Bulan Desember 2016 merupakan batas akhir pendaftaran Angkutan Kota (Angkot) berbadan hukum di Kota Bogor. Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor mengimbau para pemilik angkot yang sampai saat ini belum terdaftar di badan hukum untuk segera mendaftarkan angkot mereka. Bila tidak, angkot yang tidak terdaftar tidak akan diperpanjang izin trayeknya.
Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]
Imbauan itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Angkutan dalam Trayek pada DLLAJ Kota BoÂgor A. Teddy Setiadi, Senin (15/8/2016), saat ditanya menÂgenai perkembangan proses peralihan status angkot ke badan hukum.
“Bagi pemilik yang belum mendaftarkan angkotnya ke badan hukum, tentu nantiÂnya tidak akan bisa memperÂpanjang masa trayek dan ijin trayeknya lagi. Oleh karena itu, kami mengimbau agar segera bergabung,†kata Teddy.
Lanjut Teddy, DLLAJ juga telah menargetkan Desember 2016 nanti semua angkot telah bergabung dengan badan huÂkum. “Jadi semua legalitas dan data administrasi badan hukÂumnya sudah selesai semua,†jelasnya.
Teddy menjelaskan, aturan angkot berbadan hukum dibuat agar semua pelayanan dapat dimudahkan dan bisa diproses sesuai aturan yang berlaku. Sebab, dengan beÂlum bergabungnya angkot ke badan hukum akan memperÂsulit mereka sendiri.
Saat ini, masih kata TedÂdy, DLLAJ masih akan terus melakukan pembinaan badan hukum.
“Kalau angkot sudah berÂbadan hukum akan diseragamÂkan mengelola angkutan umum sesuai mekanisme yang dibuat pemerintah,†pungkasÂnya. (Abdul Kadir BasalaÂmah)
Bagi Halaman