Banderol Suap Kalapas Rp 10 Miliar

Untitled-6BADAN Narkotika Nasional (BNN) memeriksa mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Nusakambangan, Liberty Sitinjak, Senin (8/8/2016) pagi. Pemeriksaan tersebut untuk mengklarifikasi adanya dugaan keterlibatan petugas BNN dalam bisnis narkoba yang dijalankan terpidana mati, Freddy Budiman.

YUSKA APITYA AJI
[email protected]

Sitinjak memenuhi panggilan penyidik BNN pada pukul 09.05 WIB. Dia datang mengenakan kemeja putih lengan panjang. Sitinjak tak berkomentar panjang lebar tentang maksud kedatangannya di kantor BNN. “Kedatangan saya ingin membantu BNN dalam masalah penyelidikan,” kata Sitinjak sebelum menjalani pemeriksaan di kantor BNN, Jakarta Timur.

Saat ditanya soal adanya oknum petugas BNN yang meminta kamera CCTV dicabut dari kamar yang dihuni Freddy, Sitinjak enggan menanggapinya. “Nonton ILC (Indonesia Lawyers Club) lagi saja. Saya enggak mau mengulang. Takut enggak sama,” ujarnya.

Sitinjak mengakui pernah ditawari uang Rp 10 miliar oleh Freddy Budiman semasa hidup. Sitinjak menolak tawaran Freddy itu. “Kan hak dia (Freddy) nawarin dan hak saya menolak,” kata dia.

Sitinjak menyampaikan hal itu menjawab pertanyaan wartawan soal adanya tawaran uang Rp 10 miliar dari Freddy. Selain pernah ditawari uang Rp 10 miliar dari gembong narkoba Freddy Budiman, Sitinjak juga mengaku menerima banyak tekanan selama bertugas sebagai Kalapas Nusakambangan. Namun Sitinjak menolak menjelaskan apa saja bentuk tekanan yang diterimanya. “Kalau soal tekanan, Nusakambangan tekanan buat saya, apalagi orang-orang yang di dalam, ya. Anda kan tahu di sana bahwa Lapas itu dihuni oleh berbagai warga negara,” jelas Sitinjak. “Ya pasti (ada tekanan dari Freddy). Nanti tanya Pak Menteri,” imbuhnya.

Lalu apakah uang Rp 10 miliar yang ditawarkan Freddy agar Sitinjak mencopot CCTV yang dipasang khusus untuk mengawasi gembong narkoba itu? “Saya lapor dulu ke pimpinan saya, kita harus punya etika. Masa iya konferensi pers tapi pimpinan saya belum tahu. Soal apa nanti tanya Pak Menteri saja, karena segala sesuatunya sudah saya laporkan kepada Pak Menteri sebelum saya kemari, saya pikir begitu,” jawab Sitinjak yang hendak melapor ke Menkum HAM.

Sementara Kepala Humas BNN Kombes Pol Slamet Pribadi mengatakan, pemanggilan Sitinjak oleh penyidik terkait pemeriksaan non proyustisia. Pemeriksaan ini, untuk mencari kebenaran atas pernyataan Freddy yang ditulis Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar. “Kami sampaikan bahwa jadwalnya Pak Sitinjak dari tim pemeriksaan BNN. Pemeriksaan terkait yang katanya menurut Freddy Budiman mengatakan ada yang minta CCTV dicopot,” kata Slamet.

BACA JUGA :  Dorong Transaksi Non-Tunai di Pasar Kebon Kembang, Perumda PPJ dan BSI Resmikan Sales Outlet Lapak

Slamet menuturkan, pemeriksaan Sitinjak oleh penyidik BNN kali ini dipimpin oleh Inspektur Utama Rum Murkal. Menurut Slamet, umumnya pemeriksaan dilakukan selama lima jam. “Semua hal yang berkaitan dengan informasi yang katanya dari Freddy Budiman itu harus terkonfirmasi oleh tim pemeriksa internal,” ujar Slamet.

Rencananya, pihak BNN juga akan memanggil semua pihak yang disebut Freddy dalam tulisan Haris. Slamet mengatakan, pekan ini pihaknya akan memanggil Haris. Namun dia belum bisa memastikan kapan pemeriksaan akan dilakukan. “Haris minta waktu, mungkin masih ada kesibukan atau konsolidasi ke dalam sehubungan dengan pemeriksaan,” kata Slamet.

Namun, menurut Slamet, pihaknya belum berencana memanggil kuasa hukum Freddy yang juga disebut dalam tulisan Haris. BNN masih melakukan koordinasi internal apakah perlu memanggil kuasa hukum Freddy. “Kita tunggu saja hasil pemeriksaan nanti,” katanya.

Slamet juga menyampaikan, bagian Hukum dan Kerjasama Nasional dan Internasional BNN telah berkoordinasi dengan TNI dan Polri dalam menyelesaikan kasus ini. Mereka bertemu di Mabes Polri.

Dalam perkara tersebut, kesaksian Freddy itu dipublikasikan Haris lewat artikel berjudulCerita Busuk dari Seorang Bandit yang beredar melalui media sosial setelah eksekusi mati Freddy Budiman dilakukan, Jumat (29/7/2016).

Tulisan itu berisi informasi yang disampaikan Freddy kepada Haris dua tahun lalu. Dalam artikel itu disebutkan, ada sejumlah oknum penegak hukum yang diduga ikut berperan dalam bisnis narkoba yang melibatkan Freddy, di antaranya dari BNN, Polri, dan Bea Cukai. Haris menulis, kesaksian Fredi itu dapat ditelusuri melalui pledoi dan pengacaranya.

Menurut Slamet, BNN tidak pernah menyelidiki harta Freddy yang masuk ranah kasus pencucian uang. Dahulu memang kabarnya Freddy termasuk dalam kelompok bandar narkoba yang melakukan transaksi mencurigakan yang totalnya mencapai Rp 3,6 triliun.

“Selentingan kuping dia masuk yang 3,6 T itu bersama bandar narkoba lain. Kasus pencucian uang itu yang menangani Bareskrim, bagian Eksus,” tegas Slamet. Menurut dia, BNN setelah kasus 1,4 juta ekstasi tak pernah lagi menangani. Bareskrim yang belakangan menangusut Freddy, mulai dari kasus mengendalikan narkoba dari Lapas dan pencucian uang. “Kami belum pernah lagi menangani Freddy, itu yang nangani Bareskrim,” tutur dia.

BACA JUGA :  Dede Chandra Dorong 4 SMA/SMK Negeri Baru di Kabupaten Bogor

Freddy dikenal sebagai terpidana narkoba yang banyak uang. Bahkan dia pernah memasukan model-model seksi ke dalam Rutan Cipinang. Hingga akhirnya apa yang dilakukan Freddy terungkap dan dia dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Beberapa waktu lalu Bareskrim Polri memang pernah mengungkapkan mengusut kasus pencucian uang Freddy, terkait transaksi mencurigakan itu. Belum jelas apa hasil yang didapatkan, walau kabarnya pernah dilakukan rencana penyitaan sejumlah aset Freddy di beberapa daerah.

Sementara itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia membentuk tim independen untuk menyelidiki kebenaran informasi dalam artikel Cerita Busuk dari Seorang Bandit. Tim ini bertugas untuk mengumpulkan fakta dan memberikan analisis.

Cerita Busuk dari Seorang Bandit ditulis oleh Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar. Berdasarkan pengakuan Haris, cerita itu didapatkan saat bertemu bandar sekaligus terpidana mati kasus narkotik Freddy Budiman di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada 2014 silam.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar menyampaikan tim independen akan dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Dwi Priyatno.

Sementara anggotanya antara lain Ketua SETARA Institute Hendardi, anggota Komisi Kepolisian Nasional Poengky Indarti, dan pakar komunikasi dari Universitas Indonesia Effendi Gazali. “(Tim independen) ini akan membuktikan omongannya benar atau tidak,” kata Boy di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan pada Senin (8/8).

Dia menerangkan tim independen akan mendalami informasi yang menyebutkan bahwa Fredi pernah memberi upeti Rp450 miliar kepada oknum anggota BNN, Rp90 miliar kepada oknum anggota Polri, dan pengamanan bisnis narkotik oleh oknum anggota TNI.

Sementara itu, terkait langkah BNN, TNI, dan Polri melaporkan Haris ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik terhadap institusi, Boy menyampaikan penyidik hingga kini belum mengambil langkah lanjutan. “Statusnya masih terlapor, jadi didalami dulu,” katanya.

Cerita Busuk dari Seorang Bandit ditulis oleh Haris dan dipublikasikan jelang pelaksanaan eksekusi mati tahap ketiga, 29 Juli lalu. Setelah menjadi perdebatan di publik, BNN, TNI, dan Polri pun langsung menuduh Haris telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*)

 

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================