BOGOR TODAY – Cafe Sniper yang berlokasi diperumahan Bogor Nirwana Residence (BNR) Kota Bogor semakin menunjukan diri sebagai cafe yang kebal aturan. Pasalnya, meski tidak ada ijin, cafe terseÂbut masih leluasa untuk menÂjual minuman keras (miras) pada Sabtu, (30/07/2016).
Tersebarnya undangan unÂtuk hadir memeriahkan acara tersebut di sosial media, Cafe Sniper masih menjual minuÂman-minuman keras. Padahal, Walikota Bogor, Bima Arya dan Ketua DPRD Kota Bogor, Untung Maryono sebelumnya pernah melakukan sidak dan meminta Satpol PP untuk meÂnutup cafe tersebut.
Alhasil, hanya Cafe 31 yang dilakukan penyegelan oleh Satpol PP Kota Bogor, namun Cafe Sniper masih buka meski tanpa ijin. Apakah benar ada Backing dibalik Cafe Sniper?
Ketua DPRD Kota Bogor, Untung Maryono mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor seharusnya lebih teÂgas lagi dalam hal ini, karena tanpa adanya ketegasan akan menjadi kecemburuan sosial terhadap para pegawai Cafe 31 yang sebelumnya telah disegel terlebih dahulu.
“Seharusnya langsung diÂtutup saja Cafe Sniper, jangan tebang pilih saya ulangi lagi. BerÂdampak kepada kecemburuan sosial nantinya,†tegas Untung kepada BOGOR TODAY kemarin.
Sebelumnya, Anggota Komisi A DPRD Kota Bogor, Ahmad Aswandi mengatakan, Satpol PP Kota Bogor dalam hal ini seharusnya melakukan tindakan yang tegas untuk menutup cafe yang berlokasi di perumahan Bogor Nirwana Residence (BNR) tersebut.
“Harusnya cafe ini disÂegel, ini malah masih buka. Berikanlah contoh kepada pengusaha-pengusaha lain unÂtuk mematuhi perijinan yang ada. Apabila dibiarkan sepÂerti ini, para pengusaha lain akan meremehkan PemerinÂtah Kota (Pemkot) Bogor,†teÂgasnya usai menghadiri sidang Paripurna kemarin.
Ia juga menambahkan, Pemkot Bogor jangan tinggal diam. Banyak perijinan-perijiÂnan yang masih bodong tetapi dibiarkan begitu saja. “Selagi proses menunggu ijin diterbitÂkan, seharusnya ditutup terÂlebih dahulu, dilakukan segel oleh Satpol PP,†paparnya.
Ketua DPRD Kota Bogor, Untung Maryono juga pernah mengatakan, cafe yang berada di kawasan BNR tersebut kerÂap kali membandel, pasalnya hampir setiap hari dirinya meÂlewati daerah tersebut, namun masih saja buka di atas jam opÂerasional yang ditetapkan oleh Pemkot Bogor.
“Terbukti kan ketika sidak Walikota beberapa pekan lalu mereka menjual minuman keras, harusnya Pemkot Bogor mampu bertindak tegas dan jangan setengah-setengah apaÂbila ingin menyikapi perizinan di sana,†papar Untung saat audiensi dengan HTI kemarin.
Ia juga mengatakan, denÂgan disegelnya Cafe 31 dan tanÂpa disegelnya Cafe Sniper terliÂhat jelas bahwa Pemkot Bogor melakukan tebang pilih. “JanÂgan tebang pilih seperti itu, kaÂlau mau berantas ya berantas sekalian. Ini Cafe Sniper masih buka, akan ada kecemburuan sosial nantinya,†tambahnya.
Ketua DPD II HTI Kota BoÂgor, Muhammad Irfan juga mengatakan, seharusnya cafe-cafe atau diskotik yang menÂjual miras benar-benar ditiaÂdakan, karena itu merupakan sarang maksiat dan dapat menjerumuskan masa depan anak bangsa.
“Bukan hanya Cafe Sniper saja seharusnya yang ditutup, bahkan semuanya untuk keÂpentingan masyarakat banÂyak,†tambahnya.
Namun terkait hal ini, SatÂpol PP mengklaim bahwa Cafe Sniper yang disidak beberapa pekan lalu oleh Walikota BoÂgor, Bima Arya dan terbukti menjual minuman keras tanpa izin tersebut mulai menunjukÂkan itikad baik.
“Saya sudah melakukan pengecekan di lapangan dan kondisinya sudah jauh berÂbeda pasca Walikota melakuÂkan sidak. Tidak ada lagi Disc Jockey (DJ) maupun miras di sana,†papar Kasatpol PP Kota Bogor Herry Karnadi alias Acong, kepada BOGOR TOÂDAY, beberapa pekan lalu.
Ia juga menambahkan pasca sidak dengan Walikota, dirinya datang ke sana berÂsama tiga orang, yakni Ketua Generasi RW (GNR) beserta RT dan warga di sana dan berÂdialog dengan para pengelola di sana. “Pak RT sudah menÂgatakan bahwa cafe tersebut aman dan hanya ada musik dari laptop, tidak ada miras bahkan bir pun sudah tidak ada di situ,†ujarnya.
Ia juga mengatakan, apabila sampai ada yang menemukan cafe tersebut menjual miras, dirinya berjanji akan melakuÂkan sidak. “Apabila ketahuan masih jual miras kita akan siÂdak dan kita tutup,†tegasnya.
Ia juga menjelaskan, izin cafe dan miras dipisahkan, yakni apabila perizinan cafe ada di Badan Pelayanan PerijiÂnan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM) dan izin miÂras berada di Dinas PerindusÂtrian dan Perdagangan (DisÂperindag).
“Seluruh tempat usaha di BNR memang belum ada izin HO juga, nanti ini akan menÂjadi patokan. Tidak akan ada lagi disko dan miras. Mereka diwajibkan oleh Walikota unÂtuk mengurus izin ke BPPT-PM. Batas waktunya, dinas terkait yang lebih paham,†pungkasnya. (Abdul Kadir Basalamah|Yuska)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















