Untitled-13CIBINONG, TODAY—Satu­an Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bogor akan dirombak besar-besaran. Hal ini disampaikan Sekertaris Darah Kabupaten Bogor, Ad­ang Suptandar saat membuka acara sosialisasi PP no.18 ta­hun 2016.

Menurutnya, mengacu pada Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016, setiap Pemerintah Dae­rah harus mengikuti Susu­nan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) terbaru, termasuk Pemerintah Kabupaten Bogor mulai Agustus sampai akhir Desember mendatang.

“Sebagaimana diketahui bahwa PP 18 harus segera diberlakukan, mau tidak mau, suka tidak suka. Sebagai gam­baran tim SOTK sudah melak­sanakan tugasnya dan hari ini, setelah sosialisasi, saya akan laporkan perkembangannya kepada bupati,’’ kata Adang.

Konsekuensi yang tak bisa ditawar lagi dampak dari aturan tersebut, maka akan ada OPD yang dihilangkan, ada yang bergabung, ada juga yang berubah dari setingkat kantor menjadi badan atau di­nas, Kondisi ini akan dialami oleh seluruh pemerintah ka­bupaten, kota provinsi se-In­donesia, karena menurut Ad­ang ini memang konsekwensi dari sebuah perubahan.

BACA JUGA :  Dukung Sukseskan Lomba MTQ, Sekda Burhanudin Hadiri Langsung Pembukaan MTQ Ke-38 Tingkat Jawa Barat

Sementara itu, Bupati Bo­gor, Nurhayanti mengatakan, sosialisasi ini merupakan upaya mempersiapkan diri bersama untuk menyikapi ter­bitnya undang-undang no. 23 tahun 2014 tentang Pemerin­tahan Daerah serta peraturan pemerintahan no 18 tahun 2016, yang akan mengganti­kan peraturan pemerintah nomor 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah. Implementasi ketentuan baru tetang perangkat daerah di­harapkan mampu mendorong Pemkab Bogor untuk mem­bentuk organisasi perangkat daerah yang tepat fungsi.

“Lain pihak, prinsip, pera­pihan sturktur organisasi dan birokrasi yang terkandung dalam peraturan pemerin­tah tersebut juga diharapkan mampu menekan pembelan­jaan pegawai dan meningkat­kan pembelajaan publik, se­hingga akan terbangun sistem pemerintahan yang efektif. Dalam rangka mempersiap­kan organisasi perangkat dae­rah,’’ kata Nurhayanti.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Apresiasi Umbara Jadi Kampus Pertama di Indonesia Yang Terapkan Smart and Green Energy Campus

Menurut Yanti, Pemkab Bo­gor telah melakukan pemeta­an intensitas dan beban kerja unsur pemerintahan yang menjadi kewenangan pemer­intah daerah yang hasilnya menetukan besaran organisasi perangkat daerah yang akan dibentuk. Yanti, juga sudah melakukan validasi dan klari­fikasi hasil pemetaan unsur pemerintahan di Provinsi Jawa Barat, oleh Kementrian Dalam Negeri bersama kementrian teknis terkait serta lembaga non kementrian, yang dihad­iri oleh seluruh SKPD. Ada­pun hasil pemetaan tersebut tentunya merupakan dasar dari pemerintahan Kabupaten Bogor guna menetapkan per­angkat daerah yang rasional dan proposional. (kozer)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================