BTSBOGOR TODAY – Anggota Komisi A DPRD Kota Bogor, Jatirin mengaku geram dengan keberadaaan Base Tranceiver Station (BTS) yang diduga belum mengantungi izin dan berdiri di atas trotoar Jalan jagung, Kampung Ciheuleut, Kecamatan Bogor Timur. Ia­pun mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) un­tuk bertindak tegas.

“Trotoar itu adalah sarana pejalan kaki tidak boleh ada bangunan apapun di atasnya sesuai dengan Peraturan Men­teri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 20 Tahun 2010 ten­tang pedoman pemanfaatan bagian-bagian jalan. Jadi Sat­pol PP harus segera bertindak, apalagi BPPT-PM menyatakan bahwa tower itu tak berizin,” ujar Jatirin, Sabtu (13/8).

BACA JUGA :  Program Angkot Listrik, Komisi III DPRD: Pemkot Jangan Gegabah

Menurut Jatirin, Satpol PP harus dapat menjaga wibawa Pemerintah Kota (Pemkot) Bo­gor dengan menindak setiap pelanggar. “Satpol PP mempu­nyai anggaran untuk melaku­kan penertiban terhadap bangunan liar, jadi tidak ada alasan untuk tak bertindak,” tegas politisi PKB ini.

BACA JUGA :  Bencana Tanah Longsor di Lebak Kantin, Dedie Rachim: 18 Titik Bencana di Kota Bogor

Jatirin menegaskan bahwa ia akan segera mengkomuni­kasikan hal tersebut dengan ketua komisi, guna merapat­kan dan memanggil dinas ter­kait. “Kami akan panggil dinas terkait untuk mengkonfirmasi seputar perizinan BTS itu,” ucapnya.

============================================================
============================================================
============================================================