Untitled-9Hari Ulang Tahun (HUT) Kemrdekaan RI yang jatuh pada 17 Agustus menjadi momen penting bagi bangsa Indonesia. Rupanya, momen inipun merupakan hari yang ditunggu narapidana, warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kela II A Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor.

Oleh : Iman R Hakim

Peringatan ke­merdekaan RI ke-71 ini, telah memberi­kan berkah bagi 691 warga binaan Pondok Rajeg. Mereka mendapat remisi satu hingga enam bulan. “Ada 19 napi yang mendapat remisi langsung bebas. Namun dari 19 orang itu, hanya 8 orang yang langsung bebas, sedan­gkan 11 lainnya harus men­jalani subsider terlebih da­hulu,” tutur Kalapas Kelas II A Cibinong, Sudjonggo, Rabu (17/8/2016).

Sudjonggo menjelaskan, remisi umum yang diajukan untuk warga binaan Lapas Pondok Rajeg pada 2016 ini sebanyak 720 napi. Namun, Kantor Wilayah Kement­erian Hukum dan HAM Jawa Barat dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, hanya men­gambulkan 691 napi yang menjadi warga binaan Lapas Pondok Rajeg.

BACA JUGA :  Raperda PSU Mulai Digodog Tim Pansus DPRD Kota Bogor

Narapidana yang mendapatkan remisi pun mendapat kehormatan, kare­na surat remisi diberikan langsung Bupati Bogor Hj Nurhayanti M.Si. Disaksikan Kalapas Pondok Rajeg dan Kajari Cibinong, ratusan wa­jah warga binaan pun ceria penuh harapan.

“Warga binaan atau nara­pidana adalah warga negara juga yang memiliki hak-hak yang meski dihormati dan dipenuhi, penghormatan dan pemenuhan hak tersebut ha­rus terus dipertahankan dan diperjuangkan,” kata Bupati Bogor, Nurhayanti.

Tidak hanya itu, lanjut Yanti – begitu disapa – bahwa, lembaga pemasyarakatan se­bagai sebuah sistem pembi­naan memiliki peran penting dalam pelayanan bantuan hukum, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan harus me­mahami, bahwa bantuan hu­kum merupakan hak setiap warga negara, tidak terlepas tahanan dan narapidana yang sedang dihadapan dengan hu­kum, harus dipenuhi haknya.

BACA JUGA :  Hadiri Peringatan Hari Otda ke XXVIII, Pj. Bupati Bogor Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

“Disinilah pentingnya un­tuk dibentuknya pos bantuan hukum (Posbakum) di setiap lapas dan rutan, karena itu se­bagi amant konstitusi bahwa setiap warga negara berhak atas persamaan hukum dan perlakuan adil, tak terkecuali mereka tahanan dan narapi­dana tetap mendapatkan ban­tuan hukum atau kemudahan akses keadilan,” tandasnya.

Sekedar informasi, warga binaan merupakan bagian dari warga negara yang tetap memiliki hak yang meski di­hormati dan dipenuhi. Salah satu hak yang dimiliki napi yaitu, hak mendapatkan pengurangan masa men­jalani pidana (Remisi, red), karena remisi merupakan hak yang telah diatur secara tegas dalam Pasal 14 ayat (1) Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pema­syarakatan, bahwa setiap narapidan mempunyai hak untuk mendapatkan pen­gurangan masa menjalani pidana. (Iman R Hakim)

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================