Hari Ulang Tahun (HUT) Kemrdekaan RI yang jatuh pada 17 Agustus menjadi momen penting bagi bangsa Indonesia. Rupanya, momen inipun merupakan hari yang ditunggu narapidana, warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kela II A Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor.
Oleh : Iman R Hakim
Peringatan keÂmerdekaan RI ke-71 ini, telah memberiÂkan berkah bagi 691 warga binaan Pondok Rajeg. Mereka mendapat remisi satu hingga enam bulan. “Ada 19 napi yang mendapat remisi langsung bebas. Namun dari 19 orang itu, hanya 8 orang yang langsung bebas, sedanÂgkan 11 lainnya harus menÂjalani subsider terlebih daÂhulu,†tutur Kalapas Kelas II A Cibinong, Sudjonggo, Rabu (17/8/2016).
Sudjonggo menjelaskan, remisi umum yang diajukan untuk warga binaan Lapas Pondok Rajeg pada 2016 ini sebanyak 720 napi. Namun, Kantor Wilayah KementÂerian Hukum dan HAM Jawa Barat dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, hanya menÂgambulkan 691 napi yang menjadi warga binaan Lapas Pondok Rajeg.
Narapidana yang mendapatkan remisi pun mendapat kehormatan, kareÂna surat remisi diberikan langsung Bupati Bogor Hj Nurhayanti M.Si. Disaksikan Kalapas Pondok Rajeg dan Kajari Cibinong, ratusan waÂjah warga binaan pun ceria penuh harapan.
“Warga binaan atau naraÂpidana adalah warga negara juga yang memiliki hak-hak yang meski dihormati dan dipenuhi, penghormatan dan pemenuhan hak tersebut haÂrus terus dipertahankan dan diperjuangkan,†kata Bupati Bogor, Nurhayanti.
Tidak hanya itu, lanjut Yanti – begitu disapa – bahwa, lembaga pemasyarakatan seÂbagai sebuah sistem pembiÂnaan memiliki peran penting dalam pelayanan bantuan hukum, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan harus meÂmahami, bahwa bantuan huÂkum merupakan hak setiap warga negara, tidak terlepas tahanan dan narapidana yang sedang dihadapan dengan huÂkum, harus dipenuhi haknya.
“Disinilah pentingnya unÂtuk dibentuknya pos bantuan hukum (Posbakum) di setiap lapas dan rutan, karena itu seÂbagi amant konstitusi bahwa setiap warga negara berhak atas persamaan hukum dan perlakuan adil, tak terkecuali mereka tahanan dan narapiÂdana tetap mendapatkan banÂtuan hukum atau kemudahan akses keadilan,†tandasnya.
Sekedar informasi, warga binaan merupakan bagian dari warga negara yang tetap memiliki hak yang meski diÂhormati dan dipenuhi. Salah satu hak yang dimiliki napi yaitu, hak mendapatkan pengurangan masa menÂjalani pidana (Remisi, red), karena remisi merupakan hak yang telah diatur secara tegas dalam Pasal 14 ayat (1) Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemaÂsyarakatan, bahwa setiap narapidan mempunyai hak untuk mendapatkan penÂgurangan masa menjalani pidana. (Iman R Hakim)
Bagi Halaman