Sosialisasi-aturan-pertanahanBOGOR TODAY – Sebanyak 120 aparatur pemerintah lingkungan Pemerintah Kota Bogor mengikuti sosialisasi peraturan pertanahan, Kamis (4/8/2016). Sosialisasi bagi aparatur pemerintah yang diikuti oleh Lurah, Camat dan pimpinan SKPD se-Kota Bo­gor, digelar di Paseban Sri Ba­duga, Balaikota Bogor.

Kegiatan yang menghad­irkan narasumber dari Ke­menterian Pertanahan, turut dihadiri Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman dan Sekretar­is Daerah Ade Sarip Hidayat. Sosialisasi yang digelar oleh Bagian Pemerintahan Setda­kot Bogor dibuka secara resmi oleh Walikota Bogor, Bima Arya.

Menurut Bima, salah satu tupoksi pemerintah daerah dalam rangka melayani ke­pentingan umum adalah pen­gadaan dan pembebasan lahan untuk kepentingan publik. Na­mun seringkali dalam pelaksa­naanya ada berbagai hal yang kemudian menimbulkan berb­agai potensi persoalan.

BACA JUGA :  Manajer 'Hotmen' Bogor Akhirnya Ditangkap Usai Gelapkan Uang, Dipakai Buat Judi Online

Bima menambahkan, se­jatinya ketika proses pembe­basan lahan ada dua hal yang harus dijadikan landasan. Per­tama, landasan aturan sesuai dengan peruntukan tata ru­ang, seperti RTRW, RTDL dan DTR yang harus dijadikan lan­dasan. Kedua, semua aturan yang terkait dengan prosedur pembebasan lahan.

Dalam hal ini seringkali ada hal-hal yang kemudian mungkin belum sepenuhnya dipahami. Atau mungkin se­baliknya, sudah yakin, me­mahami dan melaksanakan hal itu tetapi ada celah-celah yang kemudian menimbulkan persoalan.

BACA JUGA :  Hadiri Musrenbangnas 2024, Pj Wali Kota Bogor Tekankan Sinkronisasi Perencanaan Jangka Panjang dan Menengah

“Karena niat kita adalah melayani kepentingan pub­lik, akselerasi pembangunan, mempercepat proses pem­bangunan infrastruktur di Kota Bogor. Oleh karena itu pada kesempatan ini kita ingin mendengarkan arahan dari Sekjen terkait dengan seluruh aturan yang perlu kita jadi­kan landasan untuk dipahami bersama terkait pengadaan tanah, pembebasan lahan dan sebagainya,” demikian Bima. (Abdul Kadir Basalamah)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================