Koruptor dan Teroris Dapat Bonus

Untitled-7REMISI di hari kemerdekaan ini ternyata milik semua terpidana. Termasuk terpidana teroris dan koruptor. Terbukti, 9 napi kasus terorisme dan 39 napi korupsi (tipikor) yang ditahan di wilayah Jawa Barat mendapat remisi Hari Kemerdekaan RI. Siapa saja mereka?

YUSKA APITYA AJI
[email protected]

Mereka yang mendapat remisi di antaranya Abu Bakar Baasyir, Muhammad Nazaruddin, dan Gayus Halomoan Tambunan. “Gayus Halomoan Tambunan mendapat remisi 6 bulan, Nazaruddin 5 bulan, dan Baasyir 3 bulan,” ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kanwil Jawa Barat, Agus Toyib, di Bandung, Rabu (17/8/2016).

Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara karena dianggap terbukti sebagai auktor intelektual kasus pelatihan bersenjata api di Pegunungan Jalin Jantho Aceh Besar pada Februari 2010. Saat ini Baasyir menjalani masa penahanan di Lapas Gunung Sindur Kabupaten Bogor. Agus menjelaskan, Baasyir dan napi terorisme lainnya

dinilai layak mendapat remisi sesuai hak dan kewajibannya. Mereka sudah mengikuti pengenalan Pancasila dan UUD 1945 di dalam tahanan.

“Seperti untuk narapidana umum itu dia sudah menjalani sepertiga masa tahanan, kemudian untuk narapidana khusus itu dia bersedia bekerja sama dengan penegak hukum atau menjadi justice collaborator dan lain-lain,” kata dia.

BACA JUGA :  Kenapa Banyak Orang Tidak Merasa Lapar di Pagi Hari? Ini Penjelasan Ahli Gizi

Sementara itu, Nazaruddin dua kali dijatuhi vonis yakni dalam kasus korupsi wisma atlet dan gratifikasi serta pencucian uang. Diperkirakan, dia baru bebas pada 2025. Adapun Gayus Tambunan dipenjara karena kasus korupsi pajak. Setelah Mahkamah Agung menolak kasasi Gayus pada 2013 silam, total hukuman yang diterima Gayus adalah 30 tahun pidana penjara. Ia juga harus membayar denda mencapai Rp 1 miliar.

Gayus yang menjalani kurungan di LP dengan standar maksimum Gunung Sindur Kabupaten Bogor mendapat empat bulan pengurangan masa tahanan.

Kepala Lapas Kelas III Gunung Sindur, Gumilar Budimulya mengatakan, pada HUT RI tahun 2016, sebanyak 400 narapidana mendapat remisi. “Ada 400 narapidana termasuk Gayus, mendapat remisi kali ini. Gayus dapat remisi 4 bulan, lebih banyak dari terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir yang hanya mendapat remisi 3 bulan,”kata Gumilar kepada wartawan, kemarin.

Sarat napi mendapat remisi menurut Gumilar, karena selama dalam masa penahanan, napi berperilaku baik dan mematuhi aturan yang ada di Lapas. Lima diantaranya bisa langsung bebas lantaran masa tahanannya sudah habis.

Sementara rasa gembira juga terlihat di LP kelas IIA Paledang, Kota Bogor. Narapidana warga binaan di lapas tertua ini bersuka cita menyambut HUT RI ke-71.

BACA JUGA :  Pengemudi Microsleep, Toyota Fortuner Terguling di KM 30 Jagorawi

Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto dan Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman datang ke Lapas untuk menyampaikan informasi remisi bagi napi.

Dalam HUT RI tahun ini, terpidana di Jawa Barat yang mendapatkan Remisi Umum sebanyak 11.010 orang. Mereka terdiri dari Remisi Umum I : 10.354 orang dan Remisi Umum II (langsung bebas) 656 orang.

Untuk napi kasus pidana umum sebanyak 9.354 orang, napi pidana khusus sebanyak 1.656 orang, yakni dari kasus korupsi 39 orang, kasus narkotika sebanyak 3.804 orang, terorisme 9 orang, trafficking 9 orang, dan pencucian uang 1 orang. Lapas dan Rutan di Jawa Barat menampung narapidana sebanyak 15.723, dan tahanan mencapai 5.837 orang.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar mengatakan, pemberlakuan remisi bagi tahanan pada hari kemerdekaan harus dimaknai sebagai bentuk hak asasi manusia.

“Memberikan hak yang manusiawi, sebagai kewajiban sebagai makhluk yang beradab. (Napi) bagian dari warga dan memiliki hak dan harus diperjuangkan. Salah satunya dengan remisi,” ucap Deddy dalam Upacara Kemerdekaan di Lapas Wanita Sukamiskin Bandung, kemarin.(*)

 

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================