
Dalam keterangan pers, Rabu (3/8/2016) KPAI meminta agar PemerÂintah, dalam hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) harus menÂgambil tindakan. “Selain mereknya yang tidak layak untuk anak, gambar di kemasan juga berupa tubuh waniÂta dengan pakaian bikini. Selain itu, ada tulisannya remas aku. Ini sudah pelanggaran terhadap undang-unÂdang,†kata Komisioner KPAI bidang Pornografi dan Cyber Crime, Maria Advianti, kepada wartawan, kemarin.
Lebih lanjut, dikatakannya, unÂdang-undang yang dilanggar adalah UU Perlindungan Anak, UU PornoÂgrafi dan UU ITE. Oleh sebab itu, KPAI mendesak Pemerintah menarik peredaran mie tersebut demi melindÂungi anak-anak Indonesia. “Dalam UU Perlindungan Anak, disebutkan hak anak mendapatkan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi. Kalau anak-anak diberi jajanan seperti mie porno, apa yang akan terjadi keÂpada anak-anak di masa depan,†kata Komisioner yang biasa disapa Vivi ini.
KPAI telah menyampaikan hal ini ke BPOM dan Kominfo untuk ditinÂdaklanjuti secara proporsional sesuai ketentuan undang-undang. Menurut Vivi, anak-anak harus dilindungi dari bahaya pornografi mengingat IndoneÂsia saat ini telah menyandang status darurat pornografi.
Terpisah, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat, Rafani Achyar mengaku belum mengetahui soal adanya kemasan makanan ringan bermerek Bihun Kekinian (BIKINI). Kemasan snack tersebut bergambar tubuh wanita menggunakan bikini. “Saya belum terima laporan itu, kaÂlau ada itu harus ada klarifikasi dulu dari yang membuatnya,†ucap Rafani, Rabu (3/8/2016).
Selain itu MUI Jabar juga belum menerima adanya laporan sertifikasi halal dari produk makanan ringan yang dibuat oleh Cemilindo Bandung – Indonesia. Rafani mempertanyakan label halal yang terdapat dalam kemaÂsan tersebut, apakah dikeluarkan oleh MUI tingkat Kota, Provinsi atau Pusat. “Kalau kita juga belum ada laporan tentang label halal juga. patut diperÂtanyakan juga dari mana label halal itu dikeluarkan harus ada klarifikasi lagi,†ujarnya.
Dirinya khawatir jika label halal tersebut dicetak langsung oleh produÂsennya. Sebab siapapun saat ini label halal bisa dicetak sendiri. Ia menamÂbahkan, fungsi label halal adalah untuk sertifikasi kandungan dari bahan-bahÂan yang terkandung dalam makanan tersebut. “Jadi kalau label halal itu untuk makanannya, tidak termasuk kepada kemasan pada makanan terseÂbut. Tapi kita mempertanyakan dari mana produsen mendapatkan label halal itu. Karena kalau sekarang kan semuanya bisa dipalsukan kayak kabar pemalsuan kemarin yang ramai di berÂita,†terangnya.
Rafani mengatakan, pihaknya akan mencari tahu lebih dahulu terÂkait makanan yang ramai diperbinÂcangkan karena bernuansa tidak seroÂnok dalam tampilan kemasan.
BIKINI snack beredar di beberapa daerah, seperti Malang, Serang, JamÂbi, Bali, Jakarta, Surabaya, YogyakarÂta, Lampung, Bekasi, Purwokerto, PeÂkanbaru, Cirebon, Sukabumi, Depok, Madiun, Bogor dan Bandung.
Dari hasil penelusuran harga makanan ini berkisar Rp 15.000. TerÂdiri dari empat rasa, pedas, balado, pizza, dan jagung bakar. Sistem penÂjualannya dilakukan melalui pemeÂsanan secara online oleh reseller.
(Yuska Apitya Aji)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















