OJK: Minimum Pembelian KPD Dipangkas Jadi Rp 5 M

20150113_074718JAKARTA TODAY – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis dua aturan di pasar modal un­tuk menambah daya tampung dana repatriasi tax amnesty yang bisa masuk ke pasar modal. Kedua aturan tersebut terkait dengan Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) dan Reksa Dana Pe­nyertaan Terbatas (RDPT).

Revisi dua aturan tersebut mencakup minimum pembelian KPD dari saat ini sebe­sar Rp 10 miliar menjadi Rp 5 miliar. Kemu­dian aturan mengenai RDPT direvisi agar dana repatriasi bisa masuk ke proyek listrik 35.000 megawatt (MW).

Saat ini, RDPT tidak boleh ditawarkan ke lebih dari 50 pihak dan dananya hanya boleh dialokasikan ke sektor riil yang sudah memi­liki perusahaan. “Saat ini sedang berusaha mempercepat proses KPD, RDPT atau DIRE. Secepatnya selesai,” terang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida di Ge­dung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Ju­mat (5/8/2016).

BACA JUGA :  Bolehkah Minum Susu Mentah? Ini Risiko Kesehatan yang Perlu Diwaspadai

Dirinya menambahkan, revisi rerkait RDPT akan selesai pada pekan depan. Se­hingga nantinya para peserta tax amnesty yang ingin merepatriasi dananya bisa masuk ke proyek pembangkit listrik yang masuk ke dalam 35.000 MW. “RDPT itu ada nanti akan saya cek dulu, minggu depan kita berikan in­formasi,” terang Nurhaida.

Selain itu, untuk mempermudah peserta tax amnesty menaruh dana repatriasinya, OJK juga akan memberikan relaksasi terha­dap Manajer Investasi (MI) untuk menampung dana repatriasi.

Saat ini, sudah tercatat ada 18 MI yang di­berikan mandat untuk dapat menampung dana repatriasi. OJK berencana menambah MI untuk menampung dana repatriasi dikare­nakan ada beberapa MI yang cukup dipercaya nasabah yang belum menjadi gateway.

BACA JUGA :  Pemakaman Kenegaraan Ayatollah Ali Khamenei Diundur hingga Akhir Juni atau Awal Juli

“Misalnya ada suatu nasabah yang merasa sudah berhubungan di MI tertentu yang mis­alnya MI tersebut bukan gateway. MI tersebut memiliki nasabah mereka dan kemudian mer­eka merasa lebih nyaman dan sementara MI ini belum menjadi gateway, ini kan bisa kita per­timbangkan,” jelas Nurhaida.

OJK pun tengah membahas secara inter­nal terkait penambahan jumlah MI yang akan menampung dana repatriasi. Penambahan jumlah MI ini juga didasarkan oleh perkiraan dana repatriasi yang masuk ke dalam negeri melebihi target. “Misalnya bisa menjadi kri­teria baru. Besarannya baru dibahas. ini baru pemikiran dari kami OJK misalnya ada nasabah sudah siap repatri­asi sedangkan MI-nya bukan MI gateway, itu apakah dimung­kinkan untuk ditambahkan,” tutup Nurhaida.

(Abdul Kadir Basalamah/Net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================