Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Satpol PP, Agus­tiansyah menegaskan bahwa pihaknya akan segera melaku­kan pengecekan ke lokasi dan mencari siapa penanggung jawab dari tower tersebut.

“Dulu tower itu pernah dis­egel, tetapi menurut laporan penyidik Satpol PP mereka mengantungi IPPT, tapi ke­mungkinan Izin Operasional Menara (IOM) tidak ada. Makanya kami akan segera membongkar berkas lama un­tuk mencocokannya dengan BPPT-PM,” ungkap Agustian­syah.

BACA JUGA :  Nobar Timnas Garuda Muda di Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto: Doakan Skuad Besutan Shin Tae-yong Lawan Irak dan Raih Tiket Olimpiade Paris 2024

Lebih lanjut, kata dia, apa­bila tower tersebut tidak me­miliki IOM, pihaknya akan bertindak tegas dengan cara melakukan penyegelan hingga pembongkaran. “Intinya kami bakal menindak sesuai prose­dur,” pungkasnya. (Abdul Ka­dir Basalamah)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================