Surat pengunduruan diri tersebut telah disetujui Presiden Jokowi. Pramono Anung menÂgatakan, surat pengunduran diri tersebut seÂc ar a resmi telah dikirimkan k e p a d a Pres iden Jokowi pada 22 Juli 2016. Dalam surat itu, Nurhadi terhiÂtung lepas dari jabatannya pada 1 Agustus 2016.
“Dengan adÂanya surat MA tersebut maka PresÂiden telah memutusÂkan dan menyetujui pemberhentian permintaan pengunduran diri tersebut meÂlalui Surat Keputusan Presiden Nomor 80 TPA tahun 2016. Dan surat itu telah ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 28 Juli berlaku efektif terhitung 1 Agustus sesuai dengan perminÂtaan saudara Nurhadi yang menÂgajukan pengunduran dirinya,†kata Pramono.
“Maka dengan demikian dengan pengunduran diri itu akan efektif pada tanggal 1 AgusÂtus besok,†tambah Pramono.
Pramono mengatakan, surat tersebut akan segera dikembaÂlikan ke MA. Pasalnya harus ada proses pelegalan surat tersebut. “Surat ini akan kami serahkan d a l a m wa k t u – w a k t u ini. KareÂna baru kemarin d i t a n ÂdatanÂg a n i o l e h P r e s Âi d e n d a n sekaÂligus tentunya harus diundangkan, diberi nomor dan sebagainya, prosesnya hari ini. Kalau dilihat proses dari penÂgajuan tanggal 22 persetujuan tanggal 28, hanya butuh waktu 6 hari dan sudah selesai,†kata Pramono.
Pramono tak merinci apakÂah di surat itu sebutkan alasan pengunduran diri Nurhadi. PraÂmono hanya menegaskan bahÂwa pengunduran diri Nurhadi itu adalah urusan internal di MA. “Urusan pengunduruan diri itu adalah urusan internal yang berÂsangkutan di dalam MA. Karena surat Ketua MA kepada Presiden hanya m e ÂnyamÂpaikan y a n g bersangÂk u t a n mengunÂdurkan diri t e r h i t u n g tanggal 1 AgusÂtus,†katanya.
Lalu, apakÂah sudah ada nama pengganti Nurhadi? “TentuÂnya mekanisme penggantian itu melalui meÂkanisme yang sudah diatur dalam undang-undang ASN. Dan Ketua MA akan mengajukan tiga nama dalam proses TPA berikut ini dan kami mengharapÂkan supaya tidak terlalu lama, sehingga kekosongan Sekretaris Mahkamah Agung ini tiÂdak lama. Dan tentunya dalam hal ini, pemerintah juga Presiden mempersilakan kepada Ketua MA atau jajaran MA sebelum ada sekertaris definitif bisa menunjuk PLT nya terlebih dahulu,†jawab PramoÂno Anung.
Pengunduran diri Nurhadi menjadi misteri sebab ia tenÂgah diperiksa KPK berkali-kali. Pemeriksaan itu terkait dugaan kasus korupsi atas dirinya dan KPK telah menerbitkan surat peÂnyelidikan atas Nurhadi. Hingga saat ini, Nurhadi belum memÂberikan keterangan resmi atas pengunduran dirinya.(Yuska Apitya/dtk)