JAKARTA, Today – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis dua aturan di pasar modal untuk menambah daya tampung dana repaÂtriasi tax amnesty yang bisa masuk ke pasar modal. Kedua aturan tersebut terkait dengan Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) dan Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT).
Revisi dua aturan tersebut mencakup minimum pembelian KPD dari saat ini sebesar Rp 10 miliar menjadi Rp 5 miliar. Kemudian aturan mengenai RDPT direvisi agar dana repatriasi bisa masuk ke proyek listrik 35.000 megawatt (MW).
Saat ini, RDPT tidak boleh ditawarkan ke lebih dari 50 pihak dan dananya hanya boleh dialokasikan ke sektor riil yang sudah memiliki perusahaan.
“Saat ini sedang berusaha mempercepat proses KPD, RDPT atau DIRE. Secepatnya selesai,†terang Kepala Eksekutif PengaÂwas Pasar Modal OJK Nurhaida di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (5/8/2016).
Dirinya menambahkan, revisi rerkait RDPT akan selesai pada pekan depan. SeÂhingga nantinya para pesertatax amnesÂty yang ingin merepatriasi dananya bisa masuk ke proyek pembangkit listrik yang masuk ke dalam 35.000 MW.
“RDPT itu ada nanti akan saya cek dulu, minggu depan kita berikan informasi,†terang Nurhaida.
Selain itu, untuk mempermudah peserÂta tax amnesty menaruh dana repatriÂasinya, OJK juga akan memberikan relaksasi terhadap Manajer Investasi (MI) untuk meÂnampung dana repatriasi.
Saat ini, sudah tercatat ada 18 MI yang diberikan mandat untuk dapat menampung dana repatriasi. OJK berencana menambah MI untuk menampung dana repatriasi dikÂarenakan ada beberapa MI yang cukup diperÂcaya nasabah yang belum menjadi gateway.
“Misalnya ada suatu nasabah yang merasa sudah berhubungan di MI tertentu yang misalnya MI tersebut bukan gateway. MI tersebut memiliki nasabah mereka dan kemudian mereka merasa lebih nyaman dan sementara MI ini belum menjadi gateÂway, ini kan bisa kita pertimbangkan,†jelas Nurhaida. OJK pun tengah membahas secara internal terkait penambahan jumlah MI yang akan menampung dana repatriasi. PenambaÂhan jumlah MI ini juga didasarkan oleh perkiÂraan dana repatriasi yang masuk ke dalam negeri melebihi target.
“Misalnya bisa menjadi kriteria baru. BeÂsarannya baru dibahas. ini baru pemikiran dari kami OJK misalnya ada nasabah sudah siap repatriasi sedangkan MI-nya bukan MI gateway, itu apakah dimungkinkan untuk ditambahkan,†tutup Nurhaida. (Calviano/NET)
Bagi Halaman