Cafe Sniper Dagang Senpi?

CAFE-SNIPERBOGOR TODAY – Kasus per­izinan terkait Cafe Sniper yang berlokasi di Bogor Nirwana Residence (BNR) belum ram­pung. Ditengah polemik izin HO yang belum dilengkapi, cafe tersebut malah kedapatan mengadakan latihan menem­bak. Padahal dalam Peraturan Daerah (Perda), latihan keg­iatan ketangkasan itu perlu mendapatkan izin karena ter­masuk ke dalam pajak hiburan sesuai dengan Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Hi­buran.

Anggota Komisi D DPRD Kota Bogor, Najamudin men­gatakan, latihan menembak harus dikenakan pajak hiburan dan diatur mengenai izinnya di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Mod­al (BPPT-PM) Kota Bogor yang masuk dalam kategori latihan kegiatan ketangkasan.

“Apabila hanya ijin restoran seharusnya ya hanya ijin restoran. Dalam hal ini, mer­eka harus menambahkan izin untuk kegiatan ketangkasan di BPPT-PM sebagai tanggung jawab pengusaha. Maka Cafe Sniper harus secara pro aktif mengurus izinnya,” kata Na­jamudin.

BACA JUGA :  Kunjungan Persahabatan Duta Besar Mesir Ke Kota Bogor, Dedie Rachim: Sebuah Kehormatan

Politisi Partai PKS ini juga mengatakan, latihan menembak tanpa izin harus dihentikan oleh Pemerintah Kota Bogor dalam hal ini Satpol PP sebagai pen­egak Perda. Dalam hal ini ses­uai dengan aturan yang sudah dibuat untuk disepakati, siapap­un investor yang masuk ke Kota Bogor harus mengikuti aturan.

“Nah, kita tahu kalangan masyarakast itupun ada dua kategori yaitu sebagai rakyat dan pengusaha. Terlepas itu dari itu semua, saya mengim­bau kepada semua pengusaha ketika ingin berinvestasi maka dia harus berkewajiban mengu­rus izin dahulu. Jangan hanya ketika sudah timbul reaksi dari masyarakat,” tandasnya.

Najamudin menjelaskan, perizinan itupun masuknya tetap di BPPT, karena sudah ada semua jenis permainan ketang­kasan dan air untuk perizinan­nya. Seperti tercantum dalam Perda 11 Tahun 2011 point ke 8, yakni aturan tentang pajak hi­buran dikenakan salah satunya untuk permainan ketangkasan. Permainan ketangkasan ini dikenakan pajak sebesar sepu­luh persen, ketangkasan me­kanik dikenakan pajak sebesar duapuluh persen, ketangkasan yang menggunakan tenaga lis­trik dan dengan sistem digital atau komputerisasi dikenakan pajak sebesar duapuluh pers­en dan ketangkasan dalam air bukan alami dikenakan pajak sebesar sepuluh persen.

BACA JUGA :  Wabup Bogor Minta 800 Koperasi Segera Gelar RAT ‎

Dalam hal ini Cafe Sniper, hanya dikeluarkan izin untuk restoran biasa dan tidak diper­bolehkan ada unsur lainnya. “Nah, disini perlu dimaksimal­kan sisi pengawasan Satpol PP. Mereka belum memiliki izin ganguan atau HO tapi sudah beroperasional. Ditambah ada latihan kegiatan ketangkasan. Artinya, jika mereka berdiri be­lum ada izin berarti sudah jelas melanggar,” pungkasnya. (Ab­dul Kadir Basalamah)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================