JAKARTA, TODAY—Real Estate Indonesia (REI) meyakini kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) bisa mendorong berÂjalannya program satu juta rumah. Masuknya dana dari implementasi kebijakan tersebut dianggap berpotensi memperÂbaiki perekonomian.
“Kalau ekonomi kita bagus, bunga bank kita turun, pinjam bank juga gampang, pasti (daÂnanya) banyak masuk ke maÂna-mana. Jadi, semua sektor juga hidup,†ujar Eddy Hussy, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) REI, saat ditemui di Kantor Kementerian KoorÂdinator Bidang Perekonomian, Kamis (11/8/2016).
Sebagai informasi, pemerÂintah membidik dana repatriaÂsi yang masuk tahun ini sebeÂsar Rp1.000 triliun. Setelah masuk, dana tersebut harus diÂtempatkan ke berbagai instruÂmen. Salah satunya, investasi di sektor perbankan yang bisa menambah likuiditas pasar keuangan. Hal tersebut diyaÂkini bisa mendorong turunnya bunga pinjaman dan mendoÂrong penyaluran kredit.
Selain itu, dana repatriÂasi juga bisa ditempatkan di sektor rill. Misalnya, untuk pembangunan infrastruktur. Investasi ini bisa mendukung penyediaan sarana utilitas poÂkok masyarakat, seperti listrik, jalan, dan air, yang merupakan faktor penting dalam pembanÂgunan perumahan yang layak huni.
Eddy mengungkapkan, hingga paruh pertama tahun ini, realisasi program satu juta rumah yang menjadi jaÂtah REI masih di bawah tarÂget. Sayangnya, Eddy belum bisa mendapatkan angka pasti karena masih menunggu lapoÂran dari daerah. “Target kami di semester I itu sekitar 120 ribu tapi masih belum tercaÂpai,†imbuh dia.
Menurut Eddy, tidak tercaÂpainya target tersebut terjadi akibat berbagai masalah klasik. Contohnya, ada daerah yang belum memiliki utilitas penÂdukung, seperti listrik dan air. “Kalau listrik, kami koordinasi terus dengan PT PLN (PerseÂro). PLN juga cukup koorperaÂtif. Cuma, pembangunan satu juta rumah ini kami genjot, jadi memang ada daerah-daerah yang belum tersalurkan, misalÂnya kabel dan lain sebaiknya,†terang Eddy.
Pernyataan Eddy tersebut didukung oleh Direktur JenÂderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Perumahan dan Pekerjaan Umum Maurin SiÂtorus. Maurin mengatakan, pemerintah memberikan seÂjumlah syarat bagi rumah berÂsubsidi di antaranya layak huni dan memiliki akses terhadap utilitas dasar. “Laik huni, yaiÂtu atap, dinding, lantai harus memenuhi syarat. Kemudian, adanya utilitas, seperti listrilk, air minum, dan sanitasi. Listrik ini kadang-kadang mereka keÂsulitan, karena suppainya beÂlum tersedia oleh PLN,†pungÂkasnya.
Kementerian PUPR menÂcatat realisasi pembangunan Program 1 juta rumah baru mencapai 230.802 unit rumah per 4 Agustus 2016. Program ini diperuntukkan khusus maÂsyarakat berpenghasilan renÂdah (MBR) dan non-MBR.
Direktur Pendayagunaan Sumber Pembiayaan Rumah Direktorat Jenderal PembiayÂaan Perumahan Kementerian PUPR Baby Setiawati DipokuÂsumo merinci, sebanyak 179.718 unit rumah MBR dari target 700.000 unit rumah. Sedangkan, rumah non-MBR sebanyak 51.084 dari target 300.000 unit rumah.
Angka tersebut didapatkan dari data pengajuan Kredit Pemilikan Rumah bersubsidi maupun nonsubsidi dari perÂbankan terhadap data pengemÂbang perumahan, baik yang diperoleh dari pusat maupun dari daerah serta data pemÂbangunan melalui APBN dan rencana melalui APBD.
Baby mengatakan, masalah yang dihadapi dari rendahnya realisasi Program Satu Juta Rumah, antara lain dari sisi paÂsokan/suplai, dan penyediaan lahan hingga kendala lokasi perumahan yang kurang stratÂegis. Di samping, harga tanah yang mahal.
Selain itu, banyaknya reguÂlasi perizinan yang harus diÂpenuhi pengembang berbarenÂgan dengan peraturan daerah yang belum sejalan dengan pemerintah pusat dan kerap menjadi masalah dalam pemÂbangunan rumah.
Kendati sudah dikeluarÂkannya Instruksi Presiden NoÂmor 3 Tahun 2016 tentang Penyederhanaan Perizinan Pembangunan Perumahan, implementasinya terutama di daerah belum berjalan baik. “Dibutuhkan kepedulian dari semua pemangku kepentingan dalam menyukseskan Program Sejuta Rumah,†ujarnya, KaÂmis (11/8/2016).
Kementerian PUPR, samÂbung Baby, terus berupaya mencari sumber pendanaan pembiayaan Program Satu Juta Rumah di luar APBN. Menurut dia, dibutuhkan dana jangka panjang yang cukup besar dari pasar modal dalam menÂdukung penerbitan KPR yang terjangkau. “Untuk itu perlu penguatan perusahaan pemÂbiayaan sekunder perumahan (secondary mortgage corporaÂtion) dalam mengakses dana jangka panjang dari pasar modal dan sekaligus pengemÂbangan pasar pembiayaan sekunder perumahan (secondÂary mortgage market),†pungÂkasnya.
(Yuska Apitya/dtk)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















