Data yang dilansir DLLAJ Kota Bogor, ada 14 koperasi angkutan kota yang terdaftar badan hukum, dan 11 perse­roan terbatas (PT) yang juga ikut mendaftar. DLLAJ juga menargetkan, pada akhir ta­hun 2016 semua angkutan bisa berbadan hukum.

Bagi angkutan yang belum bergabung dengan badan hukum, tentu mereka tidak akan bisa memperpanjang masa trayeknya lagi. “Kami juga akan lakukan pembinaan badan hukum, dan bila angkot sudah berbadan hukum juga akan diseragamkan terkait mengelola angkutan umum sesuai mekanisme yang dibuat pemerintah,” kata Rakhmawa­ti.

BACA JUGA :  Bencana Tanah Longsor di Lebak Kantin, Dedie Rachim: 18 Titik Bencana di Kota Bogor

Aturan angkot berbadan hukum sudah dikeluarkan se­jak Agustus 2015 lalu. Aturan baru ini, mewajibkan angkot tidak lagi dijalankan mandiri/ perorangan namun harus ter­gabung dengan perusahaan. Dengan berbadan hukum, para sopir diharapkan tidak lagi mengejar setoran. Sebab ada ketentuan bagi peru­sahaan untuk menetapkan sistem gaji kepada sopir ang­kot. (Yuska)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================