“Menurut saya dalam hal ini perlu ada kajian yang men­dalam terkait dampak yang ditimbulkan kepada masyara­kat sekitar,” terangnya.

Ia menambahkan, dalam hal ini seharusnya Satpol PP bisa lebih tegas, aktif dan tidak tebang pilih dalam melakukan penyegelan-penyegelan den­gan berlandaskan ijin yang belum dipenuhi. “Seharus­nya ditutup terlebih dahulu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Waliko­ta Bogor, Usmar mengatakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) harus tegas dalam menjalankan tugas. Bahkan, terkait Cafe Sniper ia telah menyampaikan kepada Wa­likota Bogor Bima Arya bahwa tempat tersebut mesti ditu­tup.

BACA JUGA :  Warga Digegerkan Penemuan Jasad Korban Hanyut di Pamijahan 1 Bulan Lalu

“Saya sudah sampaikan ke pak walikota, bahwa Cafe Sniper itu harus ditutup ses­uai imbauan Ketua DPRD Kota Bogor. Permintaan penutu­pan, karena beberapa waktu lalu ada penjualan miras disana,” ujar Usmar ketika ditemui di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bo­gor, Senin (8/8).

Usmar menuturkan, BNR harus segera memasukan usu­lan pembaharuan izin HO ser­ta memproses izin khusus un­tuk Cafe Sniper. “BNR harus cepat mengajukan dan segera memasukan usulan pembaha­ruan HO. Kita nanti akan kita lihat kesana untuk memasti­kan Cafe Sniper apakah tetap operasional dengan menjual miras atau tidak,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Ketua PWI Kabupaten Bogor Menyeru Siswa SMPN 1 Bojonggede: Bijak dalam Bermedsos

Lebih lanjut, kata Usmar, Satpol PP harus bertindak tegas agar BNR segera meny­elesaikan perizinannya. “Ha­rus cepat diselesaikan izin HO secara kolektif untuk seluruh tempat usaha yang ada di sana,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM) Denny Mu­lyadi mengatakan, hingga kini cafe tersebut belum mengan­tungi izin. “Belum ada izinnya karena BNR belum mengurus perizinan,” ungkapnya. (Ab­dul Kadir Basalamah)

 

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================