Untung Maryono Siap Diadili

Terkait pernyataan Ketua DPRD disepakati hanya Rp17,5 miliar, Ade menuturkan, SK pimpinan DPRD jadi pedoman untuk APBD dan bisa dibuk­tikan dengan dokumen yang ada jika SK Pimpinan DPRD Nomor 1903 dengan Perda Nomor 7 tahun 2014 sama me­nyatakan jika pembelian itu pagunya Rp49,2 miliar. “Yang Rp17 miliar itu ada di lampiran SK pimpinan DPRD karena itu berfungsi menjawab evalu­asi gubernur dan tidak bisa dirubah,” papar Ade.

Menanggapi kesaksian Ade Sarip Hidayat, Untung Maryo­no mengatakan dirinya sudah memberikan kesaksian yang sebenar-benarnya dihadapan majelis hakim pada pekan lalu.

“Semua punya argumen­tasilah, kita lihat saja dalam persidangan, selama ini kita sudah memberikan kesaksian yang benar. Semua orang pu­nya argumentasi, mau mem­berikan kesaksian seperti apa semua itu argumentasi,” ke­tusnya.

BACA JUGA :  Job Fair HJB ke-544 Pemkot Bogor Resmi Dibuka, Sasar Lulusan SMA hingga Sarjana

Ia juga mengatakan sampai detik ini belum memperoleh surat panggilan dari Penga­dilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung untuk hadir kembali menjadi saksi.

“Belum ada surat resmi dan panggilan kepada saya. Ini kan baru sekedar wacana, yang pasti apabila dimintai kesak­sian lagi saya akan hadir dan patuh kepada hukum. Saya akan berikan informasi yang sebenar-benarnya,” paparnya usai menghadiri acara pembe­rian remisi kepada Narapidana di Lapas Kelas IIA Paledang, Kota Bogor.

Ditempat yang sama, Ke­pala Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Teguh Darmawan mengatakan, sampai detik ini Kejari Kota Bogor masih menunggu keputusan hakim dalam kasus mark up harga lahan Jambu Dua. “Terkait dengan menunda keterangan saksi ahli dan jadwal permin­taan keterangan saksi untuk hadir kembali dalam sidang merupakan keinginan dari Ha­kim dan bukan dari Kejaksaan Negeri,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Rudy Susmanto Genjot Infrastruktur Kabupaten Bogor, Integrasikan Ekonomi dan Kelestarian Lingkungan

Tersiar kabar, kesaksian dari Walikota Bogor, Bima Arya akan dipaparkan pada Senin (22/08/2016) men­datang dan ditunda karena waktu yang terlalu lama dalam pemaparan saksi Sekda Kota Bogor.

Banyaknya kesaksian yang masih terbilang ‘rancu’, majelis Hakim mengatur agen­da ulang dengan menghadir­kan Ketua DPRD Kota Bogor Untung W Maryono, Sekda Bogor; Ade Sarip Hidayat, Anggota Banggar; Yus Rus­wandi dan Teguh Rihananto yang direncanakan pada Rabu (24/08/2016) mendatang. (Ab­dul Kadir Basalamah)

 

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================