20150831103519309JAKARTA TODAY-Mahkamah Agung (MA) memperber­at hukuman OC Kaligis dari 7 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. OC Kaligis menjadi otak pelaku penyua­pan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putra dkk.

“Terdakwa selaku advokat senior, apalagi berge­lar guru besar, seyogianya menjadi panutan yang ha­rus digugus dan ditiru oleh seluruh advokat dan maha­siswa,” kata hakim agung khusus perkara korupsi, Prof Dr Krisna Harahap, Rabu (10/8/2016).

BACA JUGA :  Kecelakaan Motor Bocah Bonceng Tiga di Pontianak Tabrak Tiang Listrik, 2 Orang Tewas

Hukuman itu dijatuhkan oleh ketua majelis hakim agung Artidjo Alkostar dengan anggota hakim agung khusus perkara korupsi Prof Ab­dul Latief dan Prof Dr Krisna Harahap. Putusan baru diketok beberapa menit lalu.

Menurut majelis hakim agung, sebagai seorang advokat, OC Kaligis seharusnya steril dari perbuatan-per­buatan memberikan atau menjanjikan ses­uatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lain dalam menjalankan profesinya.

BACA JUGA :  Kebakaran Hebat Hanguskan Rumah Kontrakan di Denpasar, Satu Keluarga Tewas Berpelukan di Kamar Mandi

“Hal itu sesuai sumpah jabatan yang harus dip­atuhi setiap advokat seperti tertuang dalam Pasal 4 UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat,” cetus Krisna.

Dengan hukuman ini, bila saat ini OC Kaligis beru­sia 74 tahun, maka pemilik kantor hukum OC Kaligis and Associates itu harus keluar di usia 84 tahun.

(Yuska Apitya/net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================