
Keterangan itupun dibantah oleh Sekertaris Daerah Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat yang mengklaim Rp17,5 miliar hanya tertera pada lampiran SK DPRD dan yang berada di dalam SK DPRD tetap Rp43,1 miliar.
Ade menjelaskan, saat evaluasi turun dalam bentuk narasi atau tanpa angka, ada evaluasi yang harus dibeÂnahi di sektor pendapatan dan beÂlanja. Kemudian, setelah menerima evaluasi maka dilakukan pembahasan bersama badan anggaran yang diketÂuai juga oleh Ketua DPRD Kota Bogor, Untung W Maryono, sekaligus memÂbahas pendapatan berupa uang sisa salur pajak kendaraan bermotor dari pemprov sebesar Rp35 miliar lebih.
Ketua Banggar (Untung W MaryÂono) saat itu menyebutkan sisa salur ini digunakan untuk kebutuhan pinÂjam pakai mobil muspida, pembelian mobil dinas Ketua DPRD, pembelian 4 mobil Ketua Komisi DPRD, hibah pembangunan di Polresta Bogor dan sisanya sebesar Rp31 miliar ini untuk lahan Jambu Dua.
“Pak Untung yang menawarkan Rp31 miliar ini untuk membeli lahan di Jambu Dua dan kami dari TAPD dan Banggar DPRD menyatakan sepakat, kemudian diketuk palu,†ungkap Ade dalam kesaksiannya beberapa waktu lalu. “Itu saksinya banyak. NotulenÂsinya ada dan Pak Untung lah yang meminta kesepakatan kepada peserta rapat soal sisa uang salur itu,†samÂbung Ade.
Terkait pernyataan Ketua DPRD disepakati hanya Rp17,5 miliar, Ade menuturkan, SK pimpinan DPRD jadi pedoman untuk APBD dan bisa diÂbuktikan dengan dokumen yang ada jika SK Pimpinan DPRD Nomor 1903 dengan Perda Nomor 7 tahun 2014 sama menyatakan jika pembelian itu pagunya Rp49,2 miliar. “Yang Rp17 miliar itu ada di lampiran SK pimpiÂnan DPRD karena itu berfungsi menÂjawab evaluasi gubernur dan tidak bisa dirubah,†papar Ade.
Menanggapi kesaksian Ade Sarip Hidayat, Untung Maryono menÂgatakan dirinya sudah memberikan kesaksian yang sebenar-benarnya diÂhadapan majelis hakim pada pekan lalu.
“Semua punya argumentasilah, kita lihat saja dalam persidangan, selama ini kita sudah memberikan kesaksian yang benar. Semua orang punya argumentasi, mau memberiÂkan kesaksian seperti apa semua itu argumentasi,†ketusnya.
Ia juga mengatakan sampai detik ini belum memperoleh surat pangÂgilan dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung untuk hadir kembali menjadi saksi.
“Belum ada surat resmi dan pangÂgilan kepada saya. Ini kan baru sekeÂdar wacana, yang pasti apabila dimÂintai kesaksian lagi saya akan hadir dan patuh kepada hukum. Saya akan berikan informasi yang sebenar-benaÂrnya,†paparnya usai menghadiri acara pemberian remisi kepada NaraÂpidana di Lapas Kelas IIA Paledang, Kota Bogor.
Ditempat yang sama, Kepala KeÂjaksaan Negeri Kota Bogor, Teguh Darmawan mengatakan, sampai detik ini Kejari Kota Bogor masih menungÂgu keputusan hakim dalam kasus mark up harga lahan Jambu Dua. “Terkait dengan menunda keteranÂgan saksi ahli dan jadwal permintaan keterangan saksi untuk hadir kembali dalam sidang merupakan keinginan dari Hakim dan bukan dari Kejaksaan Negeri,†pungkasnya.
Tersiar kabar, kesaksian dari WaÂlikota Bogor, Bima Arya akan dipaÂparkan pada Senin (22/08/2016) menÂdatang dan ditunda karena waktu yang terlalu lama dalam pemaparan saksi Sekda Kota Bogor.
Banyaknya kesaksian yang masih terbilang ‘rancu’, majelis Hakim menÂgatur agenda ulang dengan mengÂhadirkan Ketua DPRD Kota Bogor Untung W Maryono, Sekda Bogor; Ade Sarip Hidayat, Anggota BangÂgar; Yus Ruswandi dan Teguh RihanÂanto yang direncanakan pada Rabu (24/08/2016) mendatang. (*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















