CIBINONG, TODAY—SatuÂan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bogor akan dirombak besar-besaran. Hal ini disampaikan Sekertaris Darah Kabupaten Bogor, AdÂang Suptandar saat membuka acara sosialisasi PP no.18 taÂhun 2016.
Menurutnya, mengacu pada Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016, setiap Pemerintah DaeÂrah harus mengikuti SusuÂnan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) terbaru, termasuk Pemerintah Kabupaten Bogor mulai Agustus sampai akhir Desember mendatang.
“Sebagaimana diketahui bahwa PP 18 harus segera diberlakukan, mau tidak mau, suka tidak suka. Sebagai gamÂbaran tim SOTK sudah melakÂsanakan tugasnya dan hari ini, setelah sosialisasi, saya akan laporkan perkembangannya kepada bupati,’’ kata Adang.
Konsekuensi yang tak bisa ditawar lagi dampak dari aturan tersebut, maka akan ada OPD yang dihilangkan, ada yang bergabung, ada juga yang berubah dari setingkat kantor menjadi badan atau diÂnas, Kondisi ini akan dialami oleh seluruh pemerintah kaÂbupaten, kota provinsi se-InÂdonesia, karena menurut AdÂang ini memang konsekwensi dari sebuah perubahan.
Sementara itu, Bupati BoÂgor, Nurhayanti mengatakan, sosialisasi ini merupakan upaya mempersiapkan diri bersama untuk menyikapi terÂbitnya undang-undang no. 23 tahun 2014 tentang PemerinÂtahan Daerah serta peraturan pemerintahan no 18 tahun 2016, yang akan menggantiÂkan peraturan pemerintah nomor 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah. Implementasi ketentuan baru tetang perangkat daerah diÂharapkan mampu mendorong Pemkab Bogor untuk memÂbentuk organisasi perangkat daerah yang tepat fungsi.
“Lain pihak, prinsip, peraÂpihan sturktur organisasi dan birokrasi yang terkandung dalam peraturan pemerinÂtah tersebut juga diharapkan mampu menekan pembelanÂjaan pegawai dan meningkatÂkan pembelajaan publik, seÂhingga akan terbangun sistem pemerintahan yang efektif. Dalam rangka mempersiapÂkan organisasi perangkat daeÂrah,’’ kata Nurhayanti.
Menurut Yanti, Pemkab BoÂgor telah melakukan pemetaÂan intensitas dan beban kerja unsur pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerÂintah daerah yang hasilnya menetukan besaran organisasi perangkat daerah yang akan dibentuk. Yanti, juga sudah melakukan validasi dan klariÂfikasi hasil pemetaan unsur pemerintahan di Provinsi Jawa Barat, oleh Kementrian Dalam Negeri bersama kementrian teknis terkait serta lembaga non kementrian, yang dihadÂiri oleh seluruh SKPD. AdaÂpun hasil pemetaan tersebut tentunya merupakan dasar dari pemerintahan Kabupaten Bogor guna menetapkan perÂangkat daerah yang rasional dan proposional. (kozer)
Bagi Halaman