BOGOR TODAY – Sebanyak 120 aparatur pemerintah lingkungan Pemerintah Kota Bogor mengikuti sosialisasi peraturan pertanahan, Kamis (4/8/2016). Sosialisasi bagi aparatur pemerintah yang diikuti oleh Lurah, Camat dan pimpinan SKPD se-Kota BoÂgor, digelar di Paseban Sri BaÂduga, Balaikota Bogor.
Kegiatan yang menghadÂirkan narasumber dari KeÂmenterian Pertanahan, turut dihadiri Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman dan SekretarÂis Daerah Ade Sarip Hidayat. Sosialisasi yang digelar oleh Bagian Pemerintahan SetdaÂkot Bogor dibuka secara resmi oleh Walikota Bogor, Bima Arya.
Menurut Bima, salah satu tupoksi pemerintah daerah dalam rangka melayani keÂpentingan umum adalah penÂgadaan dan pembebasan lahan untuk kepentingan publik. NaÂmun seringkali dalam pelaksaÂnaanya ada berbagai hal yang kemudian menimbulkan berbÂagai potensi persoalan.
Bima menambahkan, seÂjatinya ketika proses pembeÂbasan lahan ada dua hal yang harus dijadikan landasan. PerÂtama, landasan aturan sesuai dengan peruntukan tata ruÂang, seperti RTRW, RTDL dan DTR yang harus dijadikan lanÂdasan. Kedua, semua aturan yang terkait dengan prosedur pembebasan lahan.
Dalam hal ini seringkali ada hal-hal yang kemudian mungkin belum sepenuhnya dipahami. Atau mungkin seÂbaliknya, sudah yakin, meÂmahami dan melaksanakan hal itu tetapi ada celah-celah yang kemudian menimbulkan persoalan.
“Karena niat kita adalah melayani kepentingan pubÂlik, akselerasi pembangunan, mempercepat proses pemÂbangunan infrastruktur di Kota Bogor. Oleh karena itu pada kesempatan ini kita ingin mendengarkan arahan dari Sekjen terkait dengan seluruh aturan yang perlu kita jadiÂkan landasan untuk dipahami bersama terkait pengadaan tanah, pembebasan lahan dan sebagainya,†demikian Bima. (Abdul Kadir Basalamah)
Bagi Halaman