Haris dilaporkan Sub Direktorat Hukum BNN dengan Laporan Polisi bernomor 765/VIII/Bareskrim PolÂri/2016, Badan Pembina Hukum TNI dengan nomor 766/VIII/Bareskrim Polri/2016 dan Divisi Hukum Polri dengan nomor 767/VIII/Bareskrim Polri/2016, setelah rapat kordiÂnasi tiga institusi tersebut kepada Bareskrim Polri kemarin.
Haris diduga melanggar pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam tulisan yang disebarkannya.
Kapolri Jenderal Pol Tito KarnaÂvian menyatakan status Koordinator KontraS Haris Azhar baru sebagai terlapor dan bukan tersangka, terkait dengan penyebaran informasi yang belum tentu benar yang dapat berakiÂbat buruk bagi pihak tertentu. “Saat ini beberapa pihak mengajukan prosÂes hukum, dan di negara demokrasi saya kira wajar-wajar saja dilakukan. Jadi ada laporan dan Sdr Haris Azhar menjadi terlapor. Saya ulangi bukan menjadi tersangka, ya,†kata Tito.
Ia menyebutkan setelah ada lapoÂran, Polri akan melakukan langkah penyelidikan untuk mengetahui ada atau tidaknya tindak pidana. “KaÂlau ternyata nanti tidak ada tindak pidana, dihentikan penyelidikannya. Kalau ternyata nanti diduga ada tinÂdak pidana, dilanjutkan ke tingkat peÂnyidikan. Dipanggil, ada alat buktinya dikumpulkan,†katanya.
Menurut dia, kalau alat buktinya minimal dua, dan ada keyakinan peÂnyidik bahwa ini tidak pidana dapat memenuhi unsur, bisa saja ditingkatÂkan dari saksi bisa menjadi tersangka dan diproses. “Biarkan nanti pengaÂdilan yang menyelesaikan benar atau salah,†kata Tito.
Sementara itu, Kepala Pusat PenÂerangan Markas Besar Tentara NasiÂonal Indonesia Mayor Jenderal Tatang Sulaiman mengatakan pelaporan ke polisi terhadap Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban TinÂdak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar, dilakukan untuk pembelajaran bagi masyarakat. “Pembelajaran, ada prosedur sampaikan pengaduan,†kata Tatang, kemarin.
Tatang melanjutkan bahwa pelaporan juga dilakukan untuk mendapatkan kepastian hukum atas tulisan Haris Azhar di media sosÂial yang berjudul ‘Cerita Busuk dari Seorang Bandit’. Dalam tulisan itu disebutkan ada seorang Jenderal TNI berbintang dua membantu Freddy membawa narkotika. Tatang merasa hal itu harus dibuktikan, maka piÂhaknya melaporkan Haris ke polisi.
Tatang menjelaskan, ketika ada laporan maka kepolisian akan bergerÂak melakukan penyelidikan mencari bukti-bukti tulisan Haris. Jika memang terbukti ada anggota TNI membantu Freddy Budiman, maka menurut Tatang itu adalah masukan bagi TNI. “Kami lakukan pemeriksaan internal.â€
Kemudian, Tatang juga menyebutÂkan TNI akan memeriksa anggotanya jika ada menerima laporan adanya tindakan yang melanggar aturan. Ia mencontohkan seperti yang dilakuÂkan di Tanah Kusir, Jakarta Selatan, saat ada laporan penggunaan narkoÂba oleh anggota TNI. “Namun inforÂmasinya harus jelas juga siapa identiÂtasnya.â€
Bagi Tatang jika tulisan Haris Azhar yang sudah dibaca oleh masyarakat itu tidak terbukti, maka itu hanya rumor. Jika rumor sudah tersebar luas, ditaÂkutkan Tatang akan membuat keperÂcayaan masyarakat kepada institusi TNI menurun. “Nanti kepercayaan masyarakat luntur,†ujar dia.
Tatang meminta pelaporan yang dilakukan pihaknya, jangan dianggap sebagai suatu keinginan mempidanÂakan seseorang. Karena menurut dia, pihaknya hanya menginginkan adÂanya pembuktian kebenaran dari tuÂlisan itu. “Kami juga lagi bersih-bersih kok (di internal),†ujar Tatang.
Diketahui dari penuturan Tatang, pihak TNI melaporkan Haris Azhar pada Jumat pekan lalu. Adapun hal yang diadukan oleh TNI adalah pencemaran nama baik institusi TNI.
Sementara, Ketua Dewan PerÂwakilan Rakyat (DPR), Ade KomaruÂdin, membela Haris. Akom- sapaan akrabnya, tak mempermasalahkan pelaporan Badan Narkotika Nasional dan Tentara Nasional Indonesia terÂhadap Haris Azhar ke Badan Reserse Kriminal Polri. Menurut Ade, apabila tulisannya yang telah tersebar bisa diÂbuktikan, koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak KeÂkerasan itu tak perlu takut.
Menurut Akom, Haris perlu memÂpertanggungjawabkan cerita tentang pengakuan terpidana mati Freddy BuÂdiman. “(Haris) tidak harus khawatir meski diproses tiga institusi tersebut. Kalau benar, tidak usah takut,†katÂanya. Menurut dia, laporan tersebut adalah normal.
Meskipun begitu, Akom meÂnyatakan pihaknya tidak ingin inforÂmasi dugaan keterlibatan TNI dan anggota BNN dalam pengakuan FredÂdy mengendap. Ia pun mengapresiasi keinginan Kepala BNN Komisaris JenÂderal Budi Waseso menindaklanjuti informasi tersebut. “Tidak usah kaget karena itu dimungkinkan dalam penÂegakan hukum,†tandasnya.(*)