan minggu depan jadi,” kata Robert kemarin.

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, aset repatriasi bisa ditempatkan ke sejumlah instrumen investasi di dalam negeri baik di perbankan, pasar modal, dan sektor riil, mini­mal tiga tahun.

Sebelum disalurkan, aset repa­triasi itu harus ditampung terlebih dahulu di institusi penampung (gateway) berupa bank, manajer in­vestasi, dan perusahaan perdagan­gan efek, yang ditunjuk oleh Men­teri Keuangan. (cnn-indonesia)

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================