JAKARTA TODAY– Direktorat ReskriÂmum Polda Metro Jaya mengamankan 31 WN China dan Taiwan di Perumahan Green Garden dan di Apartemen Taman Anggrek, Jakarta Barat. Mereka diduga melakukan tindak pidana cyber crime di rumah tersebut.
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum PolÂda Metro Jaya AKBP Andi Adnan menÂgatakan, penggerebekan bermula dari adanya informasi kedatangan puluhan WN China dan Taiwan yang akan bekerja di Indonesia.
“Tetapi, setelah dibuntuti sampai Jakarta mereka tinggal di Perumahan Green Garden. Dan setelah didalami, dikÂetahui mereka ini datang ke Jakarta buÂkan untuk bekerja melainkan melakukan tindak kejahatan cyber,†jelas Andi kepaÂda wartawan di lokasi, Kamis (4/8/2016).
Andi mengatakan, para pelaku ini diÂrekrut oleh seseorang untuk melakukan kejahatan terhadap warga Negara TaiÂwan. Modus para pelaku adalah mengaku sebagai polisi dan jaksa dan mengancam korban akan diproses atas tindak pidana money laundering. “Kalau korban tidak mau diproses, selanÂjutnya korban diminta untuk mentransfer seÂjumlah uang ke rekenÂing pelaku yang berada di Taiwan,†imbuhnya.
Di rumah dua lantai itu, para pelaku melakuÂkan aktivitasnya. SeÂjumlah pesawat telepon PSTN dan perangkat komputer terpasang di lantai 2 rumah tersebut.
Aktivitas mereka dilakukan di lantai 2 rumah tersebut. Di situ, terpasang bilik-bilik unÂtuk berkomunikasi via pesawat telepon PSTN yang sudah dipasangi alat pengedap suara. Ada 10 bilik di lokasi yang juga dilengkapi dengan peralatan komputer. Saat polisi menggerebek rumah tersebut, sambungan internet dan komputer masih menyala.
Aksi kejahatan cyber yang dilakukan WN China dan Taiwan ini bukan yang pertama kali diungkap polisi. Selama 2015 lalu, Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya pernah menangkap sekitar 500 WN China dan Taiwam di beberapa lokasi di JaÂkarta hingga Bogor, yang juga melakukan kejahatan serupa. (Yuska Apitya/dtk)
Bagi Halaman