
KUALALUMPUR TODAY– SeÂbanyak 66 tenaga kerja IndoneÂsia bermasalah dideportasi oleh pihak Imigrasi Malaysia melalui Pos Pemeriksaan Lintas BaÂtas Entikong, Kabupaten SangÂgau, Provinsi Kalimantan Barat.
“TKI bermasalah sebanyak tersebut dari berbagai daerah di Indonesia yang dideportasi ImiÂgrasi Malaysia, Sabtu (6/8), dan langsung dibawa ke Pontianak menggunakan dua bus,†kata Kapolsek Entikong AKP KartyaÂna pada Minggu (7/8).
Setibanya di pos pemerikÂsaan Entikong, rombongan TKI itu langsung dibawa menuju kantor Pos Pelayanan PenemÂpatan dan Penempatan TKI (P4TKI) Entikong untuk didata, kemudian di bawa ke Dinas SoÂsial Kalbar di Pontianak, untuk selanjutnya dipulangkan ke daeÂrah asal mereka.
Kartyana juga mengatakan sedang diselidiki apakah terdapat korban perdagangan manusia di antara para TKI tersebut. Dari TKI yang dideportasi, sebanyak 36 orang berasal dari Kalbar, tiga orang dari Jawa Timur, 10 orang dari Jawa Barat, delapan dari Nusa Tenggara Barat, dua orang dari Jateng, dua orang dari NTT, seorang dari Banten, seorang dari Lampung, dua orang dari Sulawesi Selatan, dan seorang dari Sulawesi Tenggara.
“Dari 66 orang tersebut, laki-laki sebanyak 53 orang, dan perempuan 13 orang. Adapun alasan TKI tersebut dideportasi, yakni pekerjaan dan gaji tidak sesuai, tidak memegang paspor, tidak ada permit, dan dalam kondisi sakit,†ujar Kartyana.
Data BP3TKI Pontianak meÂnyatakan sebanyak 1.281 TKI bermasalah dipulangkan oleh piÂhak Malaysia melalui Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat. “Sepanjang semester I tahun 2016, tercatat sebanyak 1.281 TKI bermasalah yang dipulangkan ke Kalbar melalui PLBN Entikong,†kata Kepala Badan Pelayanan PenemÂpatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) PontiÂanak, Kombes (Pol) Aminudin.
Pemulangan TKI bermaÂsalah itu karena dideportasi pemerintah Malaysia sebanyak 1.121 orang, pemulangan oleh KJRI Kuching sebanyak 92 orang, pemulangan KJRI Brunei DarusÂsalam sebanyak tiga orang, dan pencegahan oleh aparat sebanÂyak 65 orang. “Dari jumlah itu, sebanyak 523 orang merupakan orang Kalbar, dan 758 orang dari luar Kalbar,†ungkapnya.
Menurut Aminudin, kasus dipulangkannya para TKI berÂmasalah memprihatinkan, kareÂna mereka awalnya berniat menÂgadu nasib di luar negeri dengan harapan bisa meningkatkan kesÂejahteraan keluarganya, namun harus kembali dengan tangan kosong atau bahkan sempat diÂpenjara di sana kemudian baru dideportasi ke Indonesia. “SebaÂgian besar TKI di Malaysia berÂmasalah adalah pengiriman TKI oleh orang-perseorangan padaÂhal berdasarkan UU No. 39/2004 bahwa yang berwenang melakuÂkan penempatan TKI ke luar negeri hanyalah pemerintah dan PPTKIS,†katanya.
Terkait masih tingginya jumÂlah penempatan TKI yang dilakuÂkan secara non prosedural dan banyaknya warga Kalbar yang dipulangkan karena bermasalah di luar negeri, pihak BP3TKI Pontianak mendorong pemda khususnya daerah kantong-kantong TKI seperti di KabuÂpaten Sambas, Kota Singkawang, Mempawah, Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya dan kaÂbupaten di wilayah perbatasan langsung dengan Malaysia untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya yang akan menjadi TKI ke luar negeri.
Ia berharap kerja sama denÂgan instansi lintas sektor khuÂsusnya imigrasi, kepolisian dan Pamtas TNI untuk bersama-sama melakukan pengetatan penemÂpatan TKI di wilayah perbatasan dan selanjutnya penegakan huÂkum terhadap pelaku penemÂpatan TKI secara nonprosedural agar memberikan efek jera.(YusÂka Apitya/ant)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














