Warga Minta Sniper Juga Ditutup

Untitled-8BOGOR TODAY – Cafe Sniper yang berlokasi diperumahan Bogor Nirwana Residence (BNR) Kota Bogor semakin menunjukan diri sebagai cafe yang kebal aturan. Pasalnya, meski tidak ada ijin, cafe terse­but masih leluasa untuk men­jual minuman keras (miras) pada Sabtu, (30/07/2016).

Tersebarnya undangan un­tuk hadir memeriahkan acara tersebut di sosial media, Cafe Sniper masih menjual minu­man-minuman keras. Padahal, Walikota Bogor, Bima Arya dan Ketua DPRD Kota Bogor, Untung Maryono sebelumnya pernah melakukan sidak dan meminta Satpol PP untuk me­nutup cafe tersebut.

Alhasil, hanya Cafe 31 yang dilakukan penyegelan oleh Satpol PP Kota Bogor, namun Cafe Sniper masih buka meski tanpa ijin. Apakah benar ada Backing dibalik Cafe Sniper?

Ketua DPRD Kota Bogor, Untung Maryono mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor seharusnya lebih te­gas lagi dalam hal ini, karena tanpa adanya ketegasan akan menjadi kecemburuan sosial terhadap para pegawai Cafe 31 yang sebelumnya telah disegel terlebih dahulu.

“Seharusnya langsung di­tutup saja Cafe Sniper, jangan tebang pilih saya ulangi lagi. Ber­dampak kepada kecemburuan sosial nantinya,” tegas Untung kepada BOGOR TODAY kemarin.

Sebelumnya, Anggota Komisi A DPRD Kota Bogor, Ahmad Aswandi mengatakan, Satpol PP Kota Bogor dalam hal ini seharusnya melakukan tindakan yang tegas untuk menutup cafe yang berlokasi di perumahan Bogor Nirwana Residence (BNR) tersebut.

“Harusnya cafe ini dis­egel, ini malah masih buka. Berikanlah contoh kepada pengusaha-pengusaha lain un­tuk mematuhi perijinan yang ada. Apabila dibiarkan sep­erti ini, para pengusaha lain akan meremehkan Pemerin­tah Kota (Pemkot) Bogor,” te­gasnya usai menghadiri sidang Paripurna kemarin.

BACA JUGA :  Kehadiran Puluhan Robot Baru di Pabrik GM Picu Kekhawatiran Pekerja Setelah Gelombang PHK

Ia juga menambahkan, Pemkot Bogor jangan tinggal diam. Banyak perijinan-periji­nan yang masih bodong tetapi dibiarkan begitu saja. “Selagi proses menunggu ijin diterbit­kan, seharusnya ditutup ter­lebih dahulu, dilakukan segel oleh Satpol PP,” paparnya.

Ketua DPRD Kota Bogor, Untung Maryono juga pernah mengatakan, cafe yang berada di kawasan BNR tersebut ker­ap kali membandel, pasalnya hampir setiap hari dirinya me­lewati daerah tersebut, namun masih saja buka di atas jam op­erasional yang ditetapkan oleh Pemkot Bogor.

“Terbukti kan ketika sidak Walikota beberapa pekan lalu mereka menjual minuman keras, harusnya Pemkot Bogor mampu bertindak tegas dan jangan setengah-setengah apa­bila ingin menyikapi perizinan di sana,” papar Untung saat audiensi dengan HTI kemarin.

Ia juga mengatakan, den­gan disegelnya Cafe 31 dan tan­pa disegelnya Cafe Sniper terli­hat jelas bahwa Pemkot Bogor melakukan tebang pilih. “Jan­gan tebang pilih seperti itu, ka­lau mau berantas ya berantas sekalian. Ini Cafe Sniper masih buka, akan ada kecemburuan sosial nantinya,” tambahnya.

Ketua DPD II HTI Kota Bo­gor, Muhammad Irfan juga mengatakan, seharusnya cafe-cafe atau diskotik yang men­jual miras benar-benar ditia­dakan, karena itu merupakan sarang maksiat dan dapat menjerumuskan masa depan anak bangsa.

“Bukan hanya Cafe Sniper saja seharusnya yang ditutup, bahkan semuanya untuk ke­pentingan masyarakat ban­yak,” tambahnya.

Namun terkait hal ini, Sat­pol PP mengklaim bahwa Cafe Sniper yang disidak beberapa pekan lalu oleh Walikota Bo­gor, Bima Arya dan terbukti menjual minuman keras tanpa izin tersebut mulai menunjuk­kan itikad baik.

BACA JUGA :  Mau Awet Muda? Lakukan 5 Rutinitas Pagi Ini agar Tubuh Tetap Sehat dan Bugar

“Saya sudah melakukan pengecekan di lapangan dan kondisinya sudah jauh ber­beda pasca Walikota melaku­kan sidak. Tidak ada lagi Disc Jockey (DJ) maupun miras di sana,” papar Kasatpol PP Kota Bogor Herry Karnadi alias Acong, kepada BOGOR TO­DAY, beberapa pekan lalu.

Ia juga menambahkan pasca sidak dengan Walikota, dirinya datang ke sana ber­sama tiga orang, yakni Ketua Generasi RW (GNR) beserta RT dan warga di sana dan ber­dialog dengan para pengelola di sana. “Pak RT sudah men­gatakan bahwa cafe tersebut aman dan hanya ada musik dari laptop, tidak ada miras bahkan bir pun sudah tidak ada di situ,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, apabila sampai ada yang menemukan cafe tersebut menjual miras, dirinya berjanji akan melaku­kan sidak. “Apabila ketahuan masih jual miras kita akan si­dak dan kita tutup,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan, izin cafe dan miras dipisahkan, yakni apabila perizinan cafe ada di Badan Pelayanan Periji­nan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM) dan izin mi­ras berada di Dinas Perindus­trian dan Perdagangan (Dis­perindag).

“Seluruh tempat usaha di BNR memang belum ada izin HO juga, nanti ini akan men­jadi patokan. Tidak akan ada lagi disko dan miras. Mereka diwajibkan oleh Walikota un­tuk mengurus izin ke BPPT-PM. Batas waktunya, dinas terkait yang lebih paham,” pungkasnya. (Abdul Kadir Basalamah|Yuska)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================