Hikmahanto sebelumnya me­minta Arcandra menjawab dua pertanyaan penting seputar isu ke­warganegaraan ganda. Pertama, apakah selama hidup pernah men­gangkat sumpah untuk setia pada negara Amerika Serikat, dan ked­ua, apakah selama hidup pernah memiliki dan memegang paspor AS?

Hikmahanto mengatakan, dua pertanyaan tersebut cukup untuk menjawab keraguan dan pertanyaan publik saat ini. Pernyataan Arcandra yang mengaku sebagai pemegang pa­spor Indonesia dinilai tidak ada arti­nya jika dia tidak secara jujur men­jawab kedua pertanyaan tersebut.

BACA JUGA :  Review Film : Menjelang Ajal, Pesugihan Berujung Petaka

“Bila salah satu atau kedua jawa­ban adalah positif, maka beliau telah kehilangan kewarganegaraan Indo­nesia berdasarkan ketentuan UU Kewarganegaraan, sehingga tidak memenuhi syarat menjabat men­teri,” ujar Hikmahanto.

Ketentuan yang dimaksud yaitu Pasal 23 huruf f dan huruf h UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganega­raan. Pasal 23 huruf f menyebutkan, WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau ba­gian dari negara asing tersebut.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Jumat 3 Mei 2024

Pasal 23 huruf h mengatakan, WNI kehilangan kewarganegaraan­nya jika yang bersangkutan mempu­nyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih ber­laku dari negara lain atas namanya.

(Alfian M|cnn)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================