Haris dilaporkan Sub Direktorat Hukum BNN dengan Laporan Polisi bernomor 765/VIII/Bareskrim Pol­ri/2016, Badan Pembina Hukum TNI dengan nomor 766/VIII/Bareskrim Polri/2016 dan Divisi Hukum Polri dengan nomor 767/VIII/Bareskrim Polri/2016, setelah rapat kordi­nasi tiga institusi tersebut kepada Bareskrim Polri kemarin.

Haris diduga melanggar pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam tulisan yang disebarkannya.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karna­vian menyatakan status Koordinator KontraS Haris Azhar baru sebagai terlapor dan bukan tersangka, terkait dengan penyebaran informasi yang belum tentu benar yang dapat beraki­bat buruk bagi pihak tertentu. “Saat ini beberapa pihak mengajukan pros­es hukum, dan di negara demokrasi saya kira wajar-wajar saja dilakukan. Jadi ada laporan dan Sdr Haris Azhar menjadi terlapor. Saya ulangi bukan menjadi tersangka, ya,” kata Tito.

Ia menyebutkan setelah ada lapo­ran, Polri akan melakukan langkah penyelidikan untuk mengetahui ada atau tidaknya tindak pidana. “Ka­lau ternyata nanti tidak ada tindak pidana, dihentikan penyelidikannya. Kalau ternyata nanti diduga ada tin­dak pidana, dilanjutkan ke tingkat pe­nyidikan. Dipanggil, ada alat buktinya dikumpulkan,” katanya.

Menurut dia, kalau alat buktinya minimal dua, dan ada keyakinan pe­nyidik bahwa ini tidak pidana dapat memenuhi unsur, bisa saja ditingkat­kan dari saksi bisa menjadi tersangka dan diproses. “Biarkan nanti penga­dilan yang menyelesaikan benar atau salah,” kata Tito.

BACA JUGA :  Kecelakaan Bus Rombongan Wisatawan di Malang Terguling di Tanjakan Arah Pantai Balekambang

Sementara itu, Kepala Pusat Pen­erangan Markas Besar Tentara Nasi­onal Indonesia Mayor Jenderal Tatang Sulaiman mengatakan pelaporan ke polisi terhadap Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tin­dak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar, dilakukan untuk pembelajaran bagi masyarakat. “Pembelajaran, ada prosedur sampaikan pengaduan,” kata Tatang, kemarin.

Tatang melanjutkan bahwa pelaporan juga dilakukan untuk mendapatkan kepastian hukum atas tulisan Haris Azhar di media sos­ial yang berjudul ‘Cerita Busuk dari Seorang Bandit’. Dalam tulisan itu disebutkan ada seorang Jenderal TNI berbintang dua membantu Freddy membawa narkotika. Tatang merasa hal itu harus dibuktikan, maka pi­haknya melaporkan Haris ke polisi.

Tatang menjelaskan, ketika ada laporan maka kepolisian akan berger­ak melakukan penyelidikan mencari bukti-bukti tulisan Haris. Jika memang terbukti ada anggota TNI membantu Freddy Budiman, maka menurut Tatang itu adalah masukan bagi TNI. “Kami lakukan pemeriksaan internal.”

Kemudian, Tatang juga menyebut­kan TNI akan memeriksa anggotanya jika ada menerima laporan adanya tindakan yang melanggar aturan. Ia mencontohkan seperti yang dilaku­kan di Tanah Kusir, Jakarta Selatan, saat ada laporan penggunaan narko­ba oleh anggota TNI. “Namun infor­masinya harus jelas juga siapa identi­tasnya.”

Bagi Tatang jika tulisan Haris Azhar yang sudah dibaca oleh masyarakat itu tidak terbukti, maka itu hanya rumor. Jika rumor sudah tersebar luas, dita­kutkan Tatang akan membuat keper­cayaan masyarakat kepada institusi TNI menurun. “Nanti kepercayaan masyarakat luntur,” ujar dia.

BACA JUGA :  Disambangi Partai Golkar, PPP Ingin Bergandeng Tangan Saat Pemilihan Bupati Bogor 2024

Tatang meminta pelaporan yang dilakukan pihaknya, jangan dianggap sebagai suatu keinginan mempidan­akan seseorang. Karena menurut dia, pihaknya hanya menginginkan ad­anya pembuktian kebenaran dari tu­lisan itu. “Kami juga lagi bersih-bersih kok (di internal),” ujar Tatang.

Diketahui dari penuturan Tatang, pihak TNI melaporkan Haris Azhar pada Jumat pekan lalu. Adapun hal yang diadukan oleh TNI adalah pencemaran nama baik institusi TNI.

Sementara, Ketua Dewan Per­wakilan Rakyat (DPR), Ade Komaru­din, membela Haris. Akom- sapaan akrabnya, tak mempermasalahkan pelaporan Badan Narkotika Nasional dan Tentara Nasional Indonesia ter­hadap Haris Azhar ke Badan Reserse Kriminal Polri. Menurut Ade, apabila tulisannya yang telah tersebar bisa di­buktikan, koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Ke­kerasan itu tak perlu takut.

Menurut Akom, Haris perlu mem­pertanggungjawabkan cerita tentang pengakuan terpidana mati Freddy Bu­diman. “(Haris) tidak harus khawatir meski diproses tiga institusi tersebut. Kalau benar, tidak usah takut,” kat­anya. Menurut dia, laporan tersebut adalah normal.

Meskipun begitu, Akom me­nyatakan pihaknya tidak ingin infor­masi dugaan keterlibatan TNI dan anggota BNN dalam pengakuan Fred­dy mengendap. Ia pun mengapresiasi keinginan Kepala BNN Komisaris Jen­deral Budi Waseso menindaklanjuti informasi tersebut. “Tidak usah kaget karena itu dimungkinkan dalam pen­egakan hukum,” tandasnya.(*)

 

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================