Untitled-10Sidang lanjutan kasus mark up harga lahan Jambu Dua, Tanah Sareal Kota Bogor kemarin berlangsung sengit. Pasalnya ketiga anggota Badan Anggaran Yus Ruswandi, Atty Somadikarya dan Teguh Rihananto satu suara dan menyatakan harga lahan Jambu Dua disepakati Rp 17,5 miliar.

Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]

Di hadapan Majelis Hakim, ketiganya dimintai keteran­gan terkait usulan penganggaran lahan Angka Hong senilai Rp 43,1 miliar dan rekomendasinya. Selain itu, hakim juga menanyakan kedatangan Yus Ruswandi ke rumah tuan tanah Kawidjaja Hendricus Ang alias Angka Hong bersama Wakil Walikota Usmar Hariman.

Sementara itu, dalam kesaksiannya Teguh Rihan­anto mengungkapkan bahwa Banggar DPRD Kota Bogor hanya menyepakati anggaran Rp 17,5 miliar dan dalam rapat paripurna KUA dan PPAS bah­wa pada saat Wakil Walikota Bogor yang bertindak sebagai Plh atau mewakili Walikota Bogor dalam penyampaian laporan mendapat amanat dari Walikota yang sedang berhaji untuk menganggar­kan kembali anggaran untuk pengadaan dan pembebasan lahan yang sebelumnya sem­pat ditolak oleh dewan.

Dalam proses sidang APBD pembahasan RAPBDP, diakui Teguh terdapat pembahasan dari TAPD yang mengang­garkan kembali atas amanat Walikota untuk dilakukan pembahasan pengadaan la­han untuk relokasi PKL dari kawasan Jalan MA Salmun ke kawasan Warung Jambu.

Selain itu, Teguh juga mengungkapkan bahwa han­ya menyetujui kajian senilai Rp 200 juta. “Dari hasil ke­sepakatan rapat badan ang­garan hanya sebesar Rp 17,5 miliar saja, terkait dengan dokumen saya tidak tahu. Yang saya tahu ada evaluasi ke Gubernur, untuk dievalu­asi kembali. Rapat kembali dilakukan 5 November 2014 untuk menyepakati tindak lanjut evaluasi Gubernur,” aku Teguh di persidangan PN Tipikor Bandung, Senin (8/8).

Menurut dia, terkait ang­garan untuk Warung Jambu tedapat pembahasan dana lebih salur, antara badan ang­garan dengan TAPD. Dana tersebut sebesar Rp 35 miliar yang diperuntukan untuk ke­butuhan Muspida.

BACA JUGA :  Diduga Karena Salah Paham, Warga Palembang Dibacok Tetangga

“Pada akhirnya tidak ada kesimpulan yang jelas terkait adanya SK DPRD yang meru­pakan hasil dari evaluasi Gu­bernur sebesar Rp 17,5 miliar sementara di APBDP tertuang Rp 49,2 miliar,” ucapnya.

Saksi lainnya, Atty Soma­dikarya menuturkan, sempat terjadi rapat paripurna dalam pembahasan pengadaan la­han Warung Jambu yang di­hadiri juga oleh Wakil Waliko­ta Usmar Hariman. Namun kehadirannya kala itu sebagai Pjs Walikota Bogor Bima Arya yang sedang beribadah haji.

“Ada sambutan dari Wakil Walikota untuk meminta memohon pembelian lahan relokasi PKL dianggarkan kembali, setelah ada pemba­hasan bahwa lahan di Jambu Dua diperuntukanuntuk relo­kasi PKL sesuai dengan yang di usulkan oleh Walikota. Se­belum adanya Rp 17,5 miliar sesuai dengan hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat, awal­nya diusulkan Rp 70 miliar. Namun, pembahasan di bu­lan Oktober tetap di angka Rp 17,5 miliar dan ada rapat kem­bali pada 5 November 2014,” akunya.

Atty juga mengatakan bah­wa usulan pengadaan lahan Angka Hong sempat dihapus pada rapat kerja Komisi B atas kesepakatan dengan Kepala Kantor Koperasi dan UMKM, Hidayat Yudha Pri­atna lantaran ia tak pernah mengusulkan anggaran seni­lai Rp 135 miliar.

Lebih lanjut, Atty juga mengaku sempat melakukan interupsi bersama Teguh Rihananto untuk meno­lak. “Saya menolak karena pengadaan lahan jika tidak memenuhi empat tahapan, yakni perencanaan pen­gadaan lahan untuk relokasi PKL eks MA Salmun, persia­pan pengadaan lahan untuk relokasi, pelaksanaan pen­gadaan lahan untuk relokasi, dan penyerahan hasil pen­gadaan lahan relokasi PKL,” jelasnya.

Kata Atty, setelah melaku­kan interupsi ia bersama rekan DPRD lainnya sempat mengajukan penggunaan hak interpelasi sebagai upaya pe­nyelematan uang rakyat.”Dan Kepala Kantor Koperasi tidak sanggup dan tidak pernah mengusulkan anggaran terse­but,” kata politisi PDI Per­juangan ini.

BACA JUGA :  Profil Maarten Paes, Kiper FC Dallas jadi Pemain Naturalisasi Berdarah Kediri

Sementara, saksi ketiga Yus Ruswandi mengatakan bahwa Komisi C tidak mem­bahas lahan Angkahong. Ia juga membenarkan adanya sambutan Wakil Walikota, Us­mar Hariman yang memang kala itu sebagai Plh Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto untuk menyampaikan usulan agar diangggarkan kembali mengenai relokasi PKL di Ja­lan Ma Salmun ke Warung Jambu.

“Ada sambutan Wakil Walikota melalui Plh untuk menyampaikan usulan Bima Arya yang sedang beribadah haji. Usulannya meminta agar dimunculkan kembali anggaran pembelian lahan Warung Jambu. Pada 6 Ok­tober 2014 menyampaikan rancangan RAPBD 2014 den­gan anggaran tim pemerintah daerah,lalu pada 30 Septem­ber ada pembahan lagi ter­kait lahan Warung jambu dan finalisasinya pada 14 Oktober 2014,” katanya.

Kemudian, sambung Yus, pada 17 Oktober 2014, pemer­intah meminta waktu tiga hari untuk penyempurnaan, dan akhirnya pada 5 Novem­ber 2014 menyampaikan hasil evaluasi Gubernur melalui SK Gubernur Jawa Barat mer­ekomendasi lahan di Warung Jambu nilainya tetap Rp. 17,5 miliar.

Selain itu, Yus juga men­erangkan soal kedatangannya bersama Wakil Walikota, Us­mar Hariman ke rumah An­gkahong. Ia mengaku, hanya mengantar Wakil Walikota yang sudah diketahui Waliko­ta dan Sekda.

“Waktu itu berkunjung ke rumah Usmar, mengajak ke Ciawi Jam 5 lewat dan menunggu setengah jam serta janjian dengan Sekda. Sekitar 30 menit pegawai Angkahong membukakan pintu. Pak Us­mar memperkenalkan diri, menyampaikan yang pernah datang, hasilnya yang saya dengar menanyakan kepemi­likan lahan di Warung Jambu dan pada saat itu belum ada anggarannya,” tandasnya. (Yuska)

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================