Surat pengunduruan diri tersebut telah disetujui Presiden Jokowi. Pramono Anung men­gatakan, surat pengunduran diri tersebut se­c ar a resmi telah dikirimkan k e p a d a Pres iden Jokowi pada 22 Juli 2016. Dalam surat itu, Nurhadi terhi­tung lepas dari jabatannya pada 1 Agustus 2016.

“Dengan ad­anya surat MA tersebut maka Pres­iden telah memutus­kan dan menyetujui pemberhentian permintaan pengunduran diri tersebut me­lalui Surat Keputusan Presiden Nomor 80 TPA tahun 2016. Dan surat itu telah ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 28 Juli berlaku efektif terhitung 1 Agustus sesuai dengan permin­taan saudara Nurhadi yang men­gajukan pengunduran dirinya,” kata Pramono.

“Maka dengan demikian dengan pengunduran diri itu akan efektif pada tanggal 1 Agus­tus besok,” tambah Pramono.

Pramono mengatakan, surat tersebut akan segera dikemba­likan ke MA. Pasalnya harus ada proses pelegalan surat tersebut. “Surat ini akan kami serahkan d a l a m wa k t u – w a k t u ini. Kare­na baru kemarin d i t a n ­datan­g a n i o l e h P r e s ­i d e n d a n seka­ligus tentunya harus diundangkan, diberi nomor dan sebagainya, prosesnya hari ini. Kalau dilihat proses dari pen­gajuan tanggal 22 persetujuan tanggal 28, hanya butuh waktu 6 hari dan sudah selesai,” kata Pramono.

BACA JUGA :  Monyet Ekor Panjang Turun ke Permukiman Warga dari Puncak Gunung Merapi

Pramono tak merinci apak­ah di surat itu sebutkan alasan pengunduran diri Nurhadi. Pra­mono hanya menegaskan bah­wa pengunduran diri Nurhadi itu adalah urusan internal di MA. “Urusan pengunduruan diri itu adalah urusan internal yang ber­sangkutan di dalam MA. Karena surat Ketua MA kepada Presiden hanya m e ­nyam­paikan y a n g bersang­k u t a n mengun­durkan diri t e r h i t u n g tanggal 1 Agus­tus,” katanya.

Lalu, apak­ah sudah ada nama pengganti Nurhadi? “Tentu­nya mekanisme penggantian itu melalui me­kanisme yang sudah diatur dalam undang-undang ASN. Dan Ketua MA akan mengajukan tiga nama dalam proses TPA berikut ini dan kami mengharap­kan supaya tidak terlalu lama, sehingga kekosongan Sekretaris Mahkamah Agung ini ti­dak lama. Dan tentunya dalam hal ini, pemerintah juga Presiden mempersilakan kepada Ketua MA atau jajaran MA sebelum ada sekertaris definitif bisa menunjuk PLT nya terlebih dahulu,” jawab Pramo­no Anung.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Remaja yang Hilang Tenggelam di Sungai Sekampung Lampung Timur

Pengunduran diri Nurhadi menjadi misteri sebab ia ten­gah diperiksa KPK berkali-kali. Pemeriksaan itu terkait dugaan kasus korupsi atas dirinya dan KPK telah menerbitkan surat pe­nyelidikan atas Nurhadi. Hingga saat ini, Nurhadi belum mem­berikan keterangan resmi atas pengunduran dirinya.(Yuska Apitya/dtk)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================