Untitled-7Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung, hari ini akan kembali menyidangkan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Angka Hong di belakang Pasar Warung Jambu yang mengeruk dana APBD Perubahan Tahun Anggaran 2014 senilai Rp. 43,1 miliar.

Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Andhie Fajar Arianto mengatakan bahwa dalam persidangan Senin (8/8) pi­haknya akan menghadirkan tiga orang saksi. Namun, ia enggan membeberkan siapa saja ketiga saksi tersebut.

“Kami akan hadirkan tiga orang saksi, soal siapa saja mereka. Lihat saja di persi­dangan nanti,” ujar Andhie melalui pesan singkat, Minggu (7/8).

Berdasarkan informasi, ketiga saksi yang dihadirkan Kejari Kota Bogor diduga kuat semuanya berasal dari kalangan legislatif. Satu di­antaranya, anggota Komisi C DPRD Kota Bogor, Atty Somad­dikarya. Kepada wartawan koran ini, ia mengaku siap bersaksi di pengadilan untuk menguak kasus Angka Hong secara terang benderang.

“Menjadi saksi adalah kew­ajiban yang diminta oleh neg­ara atas apa yang kita ketahui, dan saya akan memberikan ke­saksian dengan sebenar-bena­rnya agar kasus ini menjadi jelas dan terang benderang. Yang benar harus benar, yang salah harus menerima segala resikonya,” ungkap Atty.

Atty berharap kejaksaan dan hakim dapat menuntas­kan perkara ini, dan men­guak siapa otak dibalik pem­bebasan lahan seluas 7.302 meterpersegi itu. Sebab, ia bersama Teguh Rihananto (Ketua Komisi B kala itu) sem­pat menolak penganggaran dan melakukan interupsi saat sidang paripurna.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Selasa 30 April 2024

“Saya menolak karena pengadaan lahan jika tidak memenuhi empat tahapan, yakni perencanaan pengadaan lahan untuk relokasi PKL eks MA Salmun, persiapan pen­gadaan lahan untuk relokasi, pelaksanaan pengadaan lahan untuk relokasi, dan penyera­han hasil pengadaan lahan re­lokasi PKL,” jelasnya.

Kata dia, setelah melaku­kan interupsi ia bersama rekan DPRD lainnya sempat mengajukan penggunaan hak interpelasi sebagai upaya untuk menyelematkan uang rakyat.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Puslitbang Pelatihan dan Pengawasan Kebijakan Publik (P5KP) Rudi Zaenu­din mengatakan, kehadiran saksi-saksi kunci dalam ka­sus dugaan korupsi ini akan membuka tabir perkara An­gka Hong. “Kami meminta pimpinan legislatif dan ekse­kutif untuk membuka secara terang benderang siapa yang harus bertanggungjawab dalam perkara Angka Hong,” tegasnya.

P5KP meyakini bahwa kin­erja Kejari dan Majelis Hakim masih berjalan dalam koridor penegakan hukum. “Mereka bisa menetukan yang sebenar-benarnya siapa aktor di balik semua ini. Jangan sampai hanya orang yang tidak ber­salah menjadi korban. Karena kalau hanya sampai stag per­masalahan yang tidak dapat membongkar aktor intelektu­alnya , sehingga berdampak pada lunturnya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat hukum,” tuturnya.

BACA JUGA :  Sayur Lodeh Malaysia, Wajib Cobain Menu Lezat Ini Bikin Ketagihan

Rudi mengatakan, P5KP akan tetap mendukung Ke­jari maupun Kejati dan Majelis Hakim untuk tetap berjalan dalam relnya guna menegakan supremasi hukum. “Yang salah harus dihukum, jangan dilind­ungi, dan yang benar mesti dibenarkan. Masyarakat Bogor akan terus mengawal perkara ini sampai tuntas,” tegasnya.

Dalam kesempatan ber­beda, Ketua Harian LSM KAM­PAK RI Roy Sianipar merasa yakin hakim tak pandang buluh terhadap pembuktian hukum. Terlebih, lanjutnya, siapapun orangnya dan apa jabatannya hukum tetaplah panglima utama.

“Kami tentu yakin Hakim yang mulia akan membukti­kan hukum tidaklah pandang bulu, siapapun dia apapun jabatannya, Hukum tetaplah panglima dan sekaligus me­minta yang mulia Hakim harus lebih proaktif untuk menggali keterangan-keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan,” kata Roy.

Lebih lanjut, ia mengingat­kan kepada jaksa yang harus proaktif dalam mengungkap perkara lahan Angka Hong. “Jaksa jangan kalah gesit den­gan hakim. Baiknya segera lakukan tindakan pemanggilan ulang untuk melakukan konfir­masi kepada para pihak yang disebut dalam fakta persidan­gan, dan para saksi juga harus didorong dan diyakinkan agar membuka tentang apa yang patut diketahuinya berdasar­kan pada kebenaran, bukan pula lain dari yang sebenarnya karena memiliki konsekue­nsi hukum,” tutupnya. (Abdul Kadir Basalamah)

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================