Bima Arya Kirim Bunga ke DPRD

Keterangan itupun dibantah oleh Sekertaris Daerah Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat yang mengklaim Rp17,5 miliar hanya tertera pada lampiran SK DPRD dan yang berada di dalam SK DPRD tetap Rp43,1 miliar.

Ade menjelaskan, saat evaluasi turun dalam bentuk narasi atau tanpa angka, ada evaluasi yang harus dibe­nahi di sektor pendapatan dan be­lanja. Kemudian, setelah menerima evaluasi maka dilakukan pembahasan bersama badan anggaran yang diket­uai juga oleh Ketua DPRD Kota Bogor, Untung W Maryono, sekaligus mem­bahas pendapatan berupa uang sisa salur pajak kendaraan bermotor dari pemprov sebesar Rp35 miliar lebih.

Ketua Banggar (Untung W Mary­ono) saat itu menyebutkan sisa salur ini digunakan untuk kebutuhan pin­jam pakai mobil muspida, pembelian mobil dinas Ketua DPRD, pembelian 4 mobil Ketua Komisi DPRD, hibah pembangunan di Polresta Bogor dan sisanya sebesar Rp31 miliar ini untuk lahan Jambu Dua.

“Pak Untung yang menawarkan Rp31 miliar ini untuk membeli lahan di Jambu Dua dan kami dari TAPD dan Banggar DPRD menyatakan sepakat, kemudian diketuk palu,” ungkap Ade dalam kesaksiannya beberapa waktu lalu. “Itu saksinya banyak. Notulen­sinya ada dan Pak Untung lah yang meminta kesepakatan kepada peserta rapat soal sisa uang salur itu,” sam­bung Ade.

BACA JUGA :  Allo Bank Festival 2026 Siap Guncang Indonesia Arena, CORTIS Debut Perdana di Indonesia

Terkait pernyataan Ketua DPRD disepakati hanya Rp17,5 miliar, Ade menuturkan, SK pimpinan DPRD jadi pedoman untuk APBD dan bisa di­buktikan dengan dokumen yang ada jika SK Pimpinan DPRD Nomor 1903 dengan Perda Nomor 7 tahun 2014 sama menyatakan jika pembelian itu pagunya Rp49,2 miliar. “Yang Rp17 miliar itu ada di lampiran SK pimpi­nan DPRD karena itu berfungsi men­jawab evaluasi gubernur dan tidak bisa dirubah,” papar Ade.

Menanggapi kesaksian Ade Sarip Hidayat, Untung Maryono men­gatakan dirinya sudah memberikan kesaksian yang sebenar-benarnya di­hadapan majelis hakim pada pekan lalu.

“Semua punya argumentasilah, kita lihat saja dalam persidangan, selama ini kita sudah memberikan kesaksian yang benar. Semua orang punya argumentasi, mau memberi­kan kesaksian seperti apa semua itu argumentasi,” ketusnya.

Ia juga mengatakan sampai detik ini belum memperoleh surat pang­gilan dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung untuk hadir kembali menjadi saksi.

“Belum ada surat resmi dan pang­gilan kepada saya. Ini kan baru seke­dar wacana, yang pasti apabila dim­intai kesaksian lagi saya akan hadir dan patuh kepada hukum. Saya akan berikan informasi yang sebenar-bena­rnya,” paparnya usai menghadiri acara pemberian remisi kepada Nara­pidana di Lapas Kelas IIA Paledang, Kota Bogor.

BACA JUGA :  Apakah Kanker Ginjal Bisa Sembuh? Ini Penjelasan dan Pilihan Pengobatannya

Ditempat yang sama, Kepala Ke­jaksaan Negeri Kota Bogor, Teguh Darmawan mengatakan, sampai detik ini Kejari Kota Bogor masih menung­gu keputusan hakim dalam kasus mark up harga lahan Jambu Dua. “Terkait dengan menunda keteran­gan saksi ahli dan jadwal permintaan keterangan saksi untuk hadir kembali dalam sidang merupakan keinginan dari Hakim dan bukan dari Kejaksaan Negeri,” pungkasnya.

Tersiar kabar, kesaksian dari Wa­likota Bogor, Bima Arya akan dipa­parkan pada Senin (22/08/2016) men­datang dan ditunda karena waktu yang terlalu lama dalam pemaparan saksi Sekda Kota Bogor.

Banyaknya kesaksian yang masih terbilang ‘rancu’, majelis Hakim men­gatur agenda ulang dengan meng­hadirkan Ketua DPRD Kota Bogor Untung W Maryono, Sekda Bogor; Ade Sarip Hidayat, Anggota Bang­gar; Yus Ruswandi dan Teguh Rihan­anto yang direncanakan pada Rabu (24/08/2016) mendatang. (*)

 

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================