Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung, hari ini akan kembali menyidangkan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Angka Hong di belakang Pasar Warung Jambu yang mengeruk dana APBD Perubahan Tahun Anggaran 2014 senilai Rp. 43,1 miliar.
Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Andhie Fajar Arianto mengatakan bahwa dalam persidangan Senin (8/8) piÂhaknya akan menghadirkan tiga orang saksi. Namun, ia enggan membeberkan siapa saja ketiga saksi tersebut.
“Kami akan hadirkan tiga orang saksi, soal siapa saja mereka. Lihat saja di persiÂdangan nanti,†ujar Andhie melalui pesan singkat, Minggu (7/8).
Berdasarkan informasi, ketiga saksi yang dihadirkan Kejari Kota Bogor diduga kuat semuanya berasal dari kalangan legislatif. Satu diÂantaranya, anggota Komisi C DPRD Kota Bogor, Atty SomadÂdikarya. Kepada wartawan koran ini, ia mengaku siap bersaksi di pengadilan untuk menguak kasus Angka Hong secara terang benderang.
“Menjadi saksi adalah kewÂajiban yang diminta oleh negÂara atas apa yang kita ketahui, dan saya akan memberikan keÂsaksian dengan sebenar-benaÂrnya agar kasus ini menjadi jelas dan terang benderang. Yang benar harus benar, yang salah harus menerima segala resikonya,†ungkap Atty.
Atty berharap kejaksaan dan hakim dapat menuntasÂkan perkara ini, dan menÂguak siapa otak dibalik pemÂbebasan lahan seluas 7.302 meterpersegi itu. Sebab, ia bersama Teguh Rihananto (Ketua Komisi B kala itu) semÂpat menolak penganggaran dan melakukan interupsi saat sidang paripurna.
“Saya menolak karena pengadaan lahan jika tidak memenuhi empat tahapan, yakni perencanaan pengadaan lahan untuk relokasi PKL eks MA Salmun, persiapan penÂgadaan lahan untuk relokasi, pelaksanaan pengadaan lahan untuk relokasi, dan penyeraÂhan hasil pengadaan lahan reÂlokasi PKL,†jelasnya.
Kata dia, setelah melakuÂkan interupsi ia bersama rekan DPRD lainnya sempat mengajukan penggunaan hak interpelasi sebagai upaya untuk menyelematkan uang rakyat.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Puslitbang Pelatihan dan Pengawasan Kebijakan Publik (P5KP) Rudi ZaenuÂdin mengatakan, kehadiran saksi-saksi kunci dalam kaÂsus dugaan korupsi ini akan membuka tabir perkara AnÂgka Hong. “Kami meminta pimpinan legislatif dan ekseÂkutif untuk membuka secara terang benderang siapa yang harus bertanggungjawab dalam perkara Angka Hong,†tegasnya.
P5KP meyakini bahwa kinÂerja Kejari dan Majelis Hakim masih berjalan dalam koridor penegakan hukum. “Mereka bisa menetukan yang sebenar-benarnya siapa aktor di balik semua ini. Jangan sampai hanya orang yang tidak berÂsalah menjadi korban. Karena kalau hanya sampai stag perÂmasalahan yang tidak dapat membongkar aktor intelektuÂalnya , sehingga berdampak pada lunturnya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat hukum,†tuturnya.
Rudi mengatakan, P5KP akan tetap mendukung KeÂjari maupun Kejati dan Majelis Hakim untuk tetap berjalan dalam relnya guna menegakan supremasi hukum. “Yang salah harus dihukum, jangan dilindÂungi, dan yang benar mesti dibenarkan. Masyarakat Bogor akan terus mengawal perkara ini sampai tuntas,†tegasnya.
Dalam kesempatan berÂbeda, Ketua Harian LSM KAMÂPAK RI Roy Sianipar merasa yakin hakim tak pandang buluh terhadap pembuktian hukum. Terlebih, lanjutnya, siapapun orangnya dan apa jabatannya hukum tetaplah panglima utama.
“Kami tentu yakin Hakim yang mulia akan membuktiÂkan hukum tidaklah pandang bulu, siapapun dia apapun jabatannya, Hukum tetaplah panglima dan sekaligus meÂminta yang mulia Hakim harus lebih proaktif untuk menggali keterangan-keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan,†kata Roy.
Lebih lanjut, ia mengingatÂkan kepada jaksa yang harus proaktif dalam mengungkap perkara lahan Angka Hong. “Jaksa jangan kalah gesit denÂgan hakim. Baiknya segera lakukan tindakan pemanggilan ulang untuk melakukan konfirÂmasi kepada para pihak yang disebut dalam fakta persidanÂgan, dan para saksi juga harus didorong dan diyakinkan agar membuka tentang apa yang patut diketahuinya berdasarÂkan pada kebenaran, bukan pula lain dari yang sebenarnya karena memiliki konsekueÂnsi hukum,†tutupnya. (Abdul Kadir Basalamah)
Bagi Halaman